Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117221.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp26.793.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-146/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Bandingterhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000154/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp26.793.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1289/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:  a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan Keberatan, membandingkan data dan fakta serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. b. Bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420151214001290 (PIB No 003696 tanggal 19 Januari 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp3.821.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp2.930.000,00. d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan. e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16. f. Bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420151214001290 (PIB No 003696 tanggal 19 Januari 2016) senilai Bea Masuk Rp3.821.000,00 dan PPN senilai Rp2.930.000,00. g. Bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000154/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon. h. bahwa alasan banding tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016. i. bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan:1)Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir;2)Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir;3)In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. j. bahwa alasan keberatan Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:1)Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;2)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak;3)Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean;4)Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang;5)Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir sebagaimana dimaksud pada huruf d menggunakan haknya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006942.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01164/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), – Pasal 3 ayat (1) – Penjelasan Pasal 3 ayat (1) – Pasal 4 ayat (1) – Pasal 8 ayat (1) – Pasal 12: – Pasal 13: – Pasal 17B – Pasal 29: – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 36 ayat (1) – Penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) – Pasal 1 angka 23 dan angka 24 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9: – Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b – Pasal 13: – Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011) – Pasal 35 ayat (1) huruf b – Pasal 35 ayat (2) – Pasal 35 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012) – Pasal 1 angka 3 – Pasal 2 – Pasal 3 ayat (1) – Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 2 huruf b – Pasal 13 – Pasal 14 – Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013) – Pasal 13 – Pasal 14 – Pasal 15 – Pasal 16 – Pasal 19 ayat (2) – Pasal 58 – Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 4 – Pasal 3 – Pasal 9 – Pasal 10 Ayat (1) – Pasal 19 – Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2013 beserta lampirannya (Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012) – Pasal 1 – Pasal 2 Ayat (1) huruf a – Pasal 5 – Pasal 6: – Pasal 7: – Pasal 9: – Pasal 10 Ayat (1) – Pasal 12 – Pasal 17: – Pasal 19 Ayat (3) – Lampiran II angka 1 – Lampiran Ill huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-26/PJ/2015) huruf E – angka 1 – angka 2 – angka 3 – angka 4 bahwa terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan sebelum tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp 6.768.000,00; bahwa Terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan di luar jatah NSFP sebesar Rp.1.191.606,00; bahwa Tergugat berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pembatalan hash) pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dapat dilaksanakan apabila hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, sedangkan Tergugat (Pemeriksa) telah menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor SPHP-00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 tanggal 21 Agustus 2017 dan telah melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat dengan bukti Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 7 September 2017. Oleh karena itu, alasan Penggugat untuk membatalkan surat ketetapan pajak dalam surat permohonan tidak dapat diterima dan Tergugat berpendapat untuk tetap mempertahankan SKPKB nomor 00144/207/15/431/17 tanggal 20 September 2017 Masa Pajak Juni 2015 yang diterbitkan berdasarkan LAP-334/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-381/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Kronologis Gugatan No. Tanggal Uraian 1 29 Desember 2014 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-482/PPN.NSFP/WPJ.19/KP.0203/2014 hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada Jakarta International Container Terminal 2 29 Mei 2015 PT PLN (Persero) membuat Faktur Pajak Nomor 010.002- 15.41417990 dengan lawan transaksi Penggugat 3 1 Juni 2015 Jakarta International Container Terminal membuat Faktur Pajak Nomor 010.000-15.00117279 dengan lawan transaksi Penggugat 4 5 Juni 2015 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-328/PPN.NSFP/WPJ.19/KP.0303/2015 hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PT PLN (Persero) 5 11 Juni 2015 JO. Kerjasama Operasi Pengelolaan TPK Koja membuat Faktur Pajak Nomor 010.000-15.00119667 dengan lawan transaksi Penggugat 6 19 Juni 2015 Jakarta International Container Terminal membuat Faktur Pajak Nomor 010.000-15.00154670 dengan lawan transaksi Penggugat 7 26 Juni 2015 JO. Kerjasama Operasi Pengelolaan TPK Koja membuat Faktur Pajak Nomor 010.000-15.00132120 dengan lawan transaksi Penggugat 8 31 Juli 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.00215.41417990, 010.000-15.00117279, 010.000-15.00119667, 010.000- 15.00154670, 010.000-15.00132120, sebagai Pajak Masukan. 9 24 Oktober 2016 Tergugat (KPP Madya Bekasi) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM 00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 10 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 11 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP 00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 12 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 13 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 14 07 September 2017 Penggugat dan Tergugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 15 20 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00144/207/15/431/17 Masa Pajak Juni 2015 16 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP melalui surat nomor 06/PSKP/SLI/11/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat.Diluar kuasa Penggugat untuk mengetahui

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117222.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp4.495.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-152/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000155/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp4.495.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1290/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:  a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan Keberatan, membandingkan data dan fakta serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. b. Bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420151218001294 (PIB No 053645 tanggal 28 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp641.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp492.000,00. d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan. e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16. f. Bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420151218001294 (PIB No 053645 tanggal 28 Desember 2015) senilai Bea Masuk Rp641.000,00 dan PPN senilai Rp492.000,00. g. Bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000155/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon. h. bahwa alasan banding tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016. i. bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan:1)Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir;2)Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir;3)In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. j. bahwa alasan keberatan Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:1)Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;2)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak;3)Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean;4)Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang;5)Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir sebagaimana dimaksud pada huruf d menggunakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117223.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp53.469.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-154/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000156/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp53.469.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1284/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:  a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan Keberatan, membandingkan data dan fakta serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. b. Bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420151211001286 (PIB No 053691 tanggal 28 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp7.715.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp7.893.000,00. d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan. e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16. f. Bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420151211001286 (PIB No 053691 tanggal 28 Desember 2015) senilai Bea Masuk Rp7.715.000,00 dan PPN senilai Rp7.893.000,00. g. Bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000156/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon. h. bahwa alasan keberatan tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016. i. bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan:1)Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir;2)Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir;3)In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. j. bahwa alasan keberatan Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:1)Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;2)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak;3)Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean;4)Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang;5)Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir sebagaimana dimaksud pada huruf d

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117224.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp18.104.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-148/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Bandingterhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000157/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.104.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1287/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan Keberatan, membandingkan data dan fakta serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. b. Bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420160104001295 (PIB No 000377 tanggal 5 Januari 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp2.582.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp1.979.000,00. d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan. e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16. f. Bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420160104001295 (PIB No 000377 tanggal 5 Januari 2016) senilai Bea Masuk Rp2.582.000,00 dan PPN senilai Rp1.979.000,00. g. Bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000157/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon. h. bahwa alasan keberatan tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016. i. bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan:1)Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir;2)Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir;3)In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. j. bahwa alasan keberatan Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:1)Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;2)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak;3)Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean;4)Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang;5)Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir sebagaimana dimaksud pada huruf d menggunakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Pemohon Banding dengan surat Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.SPKTNP-435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut: I. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai PabeanKronologi penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.SPKTNP435/BC/2017 (“SPKTNP-435”) adalah sebagai berikut:1.Terbanding menerbitkan Surat Tugas no. ST-558/BC/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang penugasan pejabat bea dan cukai untuk melakukan Penelitian Ulang. Terbanding menerbitkan SPKTNP-435 dan disampaikan melalui S-1672/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Surat Penetapan atas Penelitian Ulang (“S-1672”), Menurut Pemohon Banding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-12/BC.06/2018 tanggal 8 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 5 Oktober 2017 mengajukan Banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP4351BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan sebagai berikut : 1. Terkait Formal, Penetapan Terbanding menggunakan dasar hukum yang kefiru yaitu menggunakan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan belum pernah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 UU Kepabeanan.  2. Terkait Materi:a.Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Penjual, barang yang dimaksud pada PIB mengandung mineral oilb.Koreksi PPN dan PPh tidak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Menurut Majelis: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, ditandatangani oleh Tajudin Noor, Jabatan: Direktur Finance & Business Support; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 56 hari (18 Agustus 2017 – 12 Oktober 2017), dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun masih memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp710.672.000,00 dan telah dilunasi Pemohon Banding sesuai bukti asli berupa Bukti Penerimaan Negara nomor NTB: 000534229009 sebesar Rp.710.672.000,00 tanggal 11 September 2017 yang diperlihatkan dalam persidangan, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017 ditandatangani oleh Tajudin Noor, Jabatan: Direktur Finance & Business Support, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 38 tanggal 30 Mei 2017 Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., diketahui bahwa Tajudin Noor, menjabat sebagai Direktur Finance & Business Support, berwenang menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;     2. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNP bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 diterbitkan sebagai penetapan kembali atas tarif dan/atau nilai pabean terhadap 7 PIB dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yaitu penetapan kembali klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dalam 7 PIB melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 01/NHPU/BC.093/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp710.672.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) tanpa didahului dengan penetapan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini adalah:Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: a. Pasal 16(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.  (2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.Penjelasan umum Pasal berbunyi antara lain:Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:a.bea masuk kurang