Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008498.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada huruf a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00009/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa sementara itu, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Putusan Sela juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00753/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00753/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II). Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00753/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00753/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0186/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00009/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0078/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:0100266\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018; bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor nomor 0186/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2013 dengan Nomor 00009/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut, Penggugat mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2013 dengan Nomor 00009/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0186/SID.01/ 04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut, maka Penggugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang Penggugat terima pada tanggal 13 September 2018; bahwa Surat Nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 menyatakan bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar tidak dapat diproses dikarenakan menurut Tergugat Pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat belum disetujui oleh Tergugat; bahwa menurut Tergugat melalui surat Nomor S-2140/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, menyatakan Penggugat tidak dapat lagi mengajukan permohonan kembali Pasal 36 ayat 1c UU KUP; bahwa menurut Penggugat, pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86440/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 115825 tanggal 21 Desember 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20.328,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB nomor 115825 sebesar USD 415/Ton, sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier nomor 14512015, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 29 Desember 2015 Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 1.848 Bags = 46.2 TNE Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor 115825 tanggal 21 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 19.173,00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 20.328,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000342/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.019.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 115825 tanggal 21 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 035/BMC–U/I/2016 tanggal 04 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 04 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1979/WBC.10/2016 tanggal 26 April 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 111/BMC–U/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 115176 tanggal 18 Desember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPPER SQMJLH NPKET1Schae fer Preca rb 10046,20TNE415,00 19.173,00440,0020.328,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 19.173,00 20.328,00 bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 115176 tanggal 18 Desember 2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Schae fer Preca rb 10023.10TNE440.00 10,164.00JUMLAH CIF USD 10,164.00 Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5,68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan. 2. Bahwa bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016 sebesar USD 19.173.00 dan Packing List tanggal 26 Oktober 2015 dengan berat kotor 47.520 kg dan berat bersih 46.200 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 115825 tanggal 21 Desember 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016, Packing List tanggal 7 Desember 2015 dan Bill of Lading Nomor: EGLV090500186320 tanggal 07 Desember 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank Danamon tanggal 29 Desember 2015 sebesar USD 38.346.00 dan bukti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008499.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada huruf a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00010/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa sementara itu, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Putusan Sela juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00746/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00746/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II). Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00746/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00746/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0187/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00010/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0079/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:0100267\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018; bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor nomor 0187/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa September 2013 dengan Nomor 00010/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut, Penggugat mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa September 2013 dengan Nomor 00010/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0187/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut, maka Penggugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang Penggugat terima pada tanggal 13 September 2018; bahwa Surat Nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 menyatakan bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar tidak dapat diproses dikarenakan menurut Tergugat Pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat belum disetujui oleh Tergugat; bahwa menurut Tergugat melalui surat Nomor S-2139/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, menyatakan Penggugat tidak dapat lagi mengajukan permohonan kembali Pasal 36 ayat 1c UU KUP; bahwa menurut Penggugat, pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86441/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polished Porcelain Tiles Size (MM) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105835 tanggal 23 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 72.576,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 76.723,20 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding: bahwa untuk Pembayaran DP Ke Supplier, Pemohon Banding melakukan DP sebesar 10% dari nilai Total Invoice. Namun ada support Display rak yang diberikan oleh Principal Pemohon Banding sehingga ada pemotongan dalam DP kepada supplier Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 6 jenis barang berupa Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 105835 tanggal 23 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 72.576,00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 76.723,20, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 07 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 27.152.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 105835 tanggal 23 November 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 001/CSA/NOTUL-IMP/1/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 26 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1283/WBC.10/2016 tanggal 21 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/CSA/PP/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1SH603600 x 600MM9.331,203,5032.659,203,7034.525,44 2SH625600 x 600MM4.953,603,5017.337,603,7018.328,32 3SH602600 x 600MM1.382,403,504.838,403,705.114,88 4SH639600 x 600MM2.764,803,509.676,803,7010.229,76 5SH655600 x 600MM2.073,603,507.257,603,707.672,32 6SH655600 x 600MM230,403,50806,403,70852,48 JUMLAH CIF USD 72.576,00 76.723,20 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.Pasal 12(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk ESTILOS, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGINVOICE (CIF USD)PIB (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1CEP6001600 x 600MM8.640,003,0025.920,003,7031.968,00 2CEP6107600 x 600MM1.488,963,004.466,883,705.509,15 3CEP6108600 x 600MM1.585,443,004.756,323,705.866,13 4LUCANIA600 x 600MM1.260,003,003.780,003,704.662,00 5CEP8201600 x 600MM1.190,403,004.999,683,705.356,80 6CEP6105600 x 600MM1,443,004,323,705,33 7CEP6106600 x 600MM1,443,004,323,705,33 8CEP6107600 x 600MM1,443,004,323,705,33 9CEP6108600 x 600MM1,443,004,323,705,33 10CEP6109600 x 600MM1,443,004,323,705,33 11CEP6602 A600 x 600MM1,443,004,323,705,33 JUMLAH CIF USD 43.948,80 53.394,06 Bahwa harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 tersebut diatas dinaikkan sendiri oleh Importir / Pemberitahu dari harga yang tercantum di dalam invoice, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak diketahui harga mana yang merupakan nilai transaksi. Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008500.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00011/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00791/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00791/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00791/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00791/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0188/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00011/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0080/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002670\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0188/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya. bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2138/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 17 dan pasal 18 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak ; bahwa Tergugat telah salah dalam menerapkan peraturan mengenai Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut; bahwa Menurut Penggugat, tergugat telah salah dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan dari Penggugat tidak seharusnya dikembalikan dan diproses oleh Tergugat; bahwa terkait dengan Penerbitan STP 00011/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa Oktober 2013, Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat karena STP tersebut diterbitkan oleh Tergugat disebabkan menurut Tergugat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah faktur pajak pedagang eceran, sehingga menurut Tergugat Penggugat dikenakan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP; bahwa tergugat hanya melihat Pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat, tanpa melihat Kebenaran Materia atau fisik Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat ; bahwa Penggugat dalam membuat Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, termasuk penerbitan Faktur Pajak dengan NPWP “000000000000000” hanya terkait dengan pelaporannya Penggugat melaporkannya pada Kolom Digunggung
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86443/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polished Porcelain Tiles Size (MM) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107545 tanggal 26 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 62.899,20 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 66.493,44 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding: bahwa untuk Pembayaran DP Ke Supplier, Pemohon Banding melakukan DP sebesar 10% dari nilai Total Invoice. Namun ada support Display rak yang diberikan oleh Principal Pemohon Banding sehingga ada pemotongan dalam DP kepada supplier Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 5 jenis barang berupa Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 107545 tanggal 26 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 62.899,20 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 66.493,44, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007572/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 11 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 27.152.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 107545 tanggal 26 November 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 004/CSA/NOTUL-IMP/1/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 26 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1284/WBC.10/2016 tanggal 21 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 003/CSA/PP/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 100826 tanggal 07 Nopember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1SH603600 x 600MM5.875,203,5020.563,204,0021.738,24Mtd III2SH616600 x 600MM1.382,403,504.838,404,005.114,88Mtd III3SH625600 x 600MM5.184,003,5018.144,004,0019.180,80Mtd III4SH639600 x 600MM4.147, 203,5014.515,204,0015.344,64Mtd III5SH688600 x 600MM1.382,403,504.838,404,005.114,88Mtd IIIJUMLAH CIF USD 62.899,20 66.493,44 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.Pasal 12(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 100826 tanggal 07 Nopember 2015 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk ESTILOS, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGINVOICE (CIF USD)PIB (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1UGL NA6006600 x 600MM7.200,003,0021.600,003,7026.640,00Dinaikkan sendiriJUMLAH CIF USD 21.600,00 26.640,00 Bahwa harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 100826 tanggal 07 Nopember 2015 tersebut diatas dinaikkan sendiri oleh Importir / Pemberitahu dari harga yang tercantum di dalam invoice, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak diketahui harga mana yang merupakan nilai transaksi. Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya. 2. Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon