bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polished Porcelain Tiles Size (MM) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105835 tanggal 23 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 72.576,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 76.723,20 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
bahwa untuk Pembayaran DP Ke Supplier, Pemohon Banding melakukan DP sebesar 10% dari nilai Total Invoice. Namun ada support Display rak yang diberikan oleh Principal Pemohon Banding sehingga ada pemotongan dalam DP kepada supplier Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding telah mengimport 6 jenis barang berupa Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 105835 tanggal 23 November 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 72.576,00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 76.723,20, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 07 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 27.152.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 105835 tanggal 23 November 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
| “(2) | Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” |
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 001/CSA/NOTUL-IMP/1/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 26 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1283/WBC.10/2016 tanggal 21 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/CSA/PP/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
| 1. | bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIB URAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1SH603600 x 600MM9.331,203,5032.659,203,7034.525,44 2SH625600 x 600MM4.953,603,5017.337,603,7018.328,32 3SH602600 x 600MM1.382,403,504.838,403,705.114,88 4SH639600 x 600MM2.764,803,509.676,803,7010.229,76 5SH655600 x 600MM2.073,603,507.257,603,707.672,32 6SH655600 x 600MM230,403,50806,403,70852,48 JUMLAH CIF USD 72.576,00 76.723,20 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11 a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. Pasal 12 (1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.” Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk ESTILOS, sebagai berikut: POS PIB URAIAN BARANGINVOICE (CIF USD)PIB (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1CEP6001600 x 600MM8.640,003,0025.920,003,7031.968,00 2CEP6107600 x 600MM1.488,963,004.466,883,705.509,15 3CEP6108600 x 600MM1.585,443,004.756,323,705.866,13 4LUCANIA600 x 600MM1.260,003,003.780,003,704.662,00 5CEP8201600 x 600MM1.190,403,004.999,683,705.356,80 6CEP6105600 x 600MM1,443,004,323,705,33 7CEP6106600 x 600MM1,443,004,323,705,33 8CEP6107600 x 600MM1,443,004,323,705,33 9CEP6108600 x 600MM1,443,004,323,705,33 10CEP6109600 x 600MM1,443,004,323,705,33 11CEP6602 A600 x 600MM1,443,004,323,705,33 JUMLAH CIF USD 43.948,80 53.394,06 Bahwa harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 099347 tanggal 03 Nopember 2015 tersebut diatas dinaikkan sendiri oleh Importir / Pemberitahu dari harga yang tercantum di dalam invoice, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak diketahui harga mana yang merupakan nilai transaksi. Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya. |
| 2. | Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding importasi ini dilakukan dengan membuka L/C pada Bank Central Asia – Global Trade Cervices Jakarta, bersamaan dengan party barang lainnya, seluruhnya sebanyak 13 (tiga belas) party barang. bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi L/C Nomor 014ITSY055268 tanggal 22 Oktober 2015, dengan penerima (beneficiary) Foshan Happy House Building Material Co., Ltd., yang menyebut dan menguraikan nomor-nomor invoice serta nilai sebagai berikut: NO. URUT INVOICE NILAI INVOICE C&F USD PEL TUJUANNOMORTANGGALDPL/CTOTAL1HP15-ANDY-026 4,991.0444,919.3649,910.40Jakarta2HP15-ANDY-027 4,705.3542,348.0947,053.44Jakarta3HP15-ANDY-028 4,838.4043,545.6048,384.00Jakarta4HP15-ANDY-029 7,257.6065,318.4072,576.00Surabaya5HP15-ANDY-030 7,506.4467,557.8875,064.32Surabaya6HP15-ANDY-031 6,773.7660,963.8467,737.60Surabaya7HP15-ANDY-032 5,806.0852,254.7258,060.80Surabaya8HP15-ANDY-033 6,289.9256,609.2862,899.20Surabaya9HP15-ANDY-034 6,321.6056,894.40 63,216.00Surabaya10HP15-ANDY-035 3,870.72 34,836.48 38,707.20Semarang11HP15-ANDY-036 3,870.7234,836.4838,707.20Semarang12HP15-ANDY-037 6,773.7660,963.8467,737.60Semarang13HP15-ANDY-038 1,502.2113,519.8715,022.08MedanJUMLAH70,507.60634,568.24705,075.84 Bahwa uang muka (DP) telah dilunasi tanggal 21 Oktober 2015 sejumlah Rp. 473,024,762.00 dan tercatat pada Rekening Koran Bank BCA KCU DAAN MOGOT sebagai TARIKAN tanggal 21 Oktober 2015, dengan uraian sebagai berikut: NO. URUT NOMOR INVOICEDPPEL TUJUANUSDNDPBMIDR1HP15-ANDY-0264,991.0413,685.0068,302,382.40Jakarta2HP15-ANDY-0274,705.3513,685.0064,392,714.75Jakarta3HP15-ANDY-0284,838.4013,685.0066,213,504.00Jakarta4HP15-ANDY-0297,257.6013,685.0099,320,256.00Surabaya5HP15-ANDY-0307,506.4413,685.00102,725,631.40Surabaya6HP15-ANDY-0316,773.7613,685.0092,698,905.60Surabaya7HP15-ANDY-0325,806.0813,685.0079,456,204.80Surabaya8HP15-ANDY-0336,289.9213,685.0086,077,555.20Surabaya9HP15-ANDY-0346,321.6013,685.0086,511,096.00Surabaya10HP15-ANDY-0353,870.7213,685.0052,970,803.20Semarang11HP15-ANDY-0363,870.7213,685.0052,970,803.20Semarang12HP15-ANDY-0376,773.7613,685.0092,698,905.60Semarang13HP15-ANDY-0381,502.2113,685.0020,557,743.85MedanJUMLAH70,507.6013,685.00964,896,506.00 potongan utk pembuatan rak display(35,942.40)13,685.00(491,871,744.00) Jumlah yang dibayar34,565.20 473,024,762.00 Bahwa DP untuk masing-masing invoice adalah sama dengan yang tercantum di dalam L/C Nomor 014ITSY055268, yaitu 10% dari total masing-masing invoice. Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan, untuk mengambil dokumen asli (invoice, packing list, dan B/L) dari Bank BCA, yang bersangkutan diwajibkan untuk menyerahkan Promissory Note dengan nilai sebesar nilai invoice yang belum dilunasi dan mempunyai jangka waktu pelunasan 3 bulan (90 hari) dari tanggal B/L. |
| 3. | Bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 105835 tanggal 23 November 2015 adalah sebesar CIF USD 72.576,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk 6 jenis barang berupa Polished Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 07 Desember 2015 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1283/WBC.10/2016 tanggal 21 Maret 2016 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas 6 jenis barang berupa Polished Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China CIF USD 72.576,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1283/WBC.10/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-007476/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 07 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 105835 tanggal 23 November 2015 yaitu 6 jenis barang berupa Polished Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China sebesar CIF USD 72.576,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos.,M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| WY, S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor:Put-86441/PP/M.XVIIA/19/2017 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos.,M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti, |
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

