bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile (Glazed) SANDIMAS size 600x 600 MM (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 422713 tanggal 10 Oktober 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD20.553,44 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD22.154,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp15.590.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean.
bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau Middle (HM).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 22
| (1) | Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. |
| (2) | Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;b.meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean;c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;d.meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dane.menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. |
Pasal 23
| (1) | Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: a.barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual bellib.persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak.dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; ataud.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. |
Pasal 27
| (1) | Dalam hal tidak ditemukan data pembanding nilai Barang Identik dalam Database Nilai Pabean I, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran dengan data pem Banding nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II. |
| (2) | Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan: a.wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan: 1.sama; atau2.lebih besar,dari nilai Barang Identik pada Database Nilai IPabean IIb.tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II. |
| (3) | Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat: a.Nilai Pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pa bean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.b.Nilai Pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai: 1.menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; atau2.melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi. |
Pasal 28
| (1) | Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. |
| (2) | Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus: a.menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danb.menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean. |
| (3) | Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor. |
| (4) | Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan Banding. |
| (5) | Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. |
| (5a) | Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan. |
| (5b) | Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: a.menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback). yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataub.melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. |
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: (data pendukung sesuai Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010)
| No. | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
| 1 | Purchase Order Dokumen | 106/VIII/TT/OV | 15/08/16 | – | Tidak dilampirkan |
| 2 | Sales contract | – | 09/09/16 | – | D Price 3,05/ SQM D payment is made by TT, 90 days after BL date |
| 3 | Bukti korespondensi | – | – | Tidak dilampirkan | |
| 4 | Commercial Invoice | 1609005/JAK | 25/09/16 | USD20.553,44 | |
| 5 | Packing List | 1609005/JAK | 25/09/16 | – | D NW: 127.959 KGS |
| 6 | Cargo Insurance | – | – | – | Tidak dilampirkan |
| 7 | Bill of Lading (B/L) | KMTCJIU0018952 | 01/10/16 | – | D Shipper: Guangdong Overland Ceramics Co.,Ltd |
| 8 | PIB | 422713 | 10/10/16 | USD20.553,44 | |
| 9 | Bukti pembayaran | – | – | – | Tidak dilampirkan |
| 10 | Rekening Koran | – | – | – | Tidak dilampirkan |
| 11 | SPT PPN Masa | – | – | – | Tidak dilampirkan |
| 12 | Pembukuan | – | – | – | Tidak dilampirkan |
| 13 | DNP | – | – | – | Tidak dilampirkan |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:
| a. | bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan data, dan/atau bukti tambahan sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan telah cukup menurut Pemohon. |
| b. | bahwa importir tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga. |
| c. | bahwa importir tidak melampirkan bukti/data pembayaran (aplikasi transfer), dan data pendukung (rekening koran) sehingga tidak dapat ditelusuri nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. |
| d. | bahwa importir tidak melampirkan Chart of Account sebagai dasar pemeriksaan Account/Perkiraan pembukuan perusahaan. |
| e. | bahwa Importir tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan. |
| f. | Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 pada Pos 1 — Pos 7 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean, selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 pada Pos 1 – Pos 7 ditetapkan dengan metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD22.154,00. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan:
Pasal 6
| (1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan seeaxa berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bee masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar b.di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari beet masuk atau boa keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau boa keluar; |
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
| – | bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB Nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016; |
| – | bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: |
bahwa berdasarkan basil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-6735/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada 07 Februari 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| a. | bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
| b. | bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 24 (Dua puluh empat) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan. |
| c. | bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; |
| d. | bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; |
| e. | bahwa data baru berupa Bukti bayar dan Pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; |
| f. | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. |
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
| a. | Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; |
| b. | Contract of Sales yang dilampirkan tanpa nama pihak yang menandatangani sebagai penanggung jawab; |
| c. | Dalam Contract of Sales, Payment termnya adalah 90 days after B/L date, B/L yang dilampirkan tertanggal 1 Oktober 2016, namun berdasarkan T/T yang dilampirkan pembayaran telah dilakukan tanggal 20 September 2016 yang bahkan mendahului invoice yang tertanggal 25 September 2016. Hal tersebut tidak wajar sehingga diragukan kebenarannya; |
| d. | Rekening koran dan buku besar bank yang dilampirkan hanya pada satu tanggal dan tidak dalam satu periode transaksi; |
| e. | Dalam Kartu Hutang diketahui bahwa hutang diakui pada tanggal 10 November 2016 sedangkan Invoice telah terbut tanggal 25 September 2016 dan pelunasannya tercatat tanggal 21 November 2016 sementara berdasarkan bukti bayar TT pembayarannya telah dilakukan tanggal 20 September 2016. Hal tersebut tidak wajar sehingga diragukan kebenarannya; |
| f. | Buku persediaan yang dilampirkan hanya ringkasan jumlah transaksi 1 bulan dan tidak memperlihatkan detail nilai tiap transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang; |
| g. | Dalam Kartu Stock pencatatan barang berdasarkan satuan MTK (M2) sedangkan dalam Invoice Penjualan yang dilampirkan barang dicantumkan dengan satuan Box sehingga sulit dilakukan uji silang; |
bahwa berdasarkan penelitian di atas diketahui bahwa terdapat banyak keraguan atas bukti transaksi yang dilampirkan sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukal Nomor KEP-6435/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016 dengan nilai pabean total CIF USD20,553.44, yang kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tg Priok Nomor SPTNP-013118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Oktober 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp15.590.000,00.
bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 001A/NOTUL/TT/X/2016 tanggal 01 November 2016 kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tg Priok, dan di dalam diktum KepDJBC yang:
| – | PERTAMA, DJBC pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan |
| – | KEDUA, DJBC pada pokoknya menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dengan PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016 sebesar total CIF USD22,154.00, serta |
| – | KEEMPAT, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp15.590.000,00 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
bahwa dari konsiderans KepDJBC, yaitu pernyataan Menimbang huruf h- huruf j KepDJBC,.yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
| “h | bahwa dari penelitian data dan/atau bukti pendukung dengan hasil:h1.Pemohon tidak mengajukan data dan/atau bukti tambahan;h2.Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi;h3.Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran, rekening koran;h4.Pemohon tidak melampirkan Chart of Account;h5.Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan;h6tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. |
| i. | maka nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 pada Pos 1-Pos 7 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode II s.d. Metode VI sesuai hierarki penggunaannya; |
| j. | berdasarkan uraian tersebut, maka nilai pabean atas PIB no. 422713 tanggal 10 Oktober 2016 pada Pos 1-Pos 7 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD22,154.00”; |
menurut pendapat Pemohon Banding, tidak tepat, karena:
| a. | DJBC tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya; |
| b. | Harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada DJBC seperti: Sales Contract, Invoice, B/L; |
| c. | Menurut pernyataan DJBC dalam Konsiderans di atas karena Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti pembayaran, dan pembukuan, digunakanlah Metode Nilai Transaksi Barang Serupa dalam penetapan nilai pabean a quo, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016 ditetapkan menjadi total sebesar CIF USD22,154.00; |
| d. | Penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah: -Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, bahkan kemudian-Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016, yang berarti semua data didalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean. |
| e. | Secara factual Pemohon Banding merasa data yang Pemohon Banding lampir dan serahkan telah sangat mendukung karena disamping merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian Keberatan dimaksud berproses di Ditjen Bea dan Cukai belum pernah diterima permintaan dokumen atau penjelasan dari DJBC, yang seyogyanya dilaksanakan oleh DJBC jika memang dinilai belum mendukung dalam rangka pelayanan publik. |
bahwa dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD20,553.44, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena Nilai CIF yang tertera di dalam dokumen pendukung terjadinya transaksi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pasal 15 UU Kepabeanan.
bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD22,154.00, sebagaimana tercantum di dalam KepDJBC No. KEP–6735/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 dan menyatakan CIF USD20,553.44, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa pada dasamya Tanggapan Terbanding menyatakan:
| a. | Terbanding berkeyakinan bahwa keputusan Nomor KEP-6735/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, vide KESIMPULAN Tanggapan; |
| b. | yang didasarkan kepada penelitian sebagaimana tercantum pada pokoknya antara lain pada: -angka 4.: a.Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi;b.Contract of Sales tanpa nama pihak yang menandatangani;c.Bukti TT: pembayaran tidak sesuai Contract of Sales, sehingga atas nilai transaksi dan bukti pembayaran tersebut diragukan kebenarannya;d.Rekening Koran dan Buku besar bank hanya pada satu tanggal dan tidak dalam satu periode transaksi;e.Kartu Hutang, pencatatan pengakuan hutang bukan pada tanggal invoice dan pelunasannya tidak berdasarkan bukti TT;f.Buku Persediaan hanya ringkasan transaksi 1 bulan dan tidak memperlihatkan detail nilai transaksi;g.Kartu Stock mencatat berdasarkan satuan MTK (M2) sedang Invoice Penjualan dengan satuan Box;-angka 5: berdasarkan penelitian di atas terdapat banyak keraguan atas bukti transaksi yang dilampirkan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. |
bahwa Pemohon Banding berpendapat untuk pendapat Terbanding angka 1. di atas sebagai berikut:
| a. | Pada dasarnya, yang dikemukakan Terbanding tidak menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidak-pemenuhan Pemohon Banding atas ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan dan Penjelasannya tentang Nilai Transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 jis Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010; adalah benar Nilai Transaksi karena secara prinsip telah terbukti dan telah memenuhi metode nilai transaksi vide |
| b. | Terbanding telah mengakui secara diam-diam tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, karena di dalam pendapat Terbanding, SUB dan KEP-6735/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 secara faktual telah tidak memperhatikan atau tidak menerapkan/ menyinggung sama sekali keberadaan atau eksistensi: i.makna ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya tentang Ni1ai Transaksi yang terkait dengan ada-tidaknya penambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang masih harus dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang diberitahukannya, danii.ketentuan Pasal 1 jo Pasal 8 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 sebagaimana telah disahkan dengan UU no. 7 Tahun 1994, sertaiii.telah tidak melaksanakan proses konsultasi dengan Pemohon yang diwajibkan dalam Pendahuluan Nomor 2 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 yang tujuannya antara lain: ” untuk menetapkan dasar yang benar untuk keperluan penetapan nilai pabean “; |
| c. | Konsisten dengan tanggapan tersebut di atas dan dengan adanya pengakuan Terbanding secara diam-diam, maka telah terbukti secara meyakinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeri, sehingga menurut Pemohon Banding, harga transaksi CIF USD20,553.44, yang diberitahukan di dalam PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016, telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur; |
| d. | Berdasarkan jawaban huruf a. s.d c. di atas Pemohon Banding menjawab Tanggapan Terbanding pada butir 1 sebagai berikut: -angka 4.: Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi; Contract of Sales tanpa names pihak yang menandatangani; Bukti TT: pembayaran tidak sesuai Contract of Sales, sehingga atas nilai transaksi dan bukti pembayaran tersebut diragukan kebenarannya; bahwa di dalam sengketa a quo, secara formal telah terjadi transaksi jual beli barang sebagaimana tercantum di dalam PO/Sales Contract walaupun tidak ada bukti korespondensi ataupun nama penandatangan sales contract, karena transaksi jual beli barang ini dibangun atas dasar asas kesepakatan dan asas kepercayaaan termasuk dalam hal ini teknis pembayarannya; bahwa keberadaan Purchase Order/Sales Contract, merupakan petunjuk harga transaksi terbentuk karena adanya permintaan dan penawaran atas barang antara Seller dan Buyer, yang kemudian didukung dengan fakta bahwa, Seller menerbitkan Invoice dan mengapalkannya dengan bukti Bill of Lading (B/L) atas barang yang ditawarkan/dijual dan yang kemudian diminta/dibeli Buyer; bahwa hal tersebut merupakan bukti pengakuan Seller atas validitas dan mengikatnya suatu transaksi walaupun tidak disertai dengan bukti korespondensi ataupun nama penandatangan sales contract yang sekaligus menurut Pemohon Banding merupakan bukti nyata, obyektif dan terukur atas terjadinya transaksi barang antara seller dan Buyer, karena di dalam dokumen tersebut telah mencantumkan jenis jumlah barang berikut nilai transaksi yang seharusnya dibayar; bahwa benar Bukti Transfer (TT) dan Bukti Memorial (BBK) yang dipermasalahkan. Terbanding yang dilampirkan adalah ditujukan kepada Seller dengan jumlah USD20,553.44, dan merupakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016 untuk itu Pemohon Banding dapat membuktikannya; bahwa menurut Pemohon Banding, yang penting adalah adanya invoice dan penyerahan barang, dan hal tersebut didukung fakta keberadaan Invoice dan B/L atau manifest kapal merupakan elemen wajib diberitahukan di dalam PIB, sehingga adalah tidak tepat jika Terbanding menyatakan, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Terbanding telah meragukan kebenaran pembayaran transaksi internasional, yang secara obyektif dan terukur dilakukan Pemohon Banding melalui jasa institusi BANK i.c. Bank CIMB Niaga yang secara nyata mencatatnya di dalam suatu Rekening Koran sesuai standar perbankan dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan, sehingga apabiia Terbanding mengasumsikan atau mengindikasikan adanya hal yang negatif, disarankan untuk mengadakan audit investigasi dengan alasan pembayaran Pemohon Banding tidak benar atau alasan lainnya; Rekening Koran dan Buku besar bank hanya pada satu tanggal dan tidak dalam satu periode transaksi;. Kartu Hutang, pencatatan pengakuan hutan.g bukan pada tanggal invoice dan pelunasannya tidak berdasarkan bukti TT; Buku Persediaan hanya ringkasan transaksi 1 bulan dan tidak memperlihatkan detail nilai transaksi; Kartu Stock mencatat berdasarkan satuan MTK (M2) sedang Invoice Penjualan dengan satuan Box; bahwa pada dasarnya pencatatan atau pembukuan sebagaimana diwajibkan telah diusahakan sedemikian rupa sesuai kemampuan Pemohon Banding, sehingga setiap transaksi impor dapat terekam dengan balk walaupun tidak sempurna; oleh karena itu Pemohon Banding dapat menyerahkan pembukuan secara partial sebagaimana dimaksud, dengan tujuan agar lebih memudahkan pembuktian kebenaran Nilai Transaksi sebagaimana diberitahukan di dalam PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016 telah memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan; bahwa sesuai Lampiran II PMK RI Nomor: 217/ PMK.041 2010 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan yang menyatakan antara lain bahwa keberadaan data dan./atau bukti pendukung adalah bersifat altematif„ tidak mandatory —“term’ resminya: “dapat berupa”—, oleh karena itu keberadaan data Buku Besar Bank, Persediaan Barang, Kartu Stock, Kartu Hutang, pada dasarnya tidak merupakan suatu keharusan, tetapi merupakan salah satu dari sekian banyak altematif petunjuk atau data pendukung yang dapat digunakan dalam penyelesaian keberatan atas penetapan nilai pabean; bahwa atas dasar hal di atas Pemohon Banding telah menyiapkan dan menyerahkan data/dokumen pendukung seperti: PIB, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, T/T, Rekening Koran, Buku Besar Bank/Kas, dan SPT masa PPN, sebagaimana telah Pemohon Banding serahkan di dalam persidangan, yang menurut Pemohon merupakan Bukti yang obyektif dan terukur dari Nilai Transaksi sebagaimana telah diberitahukan di dalam PIB nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016; bahwa kalau kemudian Terbanding menyatakan sikap menolak data/dokumen pendukung dimaksud sebagai bukti, adalah menjadi hak dari Terbanding;-angka 5: berdasarkan penelitian di atas terdapat banyak keraguan atas bukti transaksi yang dilampirkan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa pada dasarnya Terbanding tidak menjelaskan sebab terjadinya keraguan atas bukti transaksi yang Pemohon Banding sampaikan pada persidangan; bahwa pernyataan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan penilaian pihak Auditor DJBC yang telah mengaudit kepabeanan Pemohon Banding sebanyak 2 (dua) periode, yang hasil audit terakhirnya tercermin di dalam Laporan Hasil Audit terlampir; bahwa berdasarkan hasil audit kepabeanan Terbanding melalui Laporan Hasil Audit Pemohon Banding Nomor:LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 untuk Periode Audit: 01 September 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017–selanjutnya disingkat LHA-6–, menyatakan beberapa hal pokok antara lain telah melakukan Pemeriksaan Nilai Pabean atas 3208 dokumen PIB —yang salah satunya PIB nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 —, dan berkesimpulan pada pokoknya antara lain, — vide BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI, 1. Kesimpulan— 1.2. Periksaan Nilai Pabean -vide LHA-6 halaman 19, 20- a.Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean;b.Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi;c.Berdasarkan pemeriksaan terhadap Harga yang sebenarnya Dibayar atau Seharusnya Dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut-berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 6, 7 dan 19- -berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 7, 8, dan 19, 20–berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan; -vide LHA-6 halaman 8, 9 dan 19, 20- |
| e. | Berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pemohon Banding, nilai transaksi a quo telah benar merupakan Nilai Transaksi yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, karena telah terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur; bahwa oleh karena itu pernyataan Terbanding merupakan dugaan atau asumsi Terbanding, yang jelas telah tidak sesuai dengan ketentuan atau persyaratan nilai transaksi sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, ketentuan Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010, sehingga KepDJBC No. KEP-6735/KPU.01/ 2016 tanggal 21 Desember 2016 sudah seharusnya dibatalkan. |
bahwa atas dasar hal-hal diatas Pemohon Banding menolak Tanggapan Terbanding secara keseluruhan dan menyatakan jawaban/tanggapan Pemohon Banding ini telah mendukung serta mempertahankan alasan-alasan yang tercantum di dalam Surat Bantahan maupun di dalam surat Banding atas KepDJBC No. KEP-6735/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 bahwa Nilai Transaksi CIF USD20,553.44, yang diberitahukan dalam PIB No. 422713 tanggal 10 Oktober 2016 sudah benar sebagai Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya.
bahwa dari uraian Penjelasan LHA, Terbanding mengakui bahwa telah melakukan audit kepabeanan kepada Perusahaan Pemohon Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST611/BC/ 2017 tanggal 12 September 2017, dan atas pelaksanaan audit tersebut Terbanding telah menguraikan ke Laporan Hasil Audit CV. TT, LHA Nomor: LHA-6/BC.092/IU/ 2018 tanggal 9 Januari 2018 berikut dengan lampirannya (selanjutnya dalam Surat ini disebut LHA-6).
bahwa tujuan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Terbanding adalah untuk menguji kepatuhan auditee/Pemohon Banding atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan dan peraturan lain yang pengawasannya dilakukan oleh Bea dan Cukai (LHA-6 halaman 2) yang salah satunya adalah menilai dan menguji Nilai Transaksi yang Pemohon Banding ajukan untuk dapat atau tidaknya diterima sebagai Nilai Pabean,
bahwa dari materi Penjelasan LHA, Terbanding telah menunjukkan keengganan dan inkonsistensi untuk mempertimbangkan keberadaan LHA-6 yang merupakan Produk Formal dari Terbanding yang menurut hemat Pemohon Banding disebabkan oleh kenyataan bahwa pada LHA-6, Pemohon Banding Banding secara garis besar telah melaksanakan atau memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya terkait nilai pabean; hal ini ditunjukkan ketika LHA-6 menunjukkan adanya tiga dokumen terkait Nilai transaksi Pemohon Banding yang tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean, dengan serta merta Terbanding mencantumkan dalam Penjelasan LHA, (Penjelasan LHA: Huruf C ANALISIS, Hasil Audit Huruf b)) akan tetapi mengabaikan adanya 3.296 Dokumen terkait nilai transaksi yang dapat diterima sebagai Nilai Pabean (LHA-6 halaman 7);
bahwa dalam angka 2 huruf C ANALISIS Penjelasan LHA, lebih nyata menunjukkan keengganan untuk mempertimbagkan keberadaan LHA-6 dan justru tetap berpendapat sama dengan tanggapan Terbanding atas dokumen pendukung yang secara terbatas Pemohon Banding sampaikan pada persidangan sebagaimana tercermin dalam awal setiap kajiannya yang selalu menggunakan fakta persidangan sebagai acuannya, dengan kata lain, Terbanding telah dengan sengaja mengesampingkan atau menafikan keberadaan fakta sekaligus bukti otentik yang merupakan produk formal Terbanding dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan yang diamanatkan UU Kepabeanan, yang secara singkat diuraikan sebagai berikut
| 1. | Terbanding melalui Pejabat Audit yang ditugaskan mengetahui bahwa PIB-PIB terkait KEP.DJBC merupakan dokumen yang sedang dipersengketakan di Pengadilan Pajak; |
| 2. | Dalam LHA-6 dan pada pokoknya Terbanding mengakui bahwa: a.Telah Melakukan Audit Kepabeanan terhadap PIB-PIB terkait KEP.DJBC;b.Nilai Transaksi Diberitahukan dalam PIB-PIB terkait KEP.DJBC Tidak Terdapat Biaya-biaya yang Harus Ditambahkan; Tidak Ada Peraturan Kepabeanan yang Dilanggar serta dapat diterima sebagai nilai pabean (LHA-6 halaman 5 s.d 12 dan 19-20); |
| 3. | bahwa Pernyataan Terbanding dalam LHA-6 sangat nyata terkait dan merupakan alat bukti yang tidak terpisahkan dalam sengketa a-quo; |
| 4. | bahwa Terbanding melalui LHA-6 (dengan melihat kenyataan tanggal penerbitan LHA-6 adalah lebih barn dibanding tanggal: KEP.DJBC) secara tidak langsung mengakui bahwa telah ada kesalahan pada: KEP.DJBC; |
| 5. | Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak, berikut dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang dimaksud) khususnya Penjelasan Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; |
| 6. | Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak, berikut dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang dimaksud) khususnya Penjelasan Pasal 76 yang menyatakan “…Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal Baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan…..”; |
bahwa dalam melaksanakan usaha dagang, Pemohon Banding senatiasa berusaha sekuat tenaga untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan Pembayar Pajak yang Patuh. Untuk itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan dan telah diuji oleh Terbanding melalui audit kepabeanan dalam 2 (dua) periode dengan hasil yang sesuai dengan harapan Pemohon Banding (Importir yang Patuh). Oleh karena itu wajar jika Pemohon Banding berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum;
bahwa secara factual baik formal maupun material Terbanding sampai dengan saat ini tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan atau menjelaskan atau keberadaan audit kepabeanan terhadap PIB-PIB yang tercantum dalam KEP.DJBC, kecuali Pemohon Banding yang telah menginformasikan sejak dalam bentuk DTS sampai dengan adanya, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa keberadaan LHA-6 dalam persidangan a quo adalah sangat relevan dan penting karena berisi tentang Hasil Pemeriksaan mendatam dan komprehensip terkait PIB-PIB yang tercantum dalam KEP.DJBC, in casu kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka atas dasar hal-hal tersebut huruf a,b,c,d dan e diatas dengan ini secara Formal Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Alat Bukti berupa Copy LHA-6.
Untuk memudahkan pengungkapan fakta persidangan, dengan hormat kami sampaikan matrik sederhana yang merangkum hal-hal, data-data, dan/atau informasi yang tertuang dalam LHA-6 khususnya terkait PIB-PIB yang dimaksud dalam KEP.DJBC sebagai dokumen sengketa a-quo sebagai berikut:
| Nomor | Jenis Pemeriksaan | Hasil Pemeriksaan | Keterangan |
| 1 | Pemeriksaan Nilai Pabean | Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean | LHA-6 hal. 5,6 dan 19 |
| 2 | Pemeriksaan nilai yang harus ditambahkan pada harga yang dibayar | Tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi | LHA-6 hal.6 dan 19 |
| 3 | Pemeriksaan Kesesuaian Harga yang Dibayar atau Seharusnya Dibayar | Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima dan tidak ada ketentuan yang dibayar | LHA 6,7,8,9,19 dan 20 |
| 4 | Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan | Tidak dapat dilakukan karena barang diimpor tidak identik atau serupa | LHA-6 hal 20 |
| 5 | Pengujian dengan Metode Deduksi | Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean | LHA-6 hal.10 dan 20 |
| 6 | Pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran | Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean | LHA-6 hal. 11 dan 20 |
| 7 | Pengujian Data Perpajakan | Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean | LHA-6 hal. 11,12,13 dan 20 |
Selain hal tersebut diatas dalam LHA-6 (hal. 13 dan 14) juga dinyatakan antara lain hal-hal sebagai berikut:
| 1. | Pemohon Banding adalah perusahaan yang legal dan mempunyai nature of bussines yang jelas; |
| 2. | Nota Pembetulan yang diterbitkan didasarkan pada database harga sebagai test value; |
| 3. | Hasil Pemeriksaan Fisik karena jalur merah dan NHI tidak ditemukan kesalahan jumlah dan jenis barang; |
| 4. | Tim audit dan sebagian besar KPU/KPBC dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; dan |
| 5. | Perlu penyempurnaan data base harga |
bahwa Pemohon Banding telah mengimport Glazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM& 800MM x 800MM,SANDIMAS Brand, negara asal Chinayang diberitahukan dengan PIB Nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD20.553,44 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD22.154,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-013118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.590.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
| “(2) | Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” |
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 001A/NOTUL/TT/X/2016 tanggal 01 Nopember 2016 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 04 Nopember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6735/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 019/BANDING/TT/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
| 1. | bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 419989 tanggal 07 Oktober 2016, sebagai berikut: POS PIB URAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1DEC2668- M02600 x 600MM172,803,50527,044,00691,20 2DEC2632- M01600 x 600MM208,803,50636,844,00835,20 3CEMENTUM DARK600 x 600MM573,123,501.748,024,002.292,48 4CEMENTUM LIGHT600 x 600MM247,683,50755,424,00990,72 5SS03600 x 600MM57,603,50175,684,00230,40 6SM04600 x 600MM115,203,50351,364,00460,80 7SM05600 x 600MM309,603,50944,284,001.238,40 8CLOVER600 x 600MM2.035,203,508.608,904,238.608,90 9TONDANO600 x 600MM1.608,963,506.805,904,236.805,90 JUMLAH CIF USD 20.553,44 22.154,00 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11 a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. Pasal 12 (1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.” bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 419989 tanggal 07 Oktober 2016 tersebut adalah Porcelain Tiles Glazed QHDT6008SR Size 600x600MM; bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya. |
| 2. | Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding bahwa Supplier Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor 1609005/JAK tanggal 25 September 2016 dan Packing List, dengan uraian jenis barang Porcelain Tile (Glazed) SANDIMAS size 600x 600 MM (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai total CFR USD20.553,44; bahwa Supplier Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor KMTCJIU0018952 tanggal 01 Oktober 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., ChinaConsignee: Pemohon Banding bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 1609005/JAK tanggal 25 September 2016 adalah Porcelain Tile (Glazed) SANDIMAS size 600x 600 MM (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China dengan harga sebesar CFR USD20.553,44; bahwa barang impor Porcelain Tile (Glazed) SANDIMAS size 600x 600 MM (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor KMTCJIU0018952 tanggal 01 Oktober 2016 dan Invoice Nomor 1609005/JAK tanggal 25 September 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD20.553,44 (CFR USD20.553,44, Asuransi Dalam Negeri); bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor 1609005/JAK tanggal 25 September 2016 berupa Porcelain Tile (Glazed) SANDIMAS size 600x 600 MM (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar USD20.553,44, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD20.553,44, sesuai dengan bukti transfer Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 20 September 2016 sebesar USD146.333,74 termasuk di dalamnya untuk pembayaran Invoice Nomor 1609005/JAK tanggal 25 September 2016 sebesar USD20.553,44, dan atas transaksi tersebut telah tercatat di Rekening Koran dan pembukuan; |
| 3. | Laporan Hasil Audit bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Audit sebagai berikut:1)Laporan Hasil Audit Nomor LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, dengan periode audit 01 Oktober 2013 s.d. 30 September 2015, bersifat compliance audit, dengan kesimpulan dan saran:a.Auditee belum menggunakan purchase order sebagai salah satu dokumen dalam siklus pembelian.b.… dst. …c.Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).2)Laporan Hasil Audit Nomor LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan periode audit 01September 2015 s.d. 31 Agustus 2017, bersifat compliance audit – dilakukan khusus untuk pemeriksaan nilai pabean, dengan kesimpulan:i.Pemeriksaan Nilai Pabean:a.Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean;b.Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi;c.Berdasarkan pemeriksaan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut: –Berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;–Berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;–… dst …–Berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan.ii.Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan:a)Pengujian dengan membandingkan harga pemberitahuan importer lain tidak dapat dilakukan karena barang yang diimpor tidak identic atau serupa dan jumlah impor yang berbeda;b)Berdasarkan hasil pengujian dengan metode deduksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean karena secara umum hasil perhitungan dengan metode deduksi lebih kecil dari nilai yang diberitahukan di PIB;c)Berdasarkan pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;d)Berdasarkan pengujian terhadap data perpajakan yang meliputi perbandingan PPN Impor pada PIB dengan SPT PPN B1, data PPN B1 (pajak masukan) dengan PPN A2 (pajak keluaran), DPP PPN keluaran dengan buku besar penjualan, dan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kas/bank disimpulkan tidak ada selisih yang signifikan. |
| 4. | bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 sebesar CIF USD20.553,44 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Glazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM& 800MM x 800MM,SANDIMAS Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-013118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Oktober 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6735/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Glazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM& 800MM x 800MM,SANDIMAS Brand, negara asal ChinaCIF USD20.553,44 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6735/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-013118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 422713 tanggal 10 Oktober 2016 yaitu Glazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM& 800MM x 800MM,SANDIMAS Brand, negara asal China sebesar CIF USD20.553,44 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos.,M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

