PUTUSAN Nomor 1067/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H., LL.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-305/BC/2016, tanggal 30 Desember 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX INDONESIA, beralamat di Wisma A Kota B Lantai C Jalan D Kav.F, Jakarta Pusat 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-74377/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 23 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dapat disimpulkan bahwa barang impor kami berupa Hydrolyzed Feather Meal telah benar diklasifikasikan dalam tarif pos 2309.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0%; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-74377/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 23 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-236/WBC.09/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002858/SPKPN/WBC.09/KP.01/2015 tanggal 9 April 2015 atas nama PT. XXX Indonesia, NPWP: 01.002.071.xxxx, beralamat di Wisma A Kota B Lantai C Jalan D Kav.F, Jakarta Pusat 10xxx atas importasi Hydrolized Feather Meal yang diberitahukan dengan PIB Nomor 012146 tanggal 17 Maret 2015 masuk dalam pos tarif 2301.10.00.00 dengan pembebanan BM 0 %; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Januari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Januari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 04 Januari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-74377/PP/M.IVB/19/2016 tanggal 23 September 2016, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-236/WBC.09/2015 tanggal 13 Juli 2015; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-236/WBC.09/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002858/SPKPN/WBC.09/KP.01/2015 tanggal 9 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.002.071.xxxx; dan menetapkan atas importasi Hydrolized Feather Meal yang diberitahukan dengan PIB Nomor 012146 tanggal 17 Maret 2015 masuk dalam pos tariff 2301.10.00.00 dengan pembebanan BM 0 %, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pos tarif atas Hydrolized Feather Meal negara asal Australia yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 012146 tanggal 17 Maret 2015 dengan Pos Tarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi pos tarif 0505.90.90.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Pemohon Peninjauan Kembali (SPTNP) menetapkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea masuk sebesar Rp55.615.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu importasi barang berupa Hydrolized Feather Meal negara asal Australia dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 012146 tanggal 17 Maret 2015, sedangkan Hydrolized Feather Meal adalah merupakan bulu ayam yang dikerjakan lebih lanjut sehingga dapat digunakan dalam proses produksi sebagai salah satu bahan baku pembuatan pakan ternak, sehingga oleh Majelis diklasifikasikan dengan Pos Tarif pos tarif 2301.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% adalah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 juncto Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011; bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan

PUTUSAN Nomor 1006/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-86/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan A Sidoarjo, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66812/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-726/WBC.10/2014 tanggal 12 Juni 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau NIHIL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 September 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66812/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP 01.546.053.xxxx, beralamat di Jalan A Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-726/WBC.10/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000052 tanggal 24 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 23,800 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 014139 tanggal 28 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 66812/PP/M.XVIIA/40/2015 Tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-726/WBC.10/2014 Tanggal 12 Juni 2014; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.xxxx, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-726/WBC.10/2014 tanggal 12 Juni 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000052 tanggal 24 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 23,800 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 014139 tanggal 28 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM2000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 014139 tanggal 28 Januari 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp7.337.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 23,800 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 014139 tanggal 28 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 jo Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 75/PMK.01/2012; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua

PUTUSAN Nomor 70/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-52/BC.06/2017 tanggal 31 Oktober 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY INDONESIA, Tbk, beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84927/PP/M.VII.B/19/2017, tanggal 20 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon berkesimpulan: Penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016 tidak sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga SPKTNP tersebut harus dibatalkan; Penetapan klasifikasi “Corn Gluten Meal (CGM)” kedalam Pos tarif 2302.10.00.00 adalah keliru, seharusnya masuk Pos Tarif 2303.10.90.00 dengan BM 0%, karena Corn Gluten Meal (CGM) adalah residu dari industri pati jagung; Mohon Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon dan membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84927/PP/M.VII.B/19/2017, tanggal 20 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 06 April 2016 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA)Nomor LHA-112/BC.62/IP/2016 tanggal 5 April 2016, atas nama : PT YYY Indonesia Tbk, NPWP : 01.000.172.xxxx, Alamat : Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara 14xxx, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 06 April 2016, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut : Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84927/PP/M.VII.B/19/2017, tanggal 20 Juli 2017, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan; Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 06 April 2016 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-112/BC.62/IP/2016 tanggal 5 April 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.000.172.xxxx, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 06 April 2016, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016 (selanjutnya disebut SPKTNP-162/2016) yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-112/BC.62/1P/2016 tanggal 5 April 2016) atas barang impor berupa ”Corn Gluten Meal” (CGM) yang diberitahukan pada pos tarif 2303.10.90.00 dengan Bea Masuk 0% yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 2302.10.00.00 dengan Bea Masuk 5%, sehingga mengakibatkan Termohon Peninjauan Kembali harus membayar kekurangan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.3.730.867.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016

PUTUSAN Nomor 805/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, berkedudukan di Gedung RTY Lantai XX ASD Lot. XXA, Jl. FGH Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, JKL Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 753/PDRM/AMNT/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, Pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 354/BC.06/2020, tanggal 1 Desember 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001000.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan membatalkan KEP-146/WBC.13/2018 tersebut sehingga tagihan dalam KEP-146/WBC.13/2018 menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel berikut: URAIAN KEKURANGAN KELEBIHAN 1. Bea Keluar — Nihil — — Nihil — 2. Jumlah — Nihil — — Nihil — Bahwa berdasar uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya; Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-146/WBC.13/2018 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membatalkan Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-146/WBC.13/2018 sehingga tagihan dalam KEP-146/WBC.13/2018 menjadi sebesar Rp. 0,00; dan Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 628.886.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding; Bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001000.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-146/WBC.13/2018 tanggal 12 Desember 2018 tentang Penetapan Keberatan atas Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000013 tanggal 10 Oktober 2018 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX ASD Lot. XXA, Jl. FGH Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, JKL, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga pos tarif 2603.00.00 yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor: 000046 tanggal 17 September 2018 jumlah barang menjadi 11.044,317 TNE dan harga ekspor menjadi 1.356,40 USD/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp628.886.000,00 (enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 01000.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 08 Juli 2020; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-001000.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 08 Juli 2020; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 628.886.000,00 (enam ratus duapuluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); dan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian serta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Agung, diucapkan terimakasih. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Desember 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-146/WBC.13/2018 tanggal 12 Desember 2018, mengenai Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000013 tanggal 10 Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.0-0XX.000; dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga pos tarif 2603.00.00 yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor: 000046 tanggal 17 September 2018 jumlah barang menjadi 11.044,317 TNE dan harga ekspor menjadi 1.356,40 USD/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp628.886.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan bea keluar atas jenis barang berupa kandungan tembaga yang kedapatan oleh Termohon Peninjauan Kembali ditemukan adalah 11.044.317 Tonage (TNE) dengan kandungan tembaga 21,21% dan kadar emas (Au) sebesar 6,79 ppm melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Surat Hasil Penelitian Laboratorium Nomor S-1286/SHPIB/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 5 Oktober 2018, mengakibatkan Pemohon wajib membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp628.886.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan

PUTUSAN Nomor 803/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX ASD Lot. XXA, Jl. FGH Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, JKL Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 751/PDRM/AMNT/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, Pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-352/BC.06/2020, tanggal 1 Desember 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000998.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasar uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya; Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-145/WBC.13/2018 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membatalkan Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-145/WBC.13/2018 sehingga tagihan dalam KEP-145/WBC.13/2018 menjadi sebesar 0,00; dan Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 693.590.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding; Bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000998.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-145/WBC.13/2018 tanggal 12 Desember 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000015 tanggal 10 Oktober 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX ASD Lot. XXA, Jl. FGH Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, JKL Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000048 tanggal 17 September 2018 adalah 11.057,11 TNE, Konsentrat Tembaga dengan kadar 21,33% dengan HPE FOB USD1,356.40/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp693.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-000998.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 08 Juli 2020; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-000998.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 08 Juli 2020; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 693.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian serta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Agung, diucapkan terimakasih. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Desember 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-145/WBC.13/2018 tanggal 12 Desember 2018, mengenai Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000015 tanggal 10 Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.0-0XX.000; dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000048 tanggal 17 September 2018 adalah 11.057,11 TNE, Konsentrat Tembaga dengan kadar 21,33% dengan HPE FOB USD1,356.40/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp693.590.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan bea keluar atas jenis barang berupa kandungan tembaga yang diberitahukan dengan Tonage (TNE): 11.029.634, dan kedapatan oleh Termohon Peninjauan Kembali ditemukan adalah 11.057.11 Tonage (TNE) dengan kandungan tembaga 21,33% dan kadar emas (Au) sebesar 5,63 ppm melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Surat Hasil Penelitian Laboratorium Nomor S-1288/SHPIB/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 5 Oktober 2018, mengakibatkan Pemohon wajib membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp693.590.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang

PUTUSAN Nomor 779/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-308/BC.06/2020, tanggal 16 Oktober 2020; Pemohon Peninjauan Kembali ; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002036.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 324962 tanggal 3 Oktober 2018 adalah nihil; Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 25.105.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002036.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 23 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-26/KPU.03/2019 tanggal 10 Januari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010055/KPU.03/2018 tanggal 29 Oktober 2018, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat 11470, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 324962 tanggal 3 Oktober 2018, yaitu Pos 1. SG450 REV.2 Total/Protect Plus 2 year, Pos 2. SG330 REV.2 Security Appliance, dan Pos 4. XG 230 REV.2 Security Appliance, diidentifikasi sebagai Gateway dan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Oktober 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002036.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 23 Juni 2020 tanggal kirim 22 Juli 2020; Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-26/KPU.03/2019 tanggal 26 Januari 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule; Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-26/KPU.03/2019 tanggal 10 Januari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010055/KPU.03/2018 tanggal 29 Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 324962 tanggal 3 Oktober 2018, yaitu Pos 1. SG450 REV.2 Total/Protect Plus 2 year, Pos 2. SG330 REV.2 Security Appliance, dan Pos 4. XG 230 REV.2 Security Appliance, diidentifikasi sebagai Gateway dan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010055/KPU.03/2018 tanggal 29 Oktober 2018 atas PIB Nomor : 324962 tanggal 3 Oktober 2018 importasi barang berupa: Pos 1. SG 450 RV 2 Total /Protect Plus 2 Year, Pos 2. SG330 REV. 2 Scurity Appliance, Pos 3. XG230 REV. 2 Security Appliance yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.29 dengan pembebanan tarif BM: 0% dan ditetapkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM:10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi Rp25.105.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan