Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2 K/TUN/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat