PUTUSAN Nomor 1383/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-286/BC.06/2020, tanggal 30 September 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan

PT XXX, beralamat di Kawasan A Jalan B Blok C Parungmulya-Ciampel Karawang, Jawa Barat;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008764.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 8 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2540/KPU.01/2019 tanggal 24 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 000052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Januari 2019, atas nama PT XXX, NPWP 21.114.151.xxxx;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008764.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 8 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2540/KPU.01/2019 tanggal 24 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-000052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Januari 2019, atas nama PT XXX, NPWP 21.114.151.xxx beralamat di Kawasan A Jalan B Blok C Parungmulya-Ciampel Karawang, Jawa Barat dan menetapkancatas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 665088 tanggal 26 Desember 2018 berupa 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (MetercParts 320; Resistor…,dst), Jumlah Barang: 130 PK/Package Negara Asal CHINA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanckepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juli 2020, kemudiancterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonancpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padactanggal 13 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertacalasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,cdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan olehcUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungcsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004cdan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangcditerima tanggal 13 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkancdari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepadacMahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008764.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2540/KPU.01/2018 tanggal 24 April 2019;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2540/KPU.01/2019 tanggal 24 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-000052/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 02 Januari 2019, atas nama PT XXX, NPWP 21.114.151.xxxx, beralamat di Kawasan A Jalan B Blok C Parungmulya-Ciampel Karawang, Jawa Barat, 41xxx dan menetapkan atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 665088 tanggal 26 Desember 2018 berupa 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Meter Parts 320; Resistor…,dst), Jumlah Barang: 130 PK/Package Negara Asal CHINA dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Penetapan Terbanding atas importasi yang diberitanukan dengan PIB Nomor: 665088 tanggal 26 Desember 2018 berupa 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Meter Parts 320;

Resistor…,dst), Jumlah Barang 130 PK/Package Negara Asal CHINA yang diberitahukan dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, 15% untuk pos 6 (enam) sesuai lembar lanjutan PIB (MFN);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SKA Form E Nomor E183333386090138 tanggal 14 Desember 2018 pada tanggal 27 Desember 2018 pukul 13.58.04;

bahwa Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) terbit pada tanggal 26 Desember 2018, sedangkan berkas PIB dan lampiran (termasuk lembar asli SKA) diterima pada tanggal 27 Desember 2018 pukul 13.58.04 Bahwa Terbanding melakukan penolakan atas penggunaan fasilitas skema ACFTA dikarenakan Pemohon Banding terlambat 1 jam 58 menit 04 detik dalam menyampaikan SKA a quo dari yang seharusnya jam 12.00 tanggal 27 Desember 2018 sehingga menurut Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Pasal 10 ayat (2);

Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 a quo Pasal 85 ayat (3) juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, Terbanding diberi kewenangan untuk tidak melakukan/menolak memberikan pelayanan kepabeanan apabila Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean;

Bahwa Terbanding sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 a quo Pasal 16 diberi kewenangan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan pabean sehingga seharusnya memberikan waktu yang cukup untuk Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap Pabean;

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Pasal 2 mengatur kapan saat dokumen pelengkap pabean dan Form SKA disampaikan tetapi tidak mengatur akibat hukum dari keterlambatan penyerahan dokumen-dokumen a quo;

Bahwa pembatasan penyampaian dokumen pelengkap pabean dan SKA yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Pasal 2 tidak sejalan dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 a quo Pasal 3 dan Pasal 16;

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 Pasal 13 menyebutkan bahwa dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum hanya apabila tidak memenuhi satu atau lebih kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions) bukan atas keterlambatan penyampaian SKA;

bahwa keterlambatan penyampaian Form E tidak serta membatalkan penggunaan tarif preferensi skema ACFTA dikarenakan atas keterlambatan penyampaian SKA sebelum jangka waktu 30 hari tidak diatur mengenai akibat dari keterlambatan penyampaian tersebut;

bahwa tidak diterimanya penggunaan tarif preferential dikarenakan tidak memenuhi satu atau lebih kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan proseduraI (procedural provisions) bukan karena keterlambatan penyampaian SKA;

bahwa Penetapan Terbanding atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 665088 tanggal 26 Desember 2018 berupa 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Meter Parts 320; Resistor…,dst), Jumlah Barang: 130 PK/Package Negara Asal: CHINA yang diberitahukan dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, 15% untuk pos 6 (enam) sesuai lembar lanjutan PIB (MFN); tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.

ttd.
BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx