Putusan Mahkamah Agung Nomor : 243/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 243/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1371/PJ./2015 tanggal 30 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG tempat kedudukan di Jalan GM III No. 5 Sunter II, Jakarta XXXX0, diwakili oleh LD, selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58514/PP/M.IIIB/16/2014, tanggal 16 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-564/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00237/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak Mei 2008, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Juli 2011; PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”.Bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap satu Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak dan Surat Banding Pemohon Banding hanya ditujukan untuk satu Keputusan Terbanding (Keputusan Keberatan). Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut”;Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;Bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;Bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding Pemohon Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang fotokopinya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding, baru Pemohon Banding terima tanggal 01 Juli 2011 sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak masih belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan tersebut. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;Bahwa Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding banding menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp6.282.152.646,00, sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah membayar ke Kas Negara sebesar Rp3.141.076.323,00 pada tanggal 27 September 2011;Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan formal, sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Yang Mulia berkenan memeriksa dan mengadili materi yang Pemohon Banding ajukan banding sebagai berikut: ASPEK MATERIAL Bahwa pada tanggal 04 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00237/207/08/092/10 untuk Masa Pajak Mei 2008 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp13.218.025.478,00;Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dan oleh karena itu Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua melalui surat Nomor: ADM/FAD/ACC/160/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 01 Juli 2010;Bahwa pada tanggal 28 Juni 2011, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-564/WPJ.19/BD.05/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00237/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak Mei 2008 yang menetapkan “mengabulkan sebagian” permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00237/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar 6.609.012.739,00 (3.467.936.416,00)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 836/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 836/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH, diwakili oleh MH, selaku Presiden Direktur, beralamat di Jl. MK Lot 5.1 Menara RJ Lantai 26, Kawasan MK, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :MS, SE., beralamat di Jalan RR No.17, RT./RW.003/009, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0512/2361 tanggal 26 Maret 2012,Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. GH No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat,Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut,Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35500/PP/M.XII/04/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/3214/PJK/2010 tertanggal 11/15/2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang diterima tanggal 9 Desember 2010 yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Banding :Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 328/XI/AB/07-E sebesar Rp.918.000,00 dan diperinci sebagai berikut : Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 918.000,00 – 918.000,00 PKB 918.000,00 – 918.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 16 Desember 2009, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor JAO-em/NNT-PKB-BBNKB/ XI/09-1129 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/3214/PJK/2010 tertanggal 11/15/2010 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut: – Pasal 1 angka 9 sebagai berikut :Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu; – Pasal 2 ayat (1) :Jenis Pajak Provinsi terdiri dari:Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) sebagai berikut :(1)Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah;(2)Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;Pasal 2 ayat :(1)Objek pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan / atau Penguasaaan Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 :(1)Termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain: di kawasan bandara, pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangan dan sarana olah raga dan rekreasi, alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Pasal 1 huruf d sebagai berikut :Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Pasal 3 Ayat (1) sebagai berikut:Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor;Bahwa dari penjelasan Pasal-pasal a quo, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar yang dipergunakan di kawasan pertambangan serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding bersifat “lex specialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada, pendapat Pemohon Banding tersebut tidak benar karena:Ditinjau dari penggolongan hukum, Kontrak Karya termasuk golongan hukum Privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian;Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tergolong hukum publik, Adagium hukum menyatakan bahwa apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi;Berdasarkan pada uraian poin a dan b tersebut di atas maka jelaslah bahwa yang harus diutamakan adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai hukum publik dari pada Kontrak Karya yang tergolong hukum privat. Hal tersebut dikuatkan pula oleh Surat Mahkamah Agung yaitu suatu lembaga yang berwenang memberikan pendapat hukum yakni
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1004/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 1004/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, tempat kedudukan Jl. MKL 5.1 Menara NMO Lantai 26, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh JKL, selaku Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada: DFG, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5500, Tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGRA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan Jl. Majapahit No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40374/PP/M.XII/04/2012, Tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3588/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon BandingBahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 128/XI/AB/07-E sebesar R7.22.920.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 22.920.000,00 – 22.920.000,00 PKB 22.920.000,00 – 22.920.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding, telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-155 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3588/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Proveinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digubnakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: Bahwa berdasarkan uraian diatas Peohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan-untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberaran diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasanalasan yang jelas’;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur “(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah Tingkat ke-1 dimaksud Pasal 26, dapat diajukan surat permintaan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta menurut cara yang berlaku; terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah bawahan dapat diajukan surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas; (2) Surat Permintaan banding dimaksud ayat (1) diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud Pasal 26 dikirim kepada yang bersangkutan; (3) Terhadap pengiriman Surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas berlaku juga ketentuan Pasal 25 ayat (2); (4) Dewan Pemerintah Daerah di bawah tingkatan Daerah tingkat ke-1 yang mengambil keputusan termaksud Pasal 26, berhak dengan perantaraan seorang yang dikuasakan khusus olehnya untuk memberikan keterangan lisan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berhak memutuskan permintaan banding.”; Bahwa
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1007/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 1007/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, tempat kedudukan di Jl. MG Lot 5.1 Menara RJ Lantai 26, Kawasan MG, Jakarta 12950, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: MS, Karyawan PT.FGH, beralamat di Jalan JY No. 17 RT/RW 003/009 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : MH:mbp/NNT/0313/5590, tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. MJ No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40255/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3640/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon BandingBahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 187/XI/AB/07-E sebesar Rp.519.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 519.000,00 – 519.000,00 PKB 519.000,00 – 519.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-207 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3640/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana di dalam Pasal 28-nya diatur: “(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 978/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 978/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH NUSA TENGGARA, diwakili oleh MH, selaku Presiden Direktur, beralamat di Menara TJ Lantai 26, Jl. Dr. DFG, Kawasan Mega Kuningan Lot # 5.1, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :MS, beralamat di Jalan JY No.17, RT./RW.003/009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0313/5512 tanggal 5 Januari 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. MJ No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Put.40386/PP/M.XII/04/2012, tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 073/3600/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Banding :Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 140/XI/ AB/07-E sebesar Rp 24.066.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 24.066.000,00 – 24.066.000,00 PKB 24.066.000,00 – 24.066.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-167 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 073/3600/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air” ; “Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” ;“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” ;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”;• Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut :“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:XIPungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat” ;Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Uundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Uundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Uundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan Banding :Dasar Hukum Permohonan Banding :Bahwa di dalam salah satu paragraf dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-undang Darurat No 11
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 999/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 999/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH NUSA TENGGARA, berkedudukan di Jl. MK Lot 5.1 Menara RJ Lantai 26, Kawasan MK, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Marulak Sinaga, Karyawan PT. FGH Nusa Tenggara, alamat di Jalan Jaya Raya No. 17 RT/RW 003/009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp / NNT / 0313 / 5504 , tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. MJ No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40378/PP/M.XII/04/2012, tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3592/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Bandingbahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 132/XI/AB/07-E sebesar Rp.22.920.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 22.920.000,00 – 22.920.000,00 PKB 22.920.000,00 – 22.920.000,00 Jumlah bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKBBBNKB/XI/10-159 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3592/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air”;“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:” Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana didalam