PUTUSAN Nomor 1383/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-286/BC.06/2020, tanggal 30 September 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Kawasan A Jalan B Blok C Parungmulya-Ciampel Karawang, Jawa Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008764.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 8 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2540/KPU.01/2019 tanggal 24 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 000052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Januari 2019, atas nama PT XXX, NPWP 21.114.151.xxxx; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008764.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 8 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2540/KPU.01/2019 tanggal 24 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-000052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Januari 2019, atas nama PT XXX, NPWP 21.114.151.xxx beralamat di Kawasan A Jalan B Blok C Parungmulya-Ciampel Karawang, Jawa Barat dan menetapkancatas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 665088 tanggal 26 Desember 2018 berupa 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (MetercParts 320; Resistor…,dst), Jumlah Barang: 130 PK/Package Negara Asal CHINA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanckepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juli 2020, kemudiancterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonancpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padactanggal 13 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertacalasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,cdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan olehcUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungcsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004cdan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangcditerima tanggal 13 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkancdari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepadacMahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008764.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2540/KPU.01/2018 tanggal 24 April 2019; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2540/KPU.01/2019 tanggal 24 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-000052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Januari 2019, atas nama PT XXX, NPWP 21.114.151.xxxx, beralamat di Kawasan A Jalan B Blok C Parungmulya-Ciampel Karawang, Jawa Barat, 41xxx dan menetapkan atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 665088 tanggal 26 Desember 2018 berupa 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Meter Parts 320; Resistor…,dst), Jumlah Barang: 130 PK/Package Negara Asal CHINA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: bahwa yang menjadi sengketa adalah Penetapan Terbanding atas importasi yang diberitanukan dengan PIB Nomor: 665088 tanggal 26 Desember 2018 berupa 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Meter Parts 320; Resistor…,dst), Jumlah Barang 130 PK/Package Negara Asal CHINA yang diberitahukan dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, 15% untuk pos 6 (enam) sesuai lembar lanjutan PIB (MFN); bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SKA Form E Nomor E183333386090138 tanggal 14 Desember 2018 pada tanggal 27 Desember 2018 pukul 13.58.04; bahwa Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) terbit pada tanggal 26 Desember 2018, sedangkan berkas PIB dan lampiran (termasuk lembar asli SKA) diterima pada tanggal 27 Desember 2018 pukul 13.58.04 Bahwa Terbanding melakukan penolakan atas penggunaan fasilitas skema ACFTA dikarenakan Pemohon Banding terlambat 1 jam 58 menit 04 detik dalam menyampaikan SKA a quo dari yang seharusnya jam 12.00 tanggal 27 Desember 2018 sehingga menurut Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Pasal 10 ayat (2); Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 a quo Pasal 85 ayat (3) juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, Terbanding diberi kewenangan untuk tidak melakukan/menolak memberikan pelayanan kepabeanan apabila Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean; Bahwa Terbanding sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 a quo Pasal 16 diberi kewenangan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan pabean sehingga seharusnya memberikan waktu yang cukup untuk Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap Pabean; Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Pasal 2 mengatur kapan saat dokumen pelengkap pabean dan Form SKA disampaikan tetapi tidak mengatur akibat hukum dari keterlambatan penyerahan dokumen-dokumen a quo; Bahwa pembatasan penyampaian dokumen pelengkap

PUTUSAN Nomor 1270/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan A, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-371/BC.06/2020, tanggal 3 Desember 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX INDONESIA, beralamat di B Tower Lt.C Suite D Jalan F Kav. G Kel. Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX Indonesia; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006726.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 018930 tanggal 18 Januari 2019 adalah nihil; Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp3.699.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Oktober 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006726.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap eputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-743/KPU.03/2019 tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001563/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.963.566.xxxx, beralamat di B Tower Lt.C Suite D Jalan F Kav. G Kel. Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11xxx, dan menetapkan jenis barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 018xxx tanggal 18 Januari 2019, berupa importasi barang Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) dan Pos 2. Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-006726.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 25 Agustus 2020 tanggal kirim 9 September 2020. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-743/KPU.03/2019 tanggal 16 Mei 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Januari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-743/KPU.03/2019 tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001563/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.963.566.xxxx, beralamat di B Tower Lt.C Suite D Jalan F Kav. G Kel. Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11xxx, dan menetapkan jenis barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 018930 tanggal 18 Januari 2019, berupa importasi barang Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) danPos 2. Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding Keputusan Nomor KEP-743/KPU.03/2019 tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001563/KPU.03/2019 tanggal 15 Februari 2019 PIB Nomor 018930 tanggal 18 Januari 2019, importasi barang berupa Pos 1. 10XGE RJ45 Ports (including 2 X WAN Ports, 1X DMZ Ports 7X Internal Ports) 128 GB SSD Onboard Storage (FG 61E) danPos 2. Shared Media Pairs (including 2XGE RJ45 Ports 2X SFP Slots) FG 80E, yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.29 dengan pembebanan tariff bea masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM:10%, sehingga tagihannya menjadi Rp3.699.000,00 (tiga juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah); bahwa Penetapan Kembali Sebelum Impor (PKSI) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan

PUTUSAN Nomor 1137/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A, By Pass, Jakarta Timur 13xx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-172/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan B Sidoarjo, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur Utama; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan C kav. D No. F, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66889/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1248/WBC.10/2014, tanggal 21 Oktober 2014, dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding, tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66889/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP 01.546.053.xxxx, beralamat di Jalan B Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1248/WBC.10/2014, tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000162 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633 tanggal 25 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 66889/PP/M.XVIIA/40/2015 Tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1248/WBC.10/2014 Tanggal 21 Oktober 2014; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.xxxx, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WBC.10/2014, tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000162, tanggal 3 Juli 2014, dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633, tanggal 25 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 102633 tanggal 25 Juni 2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp.5.404.000,00; yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633 tanggal 25 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 75/PMK.01/2012; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena

PUTUSAN Nomor 1391/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di RTY Tower Floor XX, Jl. ASD Nomor XXA, FGH, JKL, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47366/PP/M.IX/19/2013, tanggal 24 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-783/WBC.06/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005939/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 22 Juni 2012, atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 April 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47366/PP/M.IX/19/2013, tanggal 24 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-783/WBC.06/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005939/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 22 Juni 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Floor XX, JaIan ASD Nomor XXA, FGH, JKL, Jakarta Selatan 12950, dan menetapkan nilai pabean atas barang TSUI SA Fixture Premounted (Pos 2) dan Taper Kit (Pos 4) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 102498 tanggal 21 Juni 2012 menjadi total nilai pabean sebesar CIF USD80,679.18, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp42.946.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2014; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 28 Januari 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47366/PP/M.IX/19/2013, tanggal 24 September 2013 telah dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00   Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H. NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

PUTUSAN Nomor 863/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZSW, S.H.,LLM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-47/BC/2017, tanggal 3 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70582, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79202/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-327/BC.8/2015, tanggal 31 Desember 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001143/WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Juni 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79202/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-327/BC.8/2015, tanggal 31 Desember 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001143/WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70582, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 4 April 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79202/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2017, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00   Untuk salinan Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H. NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

PUTUSAN Nomor 1117/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh XSW, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-169/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX Sidoarjo, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh FGH, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0131/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66886/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1189/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau NIHIL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66886/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding PT QWE, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX Sidoarjo, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1189/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000150, tanggal 28 Juni 2014, dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 087074, tanggal 30 Mei 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 4 April 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 66886/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1189/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 24 Maret 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.0X.X.X-XXX.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1189/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000150, tanggal 28 Juni 2014, dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 087074, tanggal 30 Mei 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 087074, tanggal 30 Mei 2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp16.059.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 087074, tanggal 30 Mei 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 75/PMK.01/2012; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka