PUTUSAN Nomor 4905/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5969/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: DD, Pelaksana, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 13 Januari 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

BUT. DFG, beralamat di Gedung SS Lantai XX-XX DF Lot XXA, Jalan FG Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. D. DF, S.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat dan Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103543.25/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 1 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 sebesar Rp1.068.969.325.382,00. Dengan demikian, hasil penetapan atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian Jumlah (dalam Rupiah)
Terbanding Pemohon
Banding
Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak 1.068.969.325.382 0 1.068.969.325.382
PPh Pasal 4(2) Final yang terutang 74.827.852.777 0 74.827.852.777
Kredit Pajak 23.473.145.280 0 23.473.145.280
Pajak yang tidak/kurang dibayar 51.354.707.497 0 51.354.707.497
Sanksi administrasi:
Sanksi Bunga Psl 13(2) KUP 11.298.035.649 0 11.298.035.649
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 62.652.743.146 0 62.652.743.146

Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Februari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103543.25/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00002/240/14/081/14 tanggal 3 Desember 2014, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung SS Lantai XX-XX DF Lot XXA, Jalan FG Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 335.330.646.857,00
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang Rp 23.473.145.280,00
Kredit Pajak: Setoran Masa Rp 23.473.145.280,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103543.25/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103543.25/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00002/240/14/081/14 tanggal 3 Desember 2014, atas nama BUT , NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung SS Lantai XX-XX DF Lot XXA, Jalan FG Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00002/240/14/081/14 tanggal 3 Desember 2014, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung SS Lantai XX-XX DF Lot XXA, Jalan FG Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menyatakan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00081/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 23 Februari 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00002/240/14/081/14 tanggal 3 Desember 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp733.638.678.525,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp733.638.678.525,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penghasilan yang berasal dari pengalihan Participating Interest (PI) pada dasarnya merupakan Penghasilan di luar Kontrak Kerja Sama. Adapun menurut prosedur hukum dalam rangka pengalihan Participating Interest (PI) dikenakan PPh final sebesar 5% (saat eksplorasi) atau 7% (saat eksploitasi) dikalikan Nilai Pengalihan Participating Interest (PI), sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat karena in casu merupakan double haeving pemungutan yang merupakan hal yang bertentangan dengan asas pemungutan pajak, di samping itu juga pada hakekatnya merupakan pelaksanaan fasilitas perpajakan dari ketentuan Pasal 31D UU PPh, yang secara khusus mengatur Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 9 serta Pasal 13 berikut Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto Article 26, 27 Vienna Convention Juncto Article 38 Statuta The International Court of Justice Juncto Pasal 27 Ayat (2) PP Nomor 79 Tahun 2010 dalam PP Nomor 27 Tahun 2017;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp 335.330.646.857,00
    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang Rp 23.473.145.280,00
    Kredit Pajak: Setoran Masa Rp 23.473.145.280,00
    Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00
    Sanksi Administrasi Rp 0,00
    Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X