PUTUSAN Nomor 1369/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, NPWP: 01.070.701.xxxx, beralamat di A Office Tower B, Lantai C, Suite D, Jalan F Kav. G, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: YY, jabatan Kepala Subdirektorat Banding pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-369/BC.06/2019, tanggal 06 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117227.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas SPKTNP-426 tersebut dan menetapkan bahwa bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Desember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117227.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-426/BC/2017 tanggal 11 Agustus 2017, atas nama: PT XXX, NPWP 01.070.701.xxxx, beralamat di A Office Tower B, Lantai C, Suite D, Jalan F Kav. G, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12xxx dan menetapkan: Pemberitahuan nilai pabean atas 252 UNITS ABC dan 3 (tiga) UNITS ABC 2.5L LTZ A/T (4X2) yang diimpor dan diberitahukan dengan 16 (enam belas) PIB Nomor: 306011 tanggal 12 Agustus 2015, 320147 tanggal 21 Agustus 2015, 342903 tanggal 08 September 2015, 343022 tanggal 08 September 2015, 387361 tanggal 09 Oktober 2015, 443602 tanggal 18 Nopember 2015, 052436 tanggal 05 Februari 2016, 058271 tanggal 10 Februari 2016, 256696 tanggal 16 Juni 2016, 318612 tanggal 03 Agustus 2016, 318622 tanggal 03 Agustus 2016, 357208 tanggal 29 Agustus 2016, 357209 tanggal 29 Agustus 2016, 357499 tanggal 29 Agustus 2016, 357500 tanggal 29 Agustus 2016, dan 385506 tanggal 15 September 2016, yang berasal dari GM OD LLC (Thailand), diterima sebagai nilai transaksi; 336 UNITS CHEVROLET ORLANDO LT 1.8L A/T yang diimpor dan diberitahukan dengan 7 (tujuh) PIB Nomor: 363280 tanggal 22 September 2015, 008192 tanggal 7 Januari 2016, 185503 tanggal 04 Mei 2016, 236734 tanggal 06 Juni 2016, 282990 tanggal 14 Juli 2016, 320179 tanggal 04 Agustus 2016, dan 367882 tanggal 05 September 2016; dan 1.429 UNITS CHEVROLET TRAX 1.4 TURBO LTZ A/T yang diimpor dan diberitahukan dengan 7 (tujuh) PIB Nomor: 071873 tanggal 19 Februari 2016, 108514 tanggal 16 Maret 2016, 138864 tanggal 05 April 2016, 185502 tanggal 04 Mei 2016, 236732 tanggal 06 Juni 2016, 282974 tanggal 14 Juli 2016, dan 364392 tanggal 01 September 2016, yang berasal dari GM Korea Company ditetapkan sesuai dengan penetapan Terbanding sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-175/BC.092/IU/2017 tanggal 11 Agustus 2017; sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.735.203.000,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 01 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk menguji, mengadili dan memutuskan kasus a quo, yang menghasilkan permohonan Peninjauan Kembali diterima dan dipenuhi, dan apabila Mahkamah Agung memiliki pendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali berharap untuk keputusan yang paling adil (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Pajak, yang menjadi pokok segketa dalam perkara a quo adalah penetapan Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding Nomor SPKTNP-426/BC/2017 tanggal 11 Agustus 2017 atas nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB yang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, yang mengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 serta denda administrasi sebesar Rp34.801.433.000,00 (tiga puluh empat miliar delapan ratus satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang oleh Majelis Pengadilan Pajak penetapan kembali nilai pabean tersebut tidak dapat dipertahankan seluruhnya dan kemudian ditetapkan kembali menjadi sebesar Rp21.735.203.000,00 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding berpendapat hubungan antara Pemohon Peninjauan Kembali dan penjual (dalam hal ini GM Korea Company) tidak mempengaruhi harga dan telah memenuhi ketentuan nilai transaksi sehingga nilai transaksi tetap dapat digunakan sebagai nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk, yang mana nilai transaksi tersebut juga telah sesuai dengan nilai yang Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding bayar kepada penjual dan tidak ada pembayaran lain lagi terkait dengan barang impor, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding berdasarkan hasil Test Value dengan metode komputasi kedapatan 55 (lima puluh lima) PIB selisih lebih besar di

PUTUSAN Nomor 979/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta; Selanjutnya diwakili oleh YY, S.H., LLM., Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-02/BC.06/2017, tanggal 10 Juli 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, NPWP: 31.404.154.xxxx, beralamat di Jalan A Raya Blok B Nomor C, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Sugiarto Utomo, Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/NA/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82008/PP/M.VIIA/19/2017, tanggal 21 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5970/KPU.01/2015 tanggal 25 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010055/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82008/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 21 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5970/KPU.01/2015 tanggal 25 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010055/NOTUL/KPUTP/BD.02/2015 tanggal 26 Juni 2015, atas nama: PT XXX, NPWP: 31.404.154.xxxx, beralamat di Jalan A Raya Blok B Nomor C, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14xxx, dan menetapkan Wheel Motorcycle Brand: Fider dengan PIB Nomor: 240288 tanggal 17 Juni 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 8711.20.51.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 82008/PP/M.VIIA/19/2017 tanggal 21 Maret 2017, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5970/KPU.01/2015 tanggal 25 Agustus 2015; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5970/KPU.01/2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010055/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 26 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 31.404.154.2.043-000; dan menetapkan Wheel Motorcycle Brand: Fider dengan PIB Nomor: 240288 tanggal 17 Juni 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 8711.20.51.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 20%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa Three Wheel Motorcycle Brand: Fider Model Guangyu, negara asal : China sesuai PIB Nomor: 240288 tanggal 17 Juni 2015 pada pos tarif 8711.20.51.00 (Bea masuk 20%) yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 8703.21.99.00 (Bea Masuk 40%) yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu atas importasi Wheel Motorcycle Brand: Fider negara asal : China dengan PIB Nomor: 240288 tanggal 17 Juni 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 8711.20.51.00

PUTUSAN Nomor 467/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di A Office Tower B Lt. C, Jalan D Kavling F, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh FF, jabatan Presiden Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-375/BC.06/2019, tanggal 6 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117589.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 11 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi 0 (Nihil); Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117589.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 11 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5804/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011584/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 06 Juni 2017, atas nama: PT XXX, NPWP 02.115.901.xxxx, beralamat di A Office Tower B Lt. C, Jalan D Kavling F, Jakarta Pusat 10xxx, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Orange Grain Leather Laceup Single Density PU Safety Shoes W/O Steel Midsole (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 234491 tanggal 26 Mei 2017, pos tarif 6403.40.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 25% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5804/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.076.611.000,00 (satu milyar tujuh puluh enam juta enam ratus sebelas ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 September 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 September 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Pemohon; Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117589.19/2017/PP/M.XIXB; Memerintahkan Termohon untuk membatalkan serta mencabut KEP-5804/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Juni 2017; dan Memutuskan dan menetapkan bahwa nilai kurang bayar yang harus dibayarkan adalah nihil dan memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan kelebihan bea masuk yang telah dibayarkan beserta dengan bunganya; Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung memiliki pendapat lain, kami meminta putusan yang adil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5804/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011584/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.115.901.7-057.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Orange Grain Leather Laceup Single Density PU Safety Shoes W/O Steel Midsole (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 234491 tanggal 26 Mei 2017, pos tarif 6403.40.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 25% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.076.611.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor Orange Grain Leather Laceup Single Density PU Safety Shoes W/O Steel Midsole…dst… (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan PIB Nomor 234491 tanggal 26 Mei 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 25% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ATIGA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA Form D tersebut. Pemohon Peninjauan Kembali kemudian diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.076.611.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne

PUTUSAN Nomor 2492/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X Unit C-G, Jalan ASD – X 00X/00X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. H. VBN, M.M., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada PT MLP, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 556PK/III/2021, tanggal 29 Maret 2021 Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-154/BC.06/2020, tanggal 10 Mei 2021; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013157.47/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas SPKTNP-556/BC/2019 tanggal 25 September 2019 tersebut dan menetapkan bahwa bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil; Bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP-556/BC/2019 tanggal 25 September 2019, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan jumlah sebesar Rp.42.595.916.000,00 (empat puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk : Rp. 37.863.036.000 PPN : Rp. 3.786.304.000 PPh Pasal 22 : Rp. 946.576.000 (+) Total : Rp. 42.595.916.000 Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Februari 2020; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013157.47/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-556/BC/2019 tanggal 25 September 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X Unit C-G, Jalan ASD – X 00X/00X, FGH, JKL Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dan menetapkan klasifikasi barang Paraquat Dichloride (102 PIB) ke dalam pos tarif 3808.93.19 dengan tarif bea masuk 5% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-556/BC/2019 tanggal 25 September 2019, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp42.595.916.000,00 (empat puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Maret 2021; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 30 Maret 2021, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013157.47/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, telah dilakukan pada tanggal 23 Desember 2020, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 20 September 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00   Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H. NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X

PUTUSAN Nomor 2136/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-36/BC.06/2021, tanggal 18 Februari 2021; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014050.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 02 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa HS Code yang dilaporkan oleh PT QWE pada PIB sudah memenuhi ketentuan yang berlaku pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk 5%, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-13/WBC.05/2019 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Februari 2020; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014050.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 02 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-13/WBC.05/2019, tanggal 21 Oktober 2019, atas nama PT QWE, NPWP XX.00X.0XX.X-056.000, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, dan menetapkan klasifikasi barang impor Kieserite, negara asal China, dengan PIB Nomor 000672 tanggal 19 Maret 2018, 000673 tanggal 19 Maret 2018, 001056 tanggal 30 April 2018, 001057 tanggal 30 April 2018, 002024 tanggal 06 Agustus 2018, dan 002025 tanggal 06 Agustus 2018 ke dalam pos tarif 2833.21.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Februari 2021; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014050.47/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal ucap 02 Desember 2020 tanggal kirim 22 Desember 2020; Menetapkan klasifikasi barang impor Magnesium Sulphate (Super Kieserite) ke pos tarif 3824.99.99 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%; Menyatakan sah dan bernilai tagihan yang seharusnya dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Penetapan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor SPKTNP-13/WBC.05/2019 tanggal 21 Oktober 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 April 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo,pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang impor Kieserite, negara asal China, dengan PIB Nomor 000672 tanggal 19 Maret 2018, 000673 tanggal 19 Maret 2018, 001056 tanggal 30 April 2018, 001057 tanggal 30 April 2018, 002024 tanggal 06 Agustus 2018, dan 002025 tanggal 06 Agustus 2018; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah apakah benar barang impor Kieserite, negara asal China, dengan PIB Nomor 000672 tanggal 19 Maret 2018, 000673 tanggal 19 Maret 2018 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3824.99.99, bea masuk 5% sehingga bea yang harus dibayar sebesar Rp304.184.000,00; Menimbang, bahwa Judex Factie sudah benar, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, karena masalah a quo merupakan penilaian atas fakta, dan berdasarkan uji bukti di persidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Factie, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan: Bahwa barang impor barang impor Kieserite yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000672 tanggal 19 Maret 2018, 000673 tanggal 19 Maret 2018, 001056 tanggal 30 April 2018, 001057 tanggal 30 April 2018, 002024 tanggal 06 Agustus 2018, dan 002025 tanggal 06 Agustus 2018 merupakan Magnesium Sulphate Monohydrate yang diperoleh dari Magnesite (MgO) yang direaksikan dengan asam sulfat (sulphuric acid) dalam bentuk bubuk dengan rumus kimia MgSO4.H2O, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2833.21.00; Bahwa oleh karena itu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali

PUTUSAN Nomor 2034/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6/BC.06/2021, tanggal 20 Januari 2021; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004143.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007921, tanggal 9 Januari 2019 adalah nihil; Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp4.473.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Juli 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004143.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-519/KPU.03/2019, tanggal 8 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-000810/KPU.03/2019, tanggal 24 Januari 2019, atas nama PT QWE, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.XXX.X-XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Nomor XX, Kelurahan FGH, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007921, tanggal 9 Januari 2019, jenis barang 2 (dua) Pos jenis barang Pos 1. XG 310 REV 2 Security Appliance Sophos-XG31T2HE UK, Pos 2. XG 125 REV Security Appliances Sophos-SG1CT3HEK, diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2021; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 20 Januari 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004143.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 20 Oktober 2020, tanggal kirim 27 Oktober 2020; Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-519/KPU.03/2019, tanggal 8 April 2019, karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule; Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 25 Februari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa putusan pengadilan pajak sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa putusan pengadilan pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-519/KPU.03/2019, tanggal 8 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-000810/KPU.03/2019, tanggal 24 Januari 2019, atas nama PT QWE, dan menetapkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007921, tanggal 9 Januari 2019, jenis barang 2 (dua) Pos jenis barang Pos 1. XG 310 REV 2 Security Appliance Sophos-XG31T2HE UK, Pos 2. XG 125 REV Security Appliances Sophos-SG1CT3H EK, diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 9 September 2021, oleh Dr. KWZ, S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis