PUTUSAN Nomor 1116/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh XSE, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-167/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX Sidoarjo, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh FGH, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0132/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66884/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1180/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau NIHIL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66884/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding PT QWE, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX Sidoarjo, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1180/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000142, tanggal 18 Juni 2014 dan menetapkan atas ekspor 306,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 092869, tanggal 10 Juni 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 4 April 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 66884/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1180/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 24 Maret 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.0X.X.X-XXX.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1180/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000142, tanggal 18 Juni 2014, dan menetapkan atas ekspor 306,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 092869, tanggal 10 Juni 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 092869, tanggal 10 Juni 2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp89.769.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 306,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 092869, tanggal 10 Juni 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 75/PMK.01/2012; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali

PUTUSAN Nomor 1115/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh XSE, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-166/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX Sidoarjo, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh FGH, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0133/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66883/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1179/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau NIHIL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66883/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding PT QWE, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX Sidoarjo, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1179/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000146, tanggal 25 Juni 2014, dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 092822, tanggal 10 Juni 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 4 April 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 66883/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1179/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 24 Maret 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.0X.X.X-XXX.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1179/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000146, tanggal 25 Juni 2014, dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 092822, tanggal 10 Juni 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi barang diberitahukan Palm Wax SM 3180 dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 092822, tanggal 10 Juni 2014, klasifikasi diberitahukan Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp15.842.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 092822, tanggal 10 Juni 2014, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 75/PMK.01/2012; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,

PUTUSAN Nomor 1120/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZSW, S.E., M.M.,jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-179/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX Sidoarjo, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada FGH, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0204/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66896/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Mengabulkan Banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1255/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014; Menetapkan tidak terdapat Bea Keluar yang terhutang (Nihil); Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66896/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding PT QWE, NPWP 0X.XXX.0X.X.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1255/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000164 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 66896/PP/M.XVIIA/40/2015 tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1255/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1255/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000164 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi barang diberitahukan Palm Wax SM 2000 dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014, klasifikasi diberitahukan Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp5.404.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104918 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.01/2012; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang

PUTUSAN Nomor 107/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh WAQ, S.H., LLM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/BC/2017, tanggal 13 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan Raya RTY Km XX,X RT 0XX/ RW 00X, Ciracas, Bogor 13740; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78576/PP/M.VIIB/19/2016, tanggal 8 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-352/BC.6/2015, tanggal 12 Juni 2015, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-213/BC.62/IP/2015, tanggal 3 Juni 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78576/PP/M.VIIB/19/2016, tanggal 8 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-352/BC.6/2015, tanggal 12 Juni 2015, yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor LHA-213/BC.62/IP/2015, tanggal 3 Juni 2015, atas nama PT QWE, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.000.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Jalan Raya RTY Km XX,X, RT 0XX RW 00X, Ciracas, Bogor 13740 dan menetapkan nilai pabean terhadap 190 PIB yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai LHA Nomor LHA-213/BC.62/IP/2015, tanggal 3 Juni 2015, ditambahkan royalti, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Rp1.230.805.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus lima ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 21 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali a quo; Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78576/PP/M.VIIB/19/2016, tanggal 8 Desember 2016; Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-352/BC.6/2015, tanggal 12 Juni 2015, sah dan berdasar hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-352/BC.6/2015, tanggal 12 Juni 2015, yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor LHA-213/BC.62/IP/2015, tanggal 3 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.000.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan nilai pabean terhadap 190 PIB yang didaftarkan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai LHA Nomor LHA-213/BC.62/IP/2015, tanggal 3 Juni 2015, ditambahkan royalti, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Rp1.230.805.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-352/BC.6/2015, tanggal 12 Juni 2015, (selanjutnya disebut SPKTNP-352) yang pada intinya menambahkan pembayaran royalty atas Technical Assistance Agreement sebagaimana tersebut pada Article 7 dan 8 pada nilai transaksi, sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp2.031.614.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu dari 212 kedapatan 22 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah melewati jangka waktu kadaluarsa/penetapan, sehingga Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) in litis tidak memiliki validitas hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan; Bahwa dengan demikian,

PUTUSAN Nomor 1119/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AQW, S.E., M.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-178/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX ASD, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada JKL kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0203/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66895/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Mengabulkan Banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1254/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014; Menetapkan tidak terdapat Bea Keluar yang terhutang (Nihil); Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66895/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding PT QWE, NPWP 0X.XXX.0X.X.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1254/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000163 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104677 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor 66895/PP/M.XVIIA/-40/15 tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1254/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding NPWP 0X.XXX.0X.X.-XXX.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1254/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000163 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104677 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM2000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 104677 tanggal 27 Juni 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp5.404.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 104677 tanggal 27 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 75/PMK.01/2012; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah

PUTUSAN Nomor 1121/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AWQ, S.E., M.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-185/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY XX ASD, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada JKL, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0211/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66905/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Mengabulkan Banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1362/WBC.10/2014, tanggal 19 November 2014; Menetapkan tidak terdapat Bea Keluar yang terhutang (Nihil); Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 April 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66905/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY XX, ASD terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1362/WBC.10/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000176 tanggal 7 Agustus 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 115751 tanggal 16 Juli 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 66905/PP/M.XVIIA/40/2015 tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1362/WBC.10/2014 tanggal 19 November 2014; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1362/WBC.10/2014 tanggal 19 November 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000176 tanggal 7 Agustus 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 115751 tanggal 16 Juli 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM 2000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 115751 tanggal 16 Juli 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp3.279.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 115751 tanggal 16 Juli 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 75/PMK.01/2012; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah