Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110783.19/2016 /PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile (Glazed) SANDIMAS size 600x 600 MM (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 422713 tanggal 10 Oktober 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD20.553,44 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD22.154,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp15.590.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean. bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau Middle (HM). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut: Pasal 22 (1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukaimelakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impordan semua dokumen yang menjadi lampirannya. (2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;b.meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean;c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;d.meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dane.menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Pasal 23 (1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:a.barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual bellib.persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak.dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; ataud.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 27 (1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding nilai Barang Identik dalam Database Nilai Pabean I, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran dengan data pem Banding nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II. (2) Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:a.wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan:1.sama; atau2.lebih besar,dari nilai Barang Identik pada Database Nilai IPabean IIb.tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II. (3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:a.Nilai Pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pa bean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.b.Nilai Pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai:1.menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; atau2.melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi. Pasal 28 (1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. (2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:a.menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danb.menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean. (3) Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor. (4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan Banding. (5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. (5a) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan. (5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:a.menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback). yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataub.melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: (data pendukung sesuai Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010) No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan 1 Purchase Order Dokumen 106/VIII/TT/OV 15/08/16 – Tidak dilampirkan 2 Sales contract – 09/09/16 – D Price 3,05/ SQMD payment is made byTT, 90 days after BL date 3 Bukti korespondensi –   – Tidak dilampirkan 4 Commercial Invoice 1609005/JAK 25/09/16 USD20.553,44   5 Packing List 1609005/JAK 25/09/16 – D NW: 127.959 KGS 6 Cargo Insurance – – – Tidak dilampirkan 7 Bill of Lading (B/L) KMTCJIU0018952 01/10/16 – D Shipper: Guangdong Overland Ceramics Co.,Ltd 8 PIB 422713 10/10/16 USD20.553,44   9 Bukti pembayaran – – – Tidak dilampirkan 10 Rekening Koran – – – Tidak dilampirkan 11 SPT PPN Masa – – – Tidak dilampirkan 12 Pembukuan – – – Tidak dilampirkan 13 DNP – – – Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117216.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-151/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000149/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000272-20151124-000399 (PIB No. 050865 tanggal 10 Desember 2015), karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp56.332.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: A. Analisis 1.bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;  b.bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor : k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur Iebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan;  c.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB aju 060100-000272-20151124- 000399 (PIB Nomor 050865 tanggal 10 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 7.537.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp8.291.000,00;  d.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan;  e.bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 254/PMK.04/2011, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggung jawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada Kepaia Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KTO1 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012;  f.bahwa atas PIB tersebut sampai dengan jangka waktu periode pembebasan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 060100-000272-20151124- 000399 (PIB Nomor 050865 tanggal 10 Desember 2015);  g.bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;  h.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan;  i.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa bahan eks PIB Nomor Aju 060100-000272-20151124-000399 (PIB Nomor 050865 tanggal 10 Desember 2015) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 2541PMK.04/2011, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda;  j.bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000272- 20151124-000399 (PIB Nomor 050865 tanggal 10 Desember 2015) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka : impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP151/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 56.332.000,00 dengan rincian sebagai berikut :Bea Masuk: Rp       7.537.000,00PPN: Rp       8.291.000,00Denda: Rp     37.685.000,00Bunga PPN: Rp       2.819.000,00Jumlah Tagihan: Rp     56.332.000,00  2.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang den Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan;  3.bahwa berdasarakan Surat Terbanding Nomor : S-109/PJ/2017 tanggal 06 April 2017 tentang Penegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;  2.bahwa dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117217.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-145/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000150/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000272-20151126-000400 (PIB No. 005137 tanggal 26 Januari 2016), karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp27.216.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: A. Analisis 1.bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;  b.bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor : k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur Iebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan;  c.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB aju 060100-000272-20151126- 000400 (PIB Nomor 005137 tanggal 26 Januari 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 3.663.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp4.029.000,00;  d.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan;  e.bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 254/PMK.04/2011, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggung jawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada Kepaia Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KTO1 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012;  f.bahwa atas PIB tersebut sampai dengan jangka waktu periode pembebasan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 060100-000272-20151126- 000400 (PIB Nomor 005137 tanggal 26 Januari 2016);  g.bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;  h.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan;  i.bahwa sampai tanggal jatuh tempo (batas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan sisa bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100- 000272-20151126-000400 (PIB no 005137 tanggal 26 Januari 2016) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan;  j.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa bahan eks PIB Nomor Aju 060100-000272-20151126-000400 (PIB Nomor 005137 tanggal 26 Januari 2016) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 2541PMK.04/2011, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda;  k.bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000272- 20151126-000400 (PIB Nomor 005137 tanggal 26 Januari 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka : impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN;  l.bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP145/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 27.216.000,00 dengan rincian sebagai berikut : Bea Masuk: Rp       3.663.000,00PPN: Rp        4.029.000,00Denda: Rp      18.315.000,00Bunga PPN: Rp        1.209.000,00Jumlah Tagihan: Rp       27.216.000,00  2.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang den Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan;  3.bahwa berdasarakan Surat Terbanding Nomor : S-109/PJ/2017 tanggal 06 April 2017 tentang Penegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117218.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-155/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000151/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000544-20151201-001281 (PIB No. 050828 tanggal 10 Desember 2015), karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp74.061.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: A. Analisis 1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;  b.bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor : k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur Iebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan;  c.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB aju 060100-000544-20151201- 001281 (PIB Nomor 050828 tanggal 10 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 10.539.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp8.080.000,00;  d.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan;  e.bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 254/PMK.04/2011, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggung jawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada Kepaia Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KTO1 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012;  f.bahwa atas PIB tersebut sampai dengan jangka waktu periode pembebasan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 060100-000544-20151201-001281 (PIB Nomor 050828 tanggal 10 Desember 2015);  g.bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;  h.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan;  i.bahwa sampai tanggal jatuh tempo (batas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan sisa bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544- 20151201-001281 (PIB no 050828 tanggal 10 Desember 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan;  j.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa bahan eks PIB Nomor Aju 060100-000544-20151201-001281 (PIB Nomor 050828 tanggal 10 Desember 2015) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 2541PMK.04/2011, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda;  k.bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544- 20151201-001281 (PIB Nomor 050828 tanggal 10 Desember 2015) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka : impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN;  l.bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-155/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 74.061.000,00 dengan rincian sebagai berikut : Bea Masuk: Rp      10.539.000,00PPN: Rp        8.080.000,00Denda: Rp      52.695.000,00Bunga PPN: Rp        2.747.000,00Jumlah Tagihan: Rp      74.061.000,00     2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang den Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan;     3. bahwa berdasarakan Surat Terbanding Nomor : S-109/PJ/2017 tanggal 06 April 2017 tentang Penegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117219.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000152/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000544-20151208-001285 (PIB No. 051761 tanggal 15 Desember 2015), karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp31.458.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: A. Analisis 1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;  b.bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor : k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur Iebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan;  c.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB aju 060100-000544-20151208- 001285 (PIB Nomor 051761 tanggal 15 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 4.209.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp4.630.000,00;  d.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan;  e.bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 254/PMK.04/2011, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggung jawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada Kepaia Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KTO1 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012;  f.bahwa atas PIB tersebut sampai dengan jangka waktu periode pembebasan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 060100-000544-20151208-001285 (PIB Nomor 051761 tanggal 15 Desember 2015);  g.bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;  h.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan;  i.bahwa sampai tanggal jatuh tempo (batas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan sisa bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544- 20151208-001285 (PIB no 051761 tanggal 15 Desember 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan;  j.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa bahan eks PIB Nomor Aju 060100-000544-20151208-001285 (PIB Nomor 051761 tanggal 15 Desember 2015) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 2541PMK.04/2011, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda;  k.bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544- 20151208-001285 (PIB Nomor 051761 tanggal 15 Desember 2015) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka : impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN;  l.bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-149/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 31.458.000,00 dengan rincian sebagai berikut : Bea Masuk: Rp        4.209.000,00PPN: Rp        4.630.000,00Denda: Rp      21.045.000,00Bunga PPN: Rp        1.574.000,00Jumlah Tagihan: Rp      31.458.000,00     2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang den Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan;     3. bahwa berdasarakan Surat Terbanding Nomor : S-109/PJ/2017 tanggal 06 April 2017 tentang Penegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, merupakan objek Pengampunan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117220.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp47.793.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-147/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000153/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp47.793.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1293/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:  a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa menanggapi alasan pengajuan banding, memperhatikan data dan fakta, serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan; bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420151214001289 (PIB No 003695 tanggal 19 Januari 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp6.816.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp5.225.000,00; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16; bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420151214001289 (PIB No 003695 tanggal 19 Januari 2016) senilai Bea Masuk Rp6.816.000,00 dan PPN senilai Rp5.225.000,00; bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000153/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon; bahwa alasan banding tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016; bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan: 1) Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir; 2) Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir; 3) In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. bahwa alasan banding Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan halhal sebagai berikut: 1) Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap; 2) Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak; 3) Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean; 4) Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang; 5) Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir