PUTUSAN Nomor 3194/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3194/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5524/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, TBK, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Utama;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding Pemohon serta mengambil putusan yang seadil-adilnya;
2. Penghitungan pajak yang masih harus dibayar cfm. Pemohon:

DPP PPN yang harus dipungut sendiri Rp. 5.006.917.500
PPN terutang Rp. 500.691.750
Kredit pajak Rp. 500.691.750
PPN kurang/lebih bayar Rp. 0
Sanksi Rp. 0
PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 November 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.006.917.500,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 500.691.750,00
Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 500.691.750,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayar Rp 0,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 sengketa a quo karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:

3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770 sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770 sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Positif DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp325.000.000,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi Positif DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp325.000.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena penjualan agunan kredit yang diambil alih (AYDA) adalah semata-mata merupakan bagian dari jasa perbankan yang dicatat sebagai NR Other-Foreclosure Collateral merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN atau AYDA tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak. Sedangkan terhadap Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang telah diputus oleh Majelis Hakim sudah benar sehingga Majelis Hakim Agung mempertahankan pendapat Majelis Pengadilan Pajak dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A ayat (3d) dan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.006.917.500,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 500.691.750,00
Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 500.691.750,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayar Rp 0,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.

Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.

Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X