PUTUSAN Nomor 479/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

CV QWE, beralamat di Jalan RTY, ASD Blok C Nomor XX Lantai X, Penjaringan, Jakarta Utara 14440, diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56496/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat menerima permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5623/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011462/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Januari 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56496/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5623/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011462/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, atas nama : CV QWE, NPWP : 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. RTY, ASD Blok C No. XX Lt.X, Penjaringan, Jakarta Utara 14440, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 278437 Tanggal 10 Juli 2013 berupa importasi barang Non Waterproof Plastic Sandal, Slipper dll, (7 jenis barang sesuai dengan PIB) pos 1,3,5,6,7, negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp34.222.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Bahwa kami/Pemohon Peninjauan kembali mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat menerima permohonan Memori Peninjauan Kembali yang kami ajukan dan membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-5623/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011462/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Juni 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5623/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011462/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 278437 tanggal 10 Juli 2013 berupa importasi barang Non Waterproof Plastic Sandal, Slipper dll, (7 jenis barang sesuai dengan PIB) pos 1,3,5,6,7, negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp34.222.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu importasi barang Non Waterproof Children Plastic Sandal … dst, (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.99.00 BM 0% AC-FTA, yang oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk pos 1,3,5,6 dan 7 ditetapkan pada pos tarif 6401.99.00.00 BM 15% (AC-FTA), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp34.222.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu importasi barang Non Waterproof Children Plastic Sandal … dst, (7 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB) negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.99.00 BM 0% AC-FTA, yang oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk pos 1,3,5,6 dan 7 ditetapkan pada pos tarif 6401.99.00.00 BM 15% (AC-FTA), menurut butir 5262 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15%, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan, juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004, juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, Nomor 51/PMK.04/2008, Nomor 235/PMK.011/2008, juncto Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp34.222.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali CV QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X