Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86434/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093541 tanggal 15 Oktober 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.586,50, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai. Dengan demikian, nilai transaksi dalam pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB nomor 093541 sebesar 415/Ton, sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier nomor 11472015, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 03 November 2015 Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 22 Pallet = 23.100 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor 093541 tanggal 15 Oktober 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 9.586,50 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 10.164,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006488/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2015 tanggal 03 November 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 6.059.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 093541 tanggal 15 Oktober 2015 tersebut Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 189/BMC-XII/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 30 Desember 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-803/WBC.10/2016 tanggal 24 Februari 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 086/BMC–U/IV/2016 tanggal 18 April 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode II berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 089180 tanggal 20 September 2015, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPHARGA SATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb 10023,10TNE 415,009.586,50440,00 10.164,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 9.586,50 10.164,00 bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 089180 tanggal 20 September 2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPHARGA SATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb 10023,10TNE 415,009.586,50440,00 10.164,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 9.586,50 10.164,00 Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5.68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan. 3. Bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: 11472015 tanggal 03 Oktober 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 11472015 tanggal 03 Oktober 2015 sebesar USD 9.586.50 dan Packing List tanggal 3 Oktober 2015 dengan berat kotor 23.760 kg dan berat bersih 23.100 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 093541 tanggal 15 Oktober 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD. 9.586.50 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 11472015 tanggal 03 Oktober 2015, Packing List tanggal 3 Oktober 2015 dan Bill of Lading Nomor: PENCB15002826 tanggal 6 Oktober 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 11472015 tanggal 03 Oktober 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank UOB tanggal 2 November 2015 sebesar USD 9.586.50 dan bukti rekening
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 008495.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa terkait dengan Gugatan yang diajukan Penggugat kepada Pengadilan Pajak dapat Tergugat simpulkan dan berikan tanggapan sebagai berikut: a Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; b Mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00006/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; c Sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. d Sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00748/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00748/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00748/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00748/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. e Sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; f Adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0183/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00006/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0075/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002665\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0183/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, Terkait Dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Mei 2013 dengan Nomor 00006/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut Wajib Pajak Mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Mei 2013 dengan Nomor 00006/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0183/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut maka Penggugat menerbitkan Surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang Penggugat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86435/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105451 tanggal 20 November 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,173.00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20, 328.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa atas barang yang diimpor oleh PT. Behn Meyer Chemicals dengan PIB nomor 105451 tanggal 20 Nopember 2015 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-007458/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2015 tanggal 04 Desember 2015 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 20, 328.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB nomor 105451 sebesar 415/Ton, sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier nomor 12702015, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 07 Desember 2015 Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 44 Pallet = 46,200 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 105451 tanggal 20 Nopember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 19,173.00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 20,328.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007458/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 04 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 6.960.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 105451 tanggal 20 Nopember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 011/BMC-U/1/2016 tanggal 13 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 29 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1410/WBC.10/2016 tanggal 28 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 089/BMC–U/IV/2016 tanggal 19 April 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode II berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 086003 tanggal 21 September 2015, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPHARGA SATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb 10046,20TNE 415,0019.173,00440,00 20.328,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 19,173.00 20,328.00 bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 101274 tanggal 09-11-2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Schaefer Precarb 10023.10TNE440.0010,164.00JUMLAH CIF USD 10,164.00 Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5.68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan. 2. Bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: 12702015 tanggal 09 November 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 12702015 tanggal 09 November 2015 sebesar USD 19.173.00 dan Packing List tanggal 9 November 2015 dengan berat kotor 47.520 kg dan berat bersih 46.200 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 105451 tanggal 20 Nopember 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 12702015 tanggal 09 November 2015, Packing List tanggal 9 November 2015 dan Bill of Lading Nomor: EGLV090500174259 tanggal 09 November 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 12702015 tanggal 09 November 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank Danamon tanggal 7 Desember 2015 sebesar USD 19.173.00 dan bukti rekening koran Bank Danamon pada tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp 263.820.480.00 (USD
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 008496.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa terkait dengan Gugatan yang diajukan Penggugat kepada Pengadilan Pajak dapat Tergugat simpulkan dan berikan tanggapan sebagai berikut: a Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; b Mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00007/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; c Sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. d Sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00784/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00784/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00784/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00784/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. e Sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; f Adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0184/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00007/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0076/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002668\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0184/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya. bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, Terkait Dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Juni 2013 dengan Nomor 00007/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut Wajib Pajak Mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Juni 2013 dengan Nomor 00007/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0184/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86437/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Pracipitated Silica 185 Powder Negara asal China dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108879 tanggal 01 Desember 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.540,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.170,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga beli barang tersebut yang tertera di PIB Nomor 108879 sebesar USD 530/Ton, sudah BENAR karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier Nomor YNH115078, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 15 Desember 2015 Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 900 Bag = 18.000 Kg Precipitated Silica 185 Powder, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 108879 tanggal 01 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 9.540,00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 10.170,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-008007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 30 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 6.082.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 108879 tanggal 01 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 031/BMC-U/I/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 17 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1762/WBC.10/2016 tanggal 13 April 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 097/BMC–U/V/2016 tanggal 02 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 103767 tanggal 16 Nopember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPPER SQMJLH NPKET1Precipitated Silica 185 Powder18.000Kg0,5309.540,000,56510.170,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 9.540,00 10.170,00 bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 103767 tanggal 16 Nopember 2015 tersebut adalah Precipitated Silica 185 Powder, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Precipitated Silica 185 Powder, Negara asal China36,00TNE565,0020.340,00JUMLAH CIF USD 20.340,00 Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 6.19% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan. 2. Bahwa bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Innova (Tianjin) Chemical Co., Ltd. menerbiitkan Invoice Nomor: YNH115078 tanggal 17 November 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: YNH115078 tanggal 17 November 2015 sebesar USD 9,540.00 dan Packing List tanggal 17 November 2015 dengan berat kotor 18.135 kg dan berat bersih 18.000 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 108879 tanggal 1 Desember 2015 adalah Precipitated Silica 185 Powder dari Innova (Tianjin) Chemical Co., Ltd. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 9,540.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YNH115078 tanggal 17 November 2015, Packing List tanggal 17 November 2015 dan Bill of Lading Nomor: 568297565 tanggal 17 November 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: YNH115078 tanggal 17 November 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank Danamon tanggal 15 Desember 2015 sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008497.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada huruf a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00008/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa sementara itu, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Putusan Sela juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00749/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00749/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II). Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00749/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 007491/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0185/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00008/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0077/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002671\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018; bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013.bahwa selain juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor nomor 0185/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Juli 2013 dengan Nomor 00008/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut, Penggugat mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Juli 2013 dengan Nomor 00008/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0185/SID.01/ 04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut, maka Penggugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang Penggugat terima pada tanggal 13 September 2018; bahwa Surat Nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 menyatakan bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar tidak dapat diproses dikarenakan menurut Tergugat Pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat belum disetujui oleh Tergugat; bahwa menurut Tergugat melalui surat Nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, menyatakan Penggugat tidak dapat lagi mengajukan permohonan kembali Pasal 36 ayat 1c UU KUP; bahwa menurut Penggugat, pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak