PUTUSAN Nomor 4901/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma A Suite B, Jalan C Nomor D, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-257/BC.06/2020, tanggal 14 Agustus 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001330.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1244/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001330.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1244/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018, atas nama PT XXX, NPWP 03.080.110.xxxx, yang beralamat di Wisma A Suite B, Jalan C Nomor D, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 480657 tanggal 23 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD254,071.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp467.123.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak Nomor PUT-001330.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001330.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1244/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1244/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.080.110.xxxx; dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 480657 tanggal 23 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD254,071.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp467.123.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan PIB Nomor 480657 tanggal 23 Oktober 2018 dengan nilai CIF USD 195,817.08 dan kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi Nilai Pabean CIF USD 254,071.60 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp467.123.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Tractor 6155J OOS (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang
PUTUSAN Nomor 3685/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA TBK., beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Jakarta Utara, yang diwakili oleh ABC, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DR. BCD, S.H., M.M., L.LM., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Kantor BCD & Partners, beralamat di Jalan C Raya Nomor D, Cilandak, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-89/BC.06/2020, tanggal 28 Januari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 002360.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 11 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sehingga penghitungan SPKTNP tersebut di atas menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Bea Masuk Rp 0,00 Cukai Rp 0,00 PPN Rp 0,00 PPn BM Rp 0,00 PPh Pasal 22 Rp 0,00 Denda Rp 0,00 Jumlah Rp 0,00 Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat kiranya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002360.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 11 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-141/WBC.11/2018, tanggal 15 Januari 2018, atas nama PT XXX Indonesia Tbk, NPWP 01.000.172.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Jakarta Utara dan menetapkan atas 297.270 Kgs meat and bone meal, Negara Asal New Zealand, pod tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 008378, tanggal 25 Januari 2016 dikenal PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp187.995.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT XXX Indonesia, Tbk untuk seluruhnya; Mengadili sendiri: Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002360.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, diucapkan tanggal 11 September 2019, untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002360.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, diucapkan tanggal 11 September 2019, untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-141/WBC.11/2018 tanggal 15 Januari 2018 batal demi hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo; Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-141/WBC.11/2018, tanggal 15 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.172.5-092.000; dan menetapkan atas 297.270 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal New Zealand, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 008378 tanggal 25 Januari 2016 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp187.995.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas importasi barang berupa 297.270 Kg Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, negara asal New Zealand, pos tarif 2309.90.30.00 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 008378 tanggal 25 Januari 2016, dengan pembebanan tarif PPN yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 0% (BEBAS), dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN yang seharusnya yakni sebesar 10% (BAYAR), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp187.995.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil
PUTUSAN Nomor 3374/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Kampung A, Kecamatan D, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-107/BC.06/2020, tanggal 7 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010827.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara/sengketa ini dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Maret 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010827.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-132/WBC.06/2018, tanggal 12 November 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000101/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 06 Agustus 2018, atas nama PT XXX, NPWP 01.661.341.xxxx yang beralamat di Kampung A, Kecamatan D, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), negara asal Ukraine, dengan PIB Nomor 001990 tanggal 23 Juli 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-132/WBC.06/2018 tanggal 12 November 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp64.177.000 (enam puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali dengan seluruhnya, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010827.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, atas KEP-132/WBC.06/2018, tanggal 12 November 2018, terhadap SPTNP-000101/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 06 Agustus 2018, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp64,177,000,-(enam puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp0,- atau Nihil; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku; Demikianlah Permohon Peninjauan Kembali ini disampaikan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ini dan bilamana Majelis Yang Mulia berpendapat lain dapat kiranya memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-132/WBC.06/2018, tanggal 12 November 2018, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000101/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 06 Agustus 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.661.341.xxxx; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), negara asal Ukraine, dengan PIB Nomor 001990 tanggal 23 Juli 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp64.177.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000101/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 06 Agustus 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp64.177.000,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dapat dibenarkan karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan aspek yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000101/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 06 Agustus 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp64.177.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan
PUTUSAN Nomor 3373/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Kampung A, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-99/BC.06/2020, tanggal 7 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara/sengketa ini dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, atas perhatiannya diucapkan terimakasih; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Maret 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 01 November 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 13 Juli 2018, atas nama PT XXX, NPWP 01.661.341.xxxx, yang beralamat di Kampung A, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor wheat flour (raw material for animal feed), negara asal Turkey, dengan PIB Nomor 001802 tanggal 03 Juli 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 01 November 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp136.420.000 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dengan seluruhnya, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010824.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019 atas KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 1 November 2018, terhadap SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 13 Juli 2018, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp136.420.000,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) menjadi Rp0,00 atau Nihil; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku; Demikianlah Permohon Peninjauan Kembali ini disampaikan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ini dan bilamana Majelis Yang Mulia berpendapat lain dapat kiranya memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-127/WBC.06/2018, tanggal 01 November 2018, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 13 Juli 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.661.341.xxxx; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor wheat flour (raw material for animal feed), negara asal Turkey, dengan PIB Nomor 001802 tanggal 03 Juli 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp136.420.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 13 Juli 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp136.420.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan aspek yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000093/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 13 Juli 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan
PUTUSAN Nomor 3146/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-491/BC.06/2019, tanggal 13 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Komplek A, RT B/RW C, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang 15xxx, yang diwakili oleh ABC jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000884.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9100/KPU.01/2018, tanggal 6 Desember 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018562/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018, tanggal 20 Agustus 2018; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 April 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000884.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9100/KPU.01/2018, tanggal 6 Desember 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018562/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 20 Agustus 2018, atas nama PT XXX, 31.495.149.xxxx, beralamat di Komplek A, RT B/RW C, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang 15xxx, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594, tanggal 9 Agustus 2018, jenis barang berupa Alumunium Strip In Coil Alloy 6815-H14SR dan Aluminium Strip In Coil Alloy AB4B4-H14/AA4045 (2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7607.11.00 (Pos 1 PIB) dan 7607.12.90 (Pos 2 PIB), mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.000884.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9100/KPU.01/2018, tanggal 6 Desember 2018; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 27 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-9100/KPU.01/2018, tanggal 6 Desember 2018, terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018562/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 20 Agustus 2018, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 31.495.149.xxxx; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594, tanggal 9 Agustus 2018, jenis barang berupa Alumunium Strip In Coil Alloy 6815-H14SR dan Aluminium Strip In Coil Alloy AB4B4-H14/AA4045 (2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7607.11.00 (Pos 1 PIB) dan 7607.12.90 (Pos 2 PIB), mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Alumunium Strip in Coil Alloy 6815-H14SR dan Alumunium Strip In Coil Alloy AB4B4-H14/AA4045 (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 401594 tanggal 9 Agustus 2018 melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi dikarenakan adanya keterlambatan penyerahan dokumen SKA Form E, maka ditetapkan BM sebesar 20% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untuk melunasi kekurangan tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp130.875.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the
PUTUSAN Nomor 2099/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDUSTRI, beralamat di A Industrial Park Plot B Desa Suka Resmi, Cikarang Selatan, Bekasi 17xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-364/BC.06/2019, tanggal 1 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005789.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadiladilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005789.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-237/BC/2018, tanggal 22 Mei 2018, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018, atas nama PT XXX Industri, NPWP 01.071.974.xxxx, beralamat di A Industrial Park Plot B Desa Suka Resmi, Cikarang Selatan, Bekasi 17xxx, dan menetapkan nilai pabean atas 245 (dua ratus empat puluh lima) PIB yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018, ditambahkan royalti, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.015.537.000,00 (satu milyar lima belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005789.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019; Membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor SPKTNP-237/BC/2018, tanggal 22 Mei 2018; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-237/BC/2018, tanggal 22 Mei 2018, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.071.974.8-055.000; dan menetapkan nilai pabean atas 245 (dua ratus empat puluh lima) PIB yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018, ditambahkan royalti, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.015.537.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu karena: pertama, Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terbukti dan mengaku dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo; kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun kebijak peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud