Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110785.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile HC600, Size: 600X600MM BALENO, dll., (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002478 tanggal 15 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD33,062.40 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD40.521,60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp53.837.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Importir memberitahukan Nilai Pabean sebesar USD13.644,29 melalui dokumen PIB Nomor 002478 tanggal 15 September 2016 untuk jenis barang Porcelain Tiles HC600, size 600×600 mm Baleno, Porcelain Tiles AA6019, size 600×600 mm Baleno, Porcelain Tiles P6181, size 600×600 mm Baleno, Porcelain Tiles P6140, size 600×600 mm Baleno. bahwa uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I diketahui tidak wajar, Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai I. bahwa alasan Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung menetapkan Nilai Pabean adalah sebagai berikut: a. Uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I Nomor Key 52722140225 awal berlaku 01 Juli 2015 akhir berlaku 30 Juni 2017 “Porcelain Tiles, unglazed, Size 600×600 mm sandimas nano polish -snow white negara asal China dengan harga USD4,1 per MTK; b. Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode III (Nilai Transaksi Barang Serupa) yaitu sebesar USD4,02/ Square Metre berdasarkan data pembanding sebagai berikut: Nomor / Tanggal PIB:002418 / 09 September 2016Nama Importir:CV. MSMPemasok:Foshan Winworld Import and Export co.Negara Pemasok:ChinaNomor / Tanggal B/L:HLCUCA4160852598/tanggal 22 Agustus 2016 bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan adalah: a) Perusahaan tidak melampirkan Korespondensi, dan Proforma Invoice sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; b) Perusahaan tidak melampirkan Bukti Pembayaran (T/T) dan tidak melampirkan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan; c) Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; d) Informasi Nilai Pabean yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung dianggap cukup memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta semua Informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean dan memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung Nilai Pabean, unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean dan hal-hal lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan; e) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; f) Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB 002478 tanggal 15 September 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi. bahwa dalil Pemohon dalam Bandingnya menyatakan bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kebapeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tidak melakukan penolakan PIB dan memberikan nomor pendaftaran PIB, yang berarti semua data dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar. Dalil tersebut tidaklah tepat. bahwa pada saat Pemohon mengisi dan membuat PIB dan menyampaikan data elektronik tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah importir diblokir atau tidak serta pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian pengisian data-data dalam PIB.PIB yang didaftarkan Pemohon tidak dilakukan penolakan dan diberikan nomor pendaftaran karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB.Berbeda halnya dengan penelitian terhadap Nilai Pabean. bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor, apabila dalam penelitiannya kedapatan nilai transaksi yang diberitahukan bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan prosedur penetapan yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan asas Kepastian hukum atas tagihan, dalam hal ini dapat disampaikan sebagai berikut: bahwa Pemohon telah melakukan pelunasan terhadap SPTNP nomor 000421/WBC.05/KPP.04/2016 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp53.837.000,00 dengan bukti penerimaan negara nomor 548DE6DD596H9P6M tanggal 22 November 2016. bahwa dengan dilunasinya tagihan Pemohon tidak terdapat kekurangan pembayaran terhadap Keputusan Keberatan, sehingga KEP-183 hanya sebagai pemberitahuan bahwa total Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar adalah sebesar Rp205.696.000,00. bahwa berdasarkan data pembanding yang telah disebutkan di atas (PIB 002418 dengan importir CV. MSM), maka atas PIB 002478 tanggal 15 September 2016 Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD40.521,6 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dalam menerapkan peraturan terkait penetapan Nilai Pabean serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan menetapkan Pemohon untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean barang yang diimpor sebagaimana tersebut dalam KEP-183; 2. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor; 3. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean barang impor sebagaimana tersebut dalam KEP-183, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006647.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-01084/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Penjelasan Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, pengkreditan faktur pajak atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP tidak memenuhi ketentuan UU PPN; bahwa Tergugat mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-379/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 19 Agustus 2015 PT IAA (Persero) membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.41091456 dengan lawan transaksi Penggugat. 2 30 November 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Oktober 2015 3 29 Februari 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Pajak Oktober 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.41091456 sebagai Pajak Masukan 4 28 April 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 Masa Pajak Oktober 2015 5 25 Juli 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 Masa Pajak Oktober 2015 6 24 Oktober 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 7 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 8 25 Juli 2017 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 Masa Pajak Oktober 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.41091456 sebagai Pajak Masukan 9 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 10 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 11 05 September 2017 Tergugat membuat undangan Pembahasan Akhir 12 20 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00146/207/15/431/17 Masa Pajak Oktober 2015 13 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP melalui surat nomor 01/PSKP/SLI/II/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat;Penggugat telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.41091456 tanggal 19 Agustus 2015 melalui pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2015; 14 16 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1084/NKEB/WPJ.22/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 15 21 Agustus 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1084/NKEB/WPJ.22/2018 melalui Surat Nomor 003/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 23 ayat (2) huruf c – Pasal 23 ayat (2) huruf d – Pasal 25 ayat (3a) – Pasal 31 – Pasal 32 ayat (2) – Pasal 36 ayat (1) huruf b – Pasal 36 (1c) – Pasal 36 ayat (1d) – Pasal 36 ayat (1e) – Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9 ayat (2) – Pasal 9 ayat (2b) dan Penjelasannya – Pasal 9 ayat (8) huruf f – Pasal 9 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak – Pasal 1 angka 4 – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 7 – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 31 ayat (3) – Pasal 40 – Pasal 41 ayat (1) – Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pasal 38 ayat (1) – Pasal 38 ayat (2) huruf b – Pasal 38 ayat(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 5 – Pasal 13 ayat (3) – Pasal 16 ayat (8) – Pasal 16 ayat (9) – Pasal 38 ayat(4) Tanggapan Tergugat 1. Pendapat Tergugat bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan telah Dilewati Sehingga Surat Ketetapan Pajak harus Dibatalkan a.Daluwarsa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Bukan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;  b)bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun 5 (lima tahun);  c)bahwa diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;  d)bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan;  e)bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110784.19/2016 /PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile: Unglazed 600x 600 MM Sandimas Nano Polish, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002656 tanggal 30 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD13.644,29 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD16.671,744, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp21.817.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Importir memberitahukan Nilai Pabean sebesar USD13.644,29 melalui dokumen PIB Nomor 002656 tanggal 30 September 2016 untuk jenis barang Porcelain tiles, unglazed, Sandimas Nano Polish – Snow White 600x600mm. bahwa uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I diketahui tidak wajar, Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai I. bahwa alasan Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung menetapkan Nilai Pabean adalah sebagai berikut: a. Uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I Nomor Key 52722140225 awal berlaku 01 Juli 2015 akhir berlaku 30 Juni 2017 “Porcelain Tiles, unglazed, Size 600×600 mm sandimas nano polish -snow white negara asal China dengan harga USD4,1 per MTK; b. Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode III (Nilai Transaksi Barang Serupa) yaitu sebesar USD4,02/ Square Metre berdasarkan data pembanding sebagai berikut: Nomor / Tanggal PIB:002418 / 09 September 2016Nama Importir:CV. MSMPemasok:Foshan Winworld Import and Export co.Negara Pemasok:ChinaNomor / Tanggal B/L:HLCUCA4160852598/22 Agustus 2016 bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan adalah: a) Perusahaan tidak melampirkan Korespondensi, dan Proforma Invoice sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; b) Perusahaan tidak melampirkan Bukti Pembayaran (T/T) dan tidak melampirkan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan; c) Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; d) Informasi Nilai Pabean yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung dianggap cukup memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta semua Informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean dan memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung Nilai Pabean, unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean dan hal-hal lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan; e) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; f) Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB 002656 tanggal 30 September 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi. bahwa dalil Pemohon dalam Bandingnya menyatakan bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kebapeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tidak melakukan penolakan PIB dan memberikan nomor pendaftaran PIB, yang berarti semua data dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar. Dalil tersebut tidaklah tepat. bahwa pada saat Pemohon mengisi dan membuat PIB dan menyampaikan data elektronik tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah importir diblokir atau tidak serta pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian pengisian data-data dalam PIB.PIB yang didaftarkan Pemohon tidak dilakukan penolakan dan diberikan nomor pendaftaran karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB.Berbeda halnya dengan penelitian terhadap Nilai Pabean. bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: “pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor, apabila dalam penelitiannya kedapatan nilai transaksi yang diberitahukan bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan data pembanding yang telah disebutkan di atas (PIB 002418 dengan importir CV. MSM), maka atas PIB 002656 tanggal 30 September 2016 Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD16.671,744. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dalam menerapkan peraturan terkait penetapan Nilai Pabean serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan menetapkan Pemohon untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean barang yang diimpor sebagaimana tersebut dalam KEP-182; 2. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor; 3. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean barang impor sebagaimana tersebut dalam KEP-182, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006648.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-01085/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8f), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Penjelasan Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, pengkreditan faktur pajak atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP tidak memenuhi ketentuan UU PPN; bahwa Tergugat mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-380/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 15 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848058 dengan lawan transaksi Penggugat. 2 16 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848059 dengan lawan transaksi Penggugat. 3 17 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848060 dengan lawan transaksi Penggugat. 4 18 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848061 dan 010.003-15.90848048 dengan lawan transaksi Penggugat. 5 21 Desember 2015 PT WLI membuat Faktur Pajak Nomor 010.003-15.90848049 dengan lawan transaksi Penggugat. 6 21 Desember 2015 PT PLN Kantor Pusat membuat Faktur Pajak Nomor 010.004-15.69072393 dengan lawan transaksi Penggugat. 7 21 Desember 2015 PT PLN Kantor Pusat membuat Faktur Pajak Nomor 010.004-15.16367755 dengan lawan transaksi Penggugat. 8 25 Februari 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Januari 2016 9 19 Agustus 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Pajak Januari 2016 dan mengkreditkan Faktur Pajak yang menjadi sengketa sebagai Pajak Masukan 10 24 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00590/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 11 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 12 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00311/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 13 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 14 05 September 2017 Tergugat membuat undangan Pembahasan Akhir 15 07 September 2017 Penggugat dan tergugat melakukan pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 16 19 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00041/207/16/431/17 Masa Pajak Januari 2016 17 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP melalui surat nomor 09/PSKP/SLI/II/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat;Penggugat telah melaporkan Faktur Pajak yang menjadi sengketa melalui pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2016; 18 16 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1085/NKEB/WPJ.22/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 19 14 Agustus 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1085/NKEB/WPJ.22/2018 melalui Surat Nomor 004/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 – Pasal 23 ayat (2) huruf c – Pasal 23 ayat (2) huruf d – Pasal 25 ayat (3a) – Pasal 31 – Pasal 32 ayat (2) – Pasal 36 ayat (1) huruf b – Pasal 36 (1c) – Pasal 36 ayat (1d) – Pasal 36 ayat (1e) – Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9 ayat (2) – Pasal 9 ayat (2b) dan Penjelasannya – Pasal 9 ayat (8) huruf f – Pasal 9 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya – Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak – Pasal 1 angka 4 – Pasal 1 angka 5 – Pasal 1 angka 7 – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 31 ayat (3) – Pasal 40 – Pasal 41 ayat (1) – Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan – Pasal 38 ayat (1) – Pasal 38 ayat (2) huruf b – Pasal 38 ayat(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) – Pasal 1 angka 5 – Pasal 13 ayat (3) – Pasal 16 ayat (8) – Pasal 16 ayat (9) – Pasal 38 ayat(4) Tanggapan Tergugat 1. Pendapat Tergugat bahwa Jangka Waktu Pemeriksaan telah Dilewati Sehingga Surat Ketetapan Pajak harus Dibatalkan a.Daluwarsa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Bukan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: a)bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;  b)bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun 5 (lima tahun);  c)bahwa diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;  d)bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117214.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp64.982.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-150/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: 000147/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000544- 20151124-001253 (PIB Nomor 049148 tanggal 01 Desember 2015), karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 64.982.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan; b. bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor :k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 060100-000544-20151124-001253 (PIB No 049148 tanggal 1 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp0,00 dan PPN ditangguhkan Rp44.763.000,00. d. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; e. bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 254/PMK.04/2011, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggung jawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada Kepaia Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KTO1 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012; f. Bahwa atas PIB tersebut sampai dengan jangka waktu periode pembebasan Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 060100-000544-20151124-001253 (PIB No 049148 tanggal 1 Desember 2015). g. Berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) UU Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. h. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; i. Bahwa sampai tanggal jatuh tempo (batas waktu periode) pelaporan, Pemohon tidak melaporkan sisa bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544-20151124- 001253 (PIB No 049148 tanggal 1 Desember 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan. j. Berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa bahan eks PIB Nomor Aju 060100-000544-20151124-001253 (PIB No 049148 tanggal 1 Desember 2015) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 254/PMK.04/2011, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. k. bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000544-20151124-001253 (PIB No 049148 tanggal 1 Desember 2015) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN.     l. berdasarkan KEP-150 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp64.982.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk: Rp                     0,00PPN: Rp      44.763.000,00Denda: Rp        5.000.000,00Bunga PPN: Rp      15.219.000,00Jumlah Tagihan: Rp      64.982.000,00 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan; bahwa berdasarakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117215.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-153/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000148/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000272- 20151126-000401 (PIB No. 050713 tanggal 10 Desember 2015), karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp37.481.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: A. Analisis 1.bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan atas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;  b.bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor : k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur Iebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan;  c.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB aju 060100-000272-20151126- 000401 (PIB Nomor 050713 tanggal 10 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 5.015.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp5.516.000,00;  d.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan;  e.bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 254/PMK.04/2011, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggung jawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada Kepaia Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KTO1 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012;  f.bahwa atas PIB tersebut sampai dengan jangka waktu periode pembebasan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 060100-000272-20151126- 000401 (PIB Nomor 050713 tanggal 10 Desember 2015);  g.bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;  h.bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan;  i.bahwa sampai tanggal jatuh tempo (batas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan sisa bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100- 000272-20151126-000401 (PIB no 050713 tanggal 10 Desember 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan;  j.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa bahan eks PIB Nomor Aju 060100-000272-20151126-000401 (PIB Nomor 050713 tanggal 10 Desember 2015) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 2541PMK.04/2011, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda;  k.bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 060100-000272- 20151126-000401 (PIB Nomor 050713 tanggal 10 Desember 2015) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka : impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN;  l.bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-153/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.481.000,00 dengan rincian sebagai berikut : Bea Masuk: Rp        5.015.000,00PPN: Rp        5.516.000,00Denda: Rp      25.075.000,00Bunga PPN: Rp        1.875.000,00Jumlah Tagihan: Rp      37.481.000,00  2.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang den Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan;  3.bahwa berdasarakan Surat Terbanding Nomor : S-109/PJ/2017 tanggal 06 April 2017 tentang Penegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a.bahwa pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun PajakTerakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya