PUTUSAN Nomor 298/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, beralamat di Jalan AA X Blok AX No. X, Komplek FG, Waringin Permai, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pamungkas & Partners, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta XXXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-280/BC.06/2020, tanggal 16 September 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56491/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7031/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013896/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dan mohon kiranya permohonan banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terhutang/Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 08 April 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56491/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7031/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013896/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 atas nama PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-00X.000, Komplek FG, Waringin Permai, DKI Jakarta XXXX0, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 315163 tanggal 2 Agustus 2013 yaitu 500 Heads Slaughter Cow negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah Novum Nomor BASN-076267.19/2013/PP-1/PAN.071/2020, tanggal 4 Agustus 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG; Membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 56491/PP/M.VIIA/192014 tanggal 30 Oktober 2014; Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini: Membebaskan PT DFG dari Pengenaan Tarif Bea Masuk sebesar 5% atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 315163 tanggal 02 Agustus 2013 dan menetapkan Pengenaan Tarif Bea Masuk atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 315163 tanggal 02 Agustus 2013 sebesar 0% atau Nihil; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan jaminan dalam pengajuan perkara; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7031/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013896/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-00X.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 315163 tanggal 2 Agustus 2013 yaitu 500 Heads Slaughter Cow negara asal Australia, pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp210.535.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 315163 tanggal 2 Agustus 2013, berupa importasi 500 Heads Slaughter Cow Negara asal Australia yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp210.535.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan

PUTUSAN Nomor 297/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT FGH, beralamat di Jalan DF X Blok A4 No. X, Komplek GH, HK, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pamungkas & Partners, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal DD, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-278/BC.06/2020, tanggal 16 September 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55280/PP/M.VII.A/19/2014, tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6242/KPU.01/2013 tertanggal 10 Oktober 2013 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011189/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 dan mohon kiranya permohonan banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terhutang/Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Februari 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55280/PP/M.VII.A/19/2014, tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6242/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapannya Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 011189/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan HK X Blok AX No. X, Komplek GH, DF, DKI Jakarta XXXX0, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 258073 tanggal 27 Juni 2013 yaitu 900 Heads of Feeder Cattle negara asal Australia, yang terdiri dari 663 Heads Feeder Steers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 237 Heads Feeder Heifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah Novum Nomor BASN-075392.19/2013/PP-1/PAN.071/2020, tanggal 4 Agustus 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH; Membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Pajak Nomor: Put-55280/PP/M.VII.A/19/2014 tanggal 18 September 2014; Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini: Membebaskan PT FGH dari Pengenaan Tarif Bea Masuk sebesar 5% atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 258073 tanggal 27 Juni 2013 dan menetapkan Pengenaan Tarif Bea Masuk atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 258073 tanggal 27 Juni 2013 sebesar 0% atau Nihil; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan jaminan dalam pengajuan perkara; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6242/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011189/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-00X.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 258073 tanggal 27 Juni 2013 yaitu 900 Heads of Feeder Cattle negara asal Australia, yang terdiri dari 663 Heads Feeder Steers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 237 Heads Feeder Heifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 258073 tanggal 27 Juni 2013, berupa importasi 900 Heads Feeder Cattle Negara asal Australia yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk untuk 663 Heads Feeder Steers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan 237 Heads Feeder Heifers pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tariff bea masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta danmelemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo

PUTUSAN Nomor 180/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. AA, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-318/BC.06/2019, tanggal 1 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan BB KM. XX, SS, Kalideres, Jakarta Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005895.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4895/KPU.01/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005774/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 27 Februari 2018, atas nama PT DFG; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 September 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005895.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4895/KPU.01/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005774/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 27 Februari 2018, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Jalan BB KM. XX, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 076655 tanggal 09 Februari 2018, barang impor berupa PP Titanpro SM 398 (Kopolimer Propilena), Negara asal Malaysia, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 005895.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4895/KPU.01/2018 tanggal 04 Juni 2018; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4895/KPU.01/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-005774/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 27 Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 076655 tanggal 09 Februari 2018, barang impor berupa PP Titanpro SM 398 (Kopolimer Propilena), Negara asal Malaysia, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jenis barang berupa PP Titanpro Sm 398 (Kopolimer Propilena) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 076955 tanggal 09 Februari 2018 melalui skema Perjanjian ATIGA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapkan BM sebesar 10% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untuk melunasi tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp50.894.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hokum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu didukung Form D Nomor JB-201802-CCF-363632-W-005292 tanggal 07 Februari 2018, maka

PUTUSAN Nomor 179/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. AA, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-357/BC.06/2019, tanggal 3 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan DD KM XX,X Nomor X RT 00X RW 00X, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat XXXX0; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007304.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Memutuskan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan nilai transaksi yang sebenarnya; Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan; Memutuskan bahwa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar adalah Rp0 atau Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 November 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007304.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5739/KPU.01/2018 tanggal 09 Juli 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT FGH Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010256/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, atas nama PT FGH, NPWP 0X.X00.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Jalan DD KM XX,X Nomor X RT 00X RW 00X, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 178145 tanggal 06 April 2018, barang impor berupa Aluminium Foil 1235-0 6.5MIC X900MM X 12000M dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 007304.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya. Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5739/KPU.01/2018 tanggal 09 Juli 2018. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5739/KPU.01/2018 tanggal 09 Juli 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP- 010256/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X00.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 178145 tanggal 06 April 2018, barang impor berupa Aluminium Foil 1235-0 6.5MIC X900MM X 12000M dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jenis barang berupa ALUMINIUM FOIL 1235-O 6.5MIC X900MM X 12000M – … Dst (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 178145 tanggal 06 April 2018 melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapkan BM sebesar 20% (MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untuk melunasi tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp337.877.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu barang impor berupa Aluminium Foil 1235-0 6.5MIC X900MM X 12000M dan lain-lain

PUTUSAN Nomor 165/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan DF X Nomor XX, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta XXXX0; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 77556/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1395/WBC.10/2015 tanggal 17 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005815/NOTUL/WBC10/ KPP.01/2015 tanggal 06 Oktober 2015, sehingga perhitungan SPTNP menjadi tidak terutang/nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 Mei 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77556/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1395/WBC.10/2015 tanggal 17 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005815/NOTUL/WBC10/ KPP.01/2015 tanggal 06 Oktober 2015, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. DF X No. XX, Surabaya, Jawa Timur, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77556/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 77556/PP/M.XVIIA/ 19/2016, tanggal 23 November 2016, karena Putusan Pengadilan pajak tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan perundanganundangan perpajakan dan Undang-undang Pengadilan Pajak yang berlaku, dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Pemohon Banding yang ingin mencari keadilan; Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1395/WBC.10/2015 tanggal 17 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005815/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 06 Oktober 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 19-100318-2015 untuk dapat dilanjutkan proses persidangannya di Pengadilan Pajak masuk dalam tahap pokok materi; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1395/WBC.10/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005815/NOTUL/WBC10/ KPP.01/2015 tanggal 06 Oktober 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-XXX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Banding Nomor: 03/HSM/I/16 tanggal 19 Januari 2016 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu tidak memenuhi syarat banding yaitu dalam persidangan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perpajakan ditandatangani oleh sdri. Jean Fonda Lauren karena jabatannya di perusahaan sebagai Manager, sehingga sdri. Jean Fonda Lauren bukan merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menjalankan hak kegiatan perusahaan dan terlebih khusus lagi dalam masalah perpajakan karena tidak didukung dengan bukti berupa akta pendirian yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang

PUTUSAN Nomor 4903/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Gudang A Blok B, Jalan C Nomor D, Jatimulya, Dadap, Tangerang 15xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PNS.1/SKK.PK/000956/III/2020, tanggal 10 Maret 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-259/BC.06/2020, tanggal 14 Agustus 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000956.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas keputusan; Membatalkan keputusan dengan menetapkan bahwa perhitungan bea masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB Nomor 402046 tanggal 9 Agustus 2018; Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 April 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000956.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9387/KPU.01/2018 tanggal 18 Desember 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019118/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 29 Agustus 2018, atas nama: PT XXX, NPWP 02.063.176.xxxx, beralamat di Gudang A Blok B, Jalan C Nomor D, Jatimulya, Dadap, Tangerang 15xxx dan menetapkan tarif atas barang impor Hex bolt.. etc (10 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 402046 tanggal 09 Agustus 2018 pada pos tarif 7318.15.90 (Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9) dan 7318.16.90 (Pos 4, 10) dengan pembebanan tarif bea masuk masing-masing 12,5% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp406.304.000,00 (empat ratus enam juta tiga ratus empat ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juni 2020 dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-000956.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020 yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya; Menetapkan jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI) atas PIB Nomor 402046 tanggal 9 Agustus 2018 sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya Pemohon Banding telah bayarkan atas PIB Nomor 402046 tanggal 9 Agustus 2018 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1. BM 0,00 2. BM KITE 0,00 3. BMT 0,00 4. Cukai 0,00 5. PPN 288.927.000,00 6. PPnBM 0,00 7. PPh 72.232.000,00 Total 361.159.000,00 Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon Peninjauan kembali sebelumnya Terbanding Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-9387/KPU.01/2018 tanggal 18 Desember 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019118/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 29 Agustus 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.063.176.8-059.000; dan menetapkan tarif atas barang impor Hex bolt.. etc (10 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 402046 tanggal 09 Agustus 2018 pada pos tarif 7318.15.90 (Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9) dan 7318.16.90 (Pos 4, 10) dengan pembebanan tarif bea masuk masing-masing 12,5% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp406.304.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Tarif atas Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dengan tarif ACFTA 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN) 12.5%, sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp.406.304.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari