Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008501.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0189/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0081/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002669\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0189/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya. bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 17 dan pasal 18 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak ; bahwa Tergugat telah salah dalam menerapkan peraturan mengenai Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut; bahwa Menurut Penggugat, tergugat telah salah dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan dari Penggugat tidak seharusnya dikembalikan dan diproses oleh Tergugat; bahwa terkait dengan Penerbitan STP 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa November 2013, Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat karena STP tersebut diterbitkan oleh Tergugat disebabkan menurut Tergugat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah faktur pajak pedagang eceran, sehingga menurut Tergugat Penggugat dikenakan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP ; bahwa tergugat hanya melihat Pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat, tanpa melihat Kebenaran Materia atau fisik Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat ; bahwa Penggugat dalam membuat Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, termasuk penerbitan Faktur Pajak dengan NPWP “000000000000000” hanya terkait dengan pelaporannya Penggugat melaporkannya pada Kolom

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008502.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2136/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2136/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2136/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00013/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2136/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00747/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2136/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00747/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2136/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00747/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00747/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0190/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00013/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0082/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002672\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0190/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya. bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2136/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 17 dan pasal 18 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak ; bahwa Tergugat telah salah dalam menerapkan peraturan mengenai Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut; bahwa Menurut Penggugat, tergugat telah salah dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan dari Penggugat tidak seharusnya dikembalikan dan diproses oleh Tergugat; bahwa terkait dengan Penerbitan STP 00013/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa Desember 2013, Penggugat tidak sependapat dengan tergugat karena STP tersebut diterbitkan oleh Tergugat disebabkan menurut tergugat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah faktur pajak pedagang eceran, sehingga menurut Tergugat Penggugat dikenakan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP ; bahwa tergugat hanya melihat Pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat, tanpa melihat Kebenaran Materia atau fisik Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat ; bahwa Penggugat dalam membuat Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, termasuk penerbitan Faktur Pajak dengan NPWP “000000000000000” hanya terkait dengan pelaporannya Penggugat melaporkannya pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006555.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00724/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-666/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut: I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00724/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00008/107/13/722/18 Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp10.952.035 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006556.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00725/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-665/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut: I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00725/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00009/107/13/722/18 Masa Pajak September 2013 sebesar Rp8.965.838 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006557.992018PPM.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00726/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-664/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut: I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00726/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00010/107/13/722/18 Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp13.010.308 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006558.992018PPM.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-663/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut; I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00011/107/13/722/18 Masa Pajak November 2013 sebesar Rp28.970.752 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas,