PUTUSAN Nomor 2355/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2355/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4841/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

JOB XXX, beralamat di Menara M Lantai AA Jalan R Blok X Kav. B, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan General Manager;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Head of Treasury JOB XXX, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 419/JOB PPS/2019, tanggal 11 Desember 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114073.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk memutus perkara sebagai berikut:

  1. Bahwa menyatakan menerima permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Bahwa menyatakan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor KEP-00524/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 tidak dapat dipertahankan;
  3. Bahwa menyatakan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Masa Pajak Juni 2011 sesuai Permohonan Banding dengan rincian sebagai berikut:
    No. Uraian Menurut
    Pemohon Banding
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
    PPh Pasal 26 yang terutang
    Kredit Pajak:
    Pajak yang tidak/kurang dibayar
    Sanksi Administrasi

    6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar

    Atau bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 September 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114073.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00524/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JOB XXX, NPWP 01.069.713.xxx, beralamat di Menara M Lantai AA Jalan R Blok X Kav. B, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 0,00
PPh Terutang 0,00
Kredit Pajak 0,00
PPh Kurang (Lebih) Dibayar 0.00
Sanksi Administrasi 0.00
Jumlah PPh YMH (Lebih) Dibayar 0.00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114073.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114073.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00524/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JOB XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara M Lantai AA Jalan R Blok X Kav. B, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JOB XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara M Lantai AA Jalan R Blok X Kav. B, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

    Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00524/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.713.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Overhead from Abroad Subsidiary Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp802.418.586,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Overhead from Abroad Subsidiary Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp802.418.586,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu pembebanan Overhead from Abroad/alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Reg Nomor 1639/B/PK/PJK/2016 tanggal 30 November 2016 dalam Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39308/PP/M.XV/13/2012 telah memutuskan bahwa menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, sehingga dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang serupa maka Majelis Hakim Agung sependapat memberikan pertimbangan hukum yang sama guna menciptakan asas konsistensi putusan hukum dan mencegah terjadinya disparitas melalui putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx