MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX INDUSTRI, beralamat di A Industrial Park Plot B Desa Suka Resmi, Cikarang Selatan, Bekasi 17xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-364/BC.06/2019, tanggal 1 November 2019;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005789.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadiladilnya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005789.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan sebagian Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-237/BC/2018, tanggal 22 Mei 2018, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018, atas nama PT XXX Industri, NPWP 01.071.974.xxxx, beralamat di A Industrial Park Plot B Desa Suka Resmi, Cikarang Selatan, Bekasi 17xxx, dan menetapkan nilai pabean atas 245 (dua ratus empat puluh lima) PIB yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018, ditambahkan royalti, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.015.537.000,00 (satu milyar lima belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005789.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019;
- Membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor SPKTNP-237/BC/2018, tanggal 22 Mei 2018;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-237/BC/2018, tanggal 22 Mei 2018, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.071.974.8-055.000; dan menetapkan nilai pabean atas 245 (dua ratus empat puluh lima) PIB yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018, ditambahkan royalti, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.015.537.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu karena: pertama, Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terbukti dan mengaku dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo; kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun kebijak peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo bila ingin menerbitkan SPKTNP; ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 juncto Pasal 16 Undag-Undang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) karena tidak sesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan pertimbangan dan pendapat hukum tersebut di atas maka penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan yaitu tidak melakukan penetapan tarif dan nilai pabean secara tertulis atas pemberitahuan pabean yang sudah sesuai dan benar, maka tidak selayaknya dilakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean, sehingga keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-237/BC/2018 tanggal 22 Mei 2018 tanpa terlebih dahulu dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean atau tanpa ada penetapan pertama, maka batal demi hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 17 sampai dengan 19, Pasal 21 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp1.015.537.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX INDUSTRI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
|
Biaya – biaya : |
Panitera Pengganti,
ttd. |
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

