PUTUSAN Nomor 1738/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX A ASD Surabaya, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77599/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya demi tegaknya hukum perpajakan di Indonesia; Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-368/WBC.10/2016 tanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan atas keberatan PT. QWE terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-007346/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 02 Desember 2015; Menetapkan klasifikasi atas jenis barang Phylon Eva Off Grade kedalam pos tarif 4003.00.00.00 dengan pembebanan BM 5% dan PPN 10%; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77599/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-368/WBC.10/2016 tanggal 27 Januari 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-007346/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 02 Desember 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, beralamat di JI. RTY No. XXX A ASD Surabaya dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 103566 tanggal 16 November 2015 yaitu Phylon EVA-Off Grade-White, negara asal Vietnam, masuk pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 52.218.000,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 15 Maret 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77599/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, telah dilakukan pada tanggal 9 Desember 2016, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.Hum dan H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.Hum ttd. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00   Untuk salinan Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H. NIP. : XXXX0XXXXXXX0X X 00X

PUTUSAN Nomor 1535/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-394/BC.06/2020, tanggal 18 Desember 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, 11470, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006742.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 051610, tanggal 18 Februari 2019 adalah nihil; Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp. 6.263.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 Oktober 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006742.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-850/KPU.03/2019, tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002069/KPU.03/2019 tanggal 5 Maret 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, 11470, dan menetapkan PIB Nomor 051610 tanggal 18 Februari 2019, jenis barang Pos 9 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module, dan Pos 17 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10% sehingga banding ditolak, dan Pos 20 : 48-PRT-POE+370W 4X1G SFP+ diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0% banding dikabulkan, sehingga tagihannya menjadi Rp.3.797.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; dan; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006742.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 13 Oktober 2020, tanggal kirim 14 Oktober 2020, yang terkait dengan penetapan klasifikasi barang pada PIB Nomor 051610 tanggal 18 Februari 2018, hanya atas jenis barang pada Pos 20 : 48-PRT-POE+370W 4X1G SFP+, dan menetapkan klasifikasi barang tersebut pada pos tarif 8517.62.49 (tarif BM 10%); Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-850/KPU.03/2019, tanggal 24 Mei 2019, dengan tagihan Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 6.263.000,00; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Februari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-850/KPU.03/2019, tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002069/KPU.03/2019 tanggal 5 Maret 2019, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan PIB Nomor 051610 tanggal 18 Februari 2019, jenis barang Pos 9 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module, dan Pos 17 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10% sehingga banding ditolak, dan Pos 20 : 48-PRT-POE+370W 4X1G SFP+ diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM: 0% banding dikabulkan, sehingga tagihannya menjadi Rp.3.797.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Barang Bea Masuk atas Barang Impor; Bahwa dari bukti yang diajukan di persidangan , 3 pos jenis barang yang disengketakan dibagi menjadi 2 klasifikasi barang yang berbeda , Pos 9 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module, dan Pos 17 : ICX 7450 4-PRT 1/10G SFP+Module diidentifikasikan sebagai module apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombanglistrik atau sistem saluran digital memiliki fungsi sebagai module untuk mentransmit dan menerima informasi di dalam jaringan, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0%, sedangkan Pos 20 : 48-PRTPOE+370W 4x1G SFP+ diidentifikasikan sebagai apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dan pertukaran

PUTUSAN Nomor 1534/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-397/BC.06/2020, tanggal 18 Desember 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, 11470, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006713.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 006152, tanggal 8 Januari 2019, adalah nihil; Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp. 7.756.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Oktober 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006713.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-655/KPU.03/2019, tanggal 6 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000650/KPU.03/2019, tanggal 21 Januari 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, 11470, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor Pos 2 Cisco Catalyst 3850 24 Port Data IP Base WS-C3850-24T-S dengan PIB Nomor 006152, tanggal 8 Januari 2019, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapatditerima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006713.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 13 Oktober 2020, tanggal kirim 14 Oktober 2020; dan; Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-655/KPU.03/2019, tanggal 6 Mei 2019, karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Februari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-655/KPU.03/ 2019, tanggal 6 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000650/KPU.03/2019, tanggal 21 Januari 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor Pos 2 Cisco Catalyst 3850 24 Port Data IP Base WS-C3850-24T-S dengan PIB Nomor 006152, tanggal 8 Januari 2019, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Barang Bea Masuk atas Barang Impor; Bahwa jenis barang yang disengketakan adalah 8471.80.10, yang diidentifikasi sebagai Router/Switch merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam sub-sub pos, sehingga berdasarkan KUMHS 1 dan 6 jenis barang Router/Switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 Bea Masuk 0%; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021, oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah

PUTUSAN Nomor 1533/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-382/BC.06/2020, tanggal 8 Desember 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat, 11470, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004113.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 8 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 400686, tanggal 30 November 2018 adalah nihil; Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp. 27.712.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Juli 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004113.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 8 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-382/KPU.03/2019, tanggal 15 Maret 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011803/KPU.03/2018, tanggal 13 Desember 2018, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan jenis barang yang diimpor dalam PIB Nomor: 400686 tanggal 30 November 2018, berupa importasi 2X10GE SFP+ Slots, 10XGE RJ45 Ports (Including 1 XMGMT Port, 1 X HA Port, 8 X Switch Ports) diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2020 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Desember 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004113.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 8 September 2020, tanggal kirim 14 September 2020; Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-382/KPU.03/2019, tanggal 15 Maret 2019, karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Februari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-382/KPU.03/2019, tanggal 15 Maret 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011803/KPU.03/2018, tanggal 13 Desember 2018, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan jenis barang yang diimpor dalam PIB Nomor: 400686 tanggal 30 November 2018, berupa importasi 2X10GE SFP+ Slots, 10XGE RJ45 Ports (Including 1 XMGMT Port, 1 X HA Port, 8 X Switch Ports) diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan jenis barang yang disengketakan yaitu 2X10GE SFP+ Slots, 10XGE RJ45 Ports (Including 1 XMGMT Port, 1 X HA Port, 8 X Switch Ports) diindentifikasi sebagai Gateway, merupakan Unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0%; Bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Barang Bea Masuk atas Barang Impor dikenai Bea Masuk sebesar 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua

PUTUSAN Nomor 1382/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAQ, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-134/BC/2013, tanggal 22 April 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD No. X0, Medan 20111, yang diwakili oleh FGH, jabatan Wakil Presiden Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.IP., M.M., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/EXP-EXT/SKK/WINA/BULK/VII/14, tanggal 07 Juli 2014; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41847/PP/M.XVII/19/2012, tanggal 30 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan banding atas Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPKPBK-11/BC.6/2011 tanggal 26 Oktober 2011 dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Maret 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-41847/PP/M.XVII/19/2012, taggal 30 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKPBK-11/BC.6/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000 beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jl. ASD No. X0 Medan 20111 dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas 14 (empat belas) PEB menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 April 2013; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 26 April 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41847/PP/M.XVII/19/2012, tanggal 30 November 2012, telah dilakukan pada tanggal 04 Januari 2013, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021, oleh Dr. KWZ, S.H., C.N. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum Ketua Majelis, ttd. Dr. KWZ, S.H., CN. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00   Untuk salinan Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H. NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X

PUTUSAN Nomor 859/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAQ, S.H., LLM., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-43/BC/2017, tanggal 3 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RT 010, ASD, Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70582, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79198/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan banding Pemohon Banding seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-325/BC.8/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001147/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, BaritoKuala, Kalimantan Selatan 70582, sehingga tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Maret 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79198/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-325/BC.8/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001147/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70582, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali a quo; 2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79198/PP/M.IXB/19/2016 tanggal 19 Desember 2016; 3. Menyatakan SPP-001147/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 sah dan berdasar hukum; 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Oktober 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-325/BC.8/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001147/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.XX0.0-XXX.00X, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001147/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 (selanjutnya disebut SPP-001147) yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta yang berisi tagihan PPN dan Bunga PPN 24 X 2 % sebesar Rp18.614.149,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001147/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta tidak sesuai dengan: 1. Huruf g Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001, bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya; 2. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tanggal 25 Juni 2009, bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat yaitu: Penetapan Surat Keputusan; Oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur