PUTUSAN Nomor 5127/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Taman A Ruko B Blok C Nomor D RT F, RW G, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-454/BC.06/2019, tanggal 2 Desember 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005864.46/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 dibatalkan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 31 Juli 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005864.46/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005595/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 26 Februari 2018, atas nama: PT XXX, NPWP 03.171.265.xxxx yang beralamat di Taman A Ruko B Blok C Nomor D RT F, RW G, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta, dan menetapkan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 7% Detuned Reactor 380-400_525/40KVAR (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan PIB Nomor 053298 tanggal 29 Januari 2018, pos tarif 8504.50.10 (Pos 1 s.d. 5) dengan nilai pabean CIF USD 81.463,75 dan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp316.482.000,00 (tiga ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 September 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2019;

Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 17 Juli 2019 dan 4 Agustus 2019 sebagaimana berita acara Nomor BASN-005864.46/2018/PP-1/PAN.192/2019 tanggal 30 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 September 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Pemohon Banding );
  2. membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005864.46/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019 dan selanjutnya mengadili sendiri perkaranya dengan amar yang menyatakan:
    1. membatalkan sebagian Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-005595/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 29 Februari 2018 beserta Keputusan Direktur Bea dan Cukai Nomor Kep– 5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018;
    2. menetapkan dan menyatakan bahwa nilai pabean PIB Nomor 053298 tanggal 29 Januari 2018 adalah nilai transaksi dengan Nilai CIF USD 41.137.20;
    3. menetapkan dan menyatakan bahwa PIB Nomor 053298 tanggal 29 Januari 2018 pos tarif 8504.50.10 ( Pos 1s.d 5 ) dengan tarif Bea Masuk = 5% ( MFN );
  3. membebankan biaya perkara yang timbul kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Atau
Apabila Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018, tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005595/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 26 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 03.171.265.6-034.000, dan menetapkan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 7% Detuned Reactor 380-400_525/40KVAR (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan PIB Nomor 053298 tanggal 29 Januari 2018, pos tarif 8504.50.10 (Pos 1 s.d. 5) dengan nilai pabean CIF USD 81.463,75 dan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp316.482.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor 7% Detuned Reactor 380-400_525/40KVAR (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 053298 Tanggal 29 Januari 2019, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 5% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ATIGA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA Form D tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp316.482.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan karena substansinya telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pajak dengan pertimbangan koreksinya Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan sudah tepat dan benar, karena dalam aspek legalitas untuk memperoleh fasilitas Tarif Preferensi dalam Skema ATIGA memiliki keterkaitan dengan pengujian kewajaran terhadap Nilai Pabean. Sedangkan secara prosedural diketahui bahwa Pemohon PK menyerahkan dokumen SKA tersebut pada hari ke-4 (empat) sejak terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 PMK-229/2017 bahwa penyerahan dokumen SKA dilakukan paling lambat 3 hari sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan terkait jangka waktu penyerahan dokumen pelengkap pabean berupa SKA, maka tarif preferensi ATIGA tidak dapat diberikan melainkan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). Sedangkan novum yang diajukan yang telah memenuhui kualitas hukum tidak bersifat menentukan karena bukti pembayaran tidak memenuhui persyaratan hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 (PMK-34/2016) jis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp316.482.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx