PUTUSAN Nomor 1382/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAQ, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-134/BC/2013, tanggal 22 April 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD No. X0, Medan 20111, yang diwakili oleh FGH, jabatan Wakil Presiden Direktur;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.IP., M.M., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/EXP-EXT/SKK/WINA/BULK/VII/14, tanggal 07 Juli 2014;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41847/PP/M.XVII/19/2012, tanggal 30 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan banding atas Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPKPBK-11/BC.6/2011 tanggal 26 Oktober 2011 dapat dikabulkan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Maret 2012;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-41847/PP/M.XVII/19/2012, taggal 30 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKPBK-11/BC.6/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000 beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jl. ASD No. X0 Medan 20111 dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas 14 (empat belas) PEB menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 April 2013;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 26 April 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41847/PP/M.XVII/19/2012, tanggal 30 November 2012, telah dilakukan pada tanggal 04 Januari 2013, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021, oleh Dr. KWZ, S.H., C.N. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. KWZ, S.H., CN.

Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

CQT, S.H.
NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X