Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112447.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 100% Polyester Filament,…dst. (3 Jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB), Jumlah barang: 956.00 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Satuan PIB(CIF USD) Penetapan(CIF USD) 1 WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT 17,466.00 KGM 26,402.32 41,169.11 2 WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT 7,600.00 KGM 11,488.47 17,913.96 3 Sesuai Pemberitahuan dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp40.025.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-971/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding, seperti: – Bukti korespondensi melalui surat, faks, dan/atau email; – Bukti terkait kontrak seperti quotation atau order confirmation; – SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak; dan – Pencatatan/pembukuan atas transaksi seperti jurnal umum, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian, dan/atau buku penjualan maupun buku persediaan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa selanjutnya nilai pabean untuk PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara Fleksibel (Metode VI.3) sebesar CIF USD 60,148.27; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-35/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. Ciptagria Mutiara Busana, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 12 Februari 2017, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai; Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga; b. Berdasarkan rekening koran yang dilampirkan, transaksi yang diklaim sebagai pembayaran pada tanggal 04 November 2016 tersebut tercatat sebagai Tarikan Tunai; bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a dan b di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Kesimpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/CGMB/IV/2017 tanggal 29 April 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118869.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Potassium Nitrate, Negara asal: Cina, Pemasok: ZLC, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Jml. (TNE) PIB ( CIF USD) Penetapan (CIF USD) Total Harga Sat Total Harga Sat. Total 1 POTASSIUM NITRATE 25 725.0000 18,125.00 795.0000 19,875.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.929.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-287/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, proforma invoice, quotations, sales contract sehingga tidak dapat diyakini proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga secara menyeluruh; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan bukti lengkap terkait pembayaran transaksi yang telah ditandasahkan pihak yg berwenang; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan atas transaksi seperti jurnal, buku besar, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan dan buku persediaan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan faktur penjualan dan/atau price list, SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar, sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilal transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilal pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan LPPNP kedapatan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, tidak terdapat data nilal transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi, dan tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel, dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel; bahwa dari perbandingan data di atas, barang impor ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode VI.3 pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF USD 795.00/TNE; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean pada PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017 ditetapkan menjadi total CIF USD 19,875.00; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-199/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Agustus 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. PAS, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; b. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar ke pemasok yang dilakukan tanggal 29 Mei 2017 namun tidak menyerahkan rekening koran pada tanggal tersebut sehingga tidak dapat dilakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112397.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 491529 tanggal 21 November 2016, berupa importasi Polished Porcelain Tiles Ivory White Size 600 X 600,, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,661.54 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD55,375.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp77.873.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Analisis bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut: a. Bahwa Importir tidak melampirkan bukti korespondensi (e-mail, fax, surat), bukti kontrak ataupun bukti pendukung untuk mengetahui proses terbentuknya harga; b. Sales contract tidak terlampir sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment, term of documentation; c. Identitas penandatangan (otorisator) pada invoice tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan validitas dokumen tersebut; d. Berdasarkan dokumen invoice dan packing list, tertera L/C nomor 0191009618, namun importir tidak melampirkan dokumen tersebut sebagai bukti pembayaran dimaksud; e. Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain: rekening koran, flowchart alur pencatatan pembukuan, buku jurnal, buku besar, buku hutang, buku bank, rekening koran, bukti terkait pencatatan dan pembukuan perusahaan, faktur penjualan, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran atas harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 491529 tanggal 21 November 2016 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang identik, sehingga nilai pabean PIB Nomor 491529 tanggal 21 November 2016 ditetapkan sebesar CIF USD 4.00/MTK; bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik, terdapat perbedaan jumlah barang dengan yang tercantum dalam Packing List yaitu dari semula 13.824 MTK menjadi 13.832 MTK, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 55,328.00 (13.832 MTK x USD 4.00/MTK); bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang identik, sehingga nilai pabean PIB Nomor 491529 tanggal 21 November 2016 ditetapkan menjadi USD 4.00/unit sehingga total menjadi sebesar CIF USD 55,328.00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-1/KPU.01/BD.1005/2018 tanpa tanggal bulan Januari 2018 perihal tanggapan atas bukti-bukti transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VII.A Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 November 2017, disampaikan sebagai berikut :a.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa Purchase Order, Proforma Invoice, Rekening Koran, Letter of Credit, Buku Besar Bank, Buku Besar Pembelian, Buku Besar Persediaan, Faktur Pajak, dan SPT Masa PPN, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan; b.Bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor VCO53-160914-05 tanggal 14 September 2016 disebutkan seller harus mengirimkan barang kepada buyer dalam waktu 15 hari setelah diterimanya dokumen Letter of Credit Nomor 0191009618 tanggal 5 Oktober 2016, namun seller baru mengirimkannya tanggal 4 November 2016 (30 hari) berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor CAN16100211; c.Bahwa berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, diketahui bahwa Trade Terms adalah Pemohon FOB, namun tidak dilengkapi dengan tagihan dokumen yang dapat membuktikan nilai tagihan Freight dan insurance; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; Menurut Pemohon Banding: Segi Material: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor 015452/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 25 November 2016 yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: 1. Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:•Polished porcelain tiles ivory white size 600*600 2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Proforma invoice yaitu USD 3.1/M2 ; 3. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; 4. Jumlah dan jenis barang yang Pemohon Banding impor sesuai pemberitahuan Pemohon Banding yaitu 13,824.00 MTK “Polished porcelain tiles ivory white size 600*600” sesuai dengan Commercial Invoice dan Packing List; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 244/KH.SG/XI/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Penjelasan Tertulis atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1079/ KPU.01/2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-1079/KPU.01/2017 tgl 07 Juli 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-112397-2016, Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis Nomor 3: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut: a.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110534.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, GRACE TILES Brand, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023251 tanggal 15 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25.661,38 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30.038,40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.31.588.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor IN16039-2r tanggal 18 Juli 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah “Unglazed Porcelain Tiles Brand: Grace Tiles size 600*600MM” bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I, dan didapatkan data sebagai berikut: Kode DBNP Kode HS Uraian Barang Negara Asal Harga Satuan Perbandingan dgn PIB 49108131007 6907.90.1000 Unglazed Procelain Tiles Size 600*600MM China USD 4.05/M2 Harga pada PIB lebih rendah 26.17.% bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan (USD 2.99/M2) tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut; bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Sampai batas waktu yang ditentukan (3 hari hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan respon DNP sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; bahwa Hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sbb: No Dokumen Nomor tanggal Nilai/Harga (USD) Keterangan 1 Purchase Order 056/V/TT/G M/2016 16-05-2016 Berbagai tipe, ukuran dan merek 2 Sales Contract IN16039r 27-06-2016 51,494.98 CNF Belawan, Payment Term 100% TT after loading 3 Invoice IN16039-2r 18-07-2016 25,661.38 USD 2.99/M2 4 Packing List IN16039-2r 18-07-2016 – 8.582,40 M2 5 B/L HLCUCA4160743943 20-07-2016 Freight prepaid 6 Bukti Bayar (T/T) – Tidak dilampirkan 7 DNP – Tidak dilampirkan 8 Pembukuan – Tidak dilampirkan 9 Rekening Koran – Dilampirkan 10 Laporan Bank – Tidak dilampirkan 11 Faktur pajak + SPT masa PPN – Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya, karena mencakup keseluruhan barang. Bukti transfer (T/T) dan rekening koran tidak membuktikan transaksi sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 023251 tanggal 15 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (gugur), sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan: “Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: No. / Tgl. PIB : 021157/27 Juli 2016; Importir : CV ISM; Pemasok : Foshan Hangli Trading Co., Ltd.; No. / Tgl. BL : EGLV156600175393/04 Juli 2016; Nama Barang : Unglazed Porcelain Tiles size 600x600MM; Harga Satuan : USD 3.50/M2; bahwa Pejabat Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III (metode pengulangan/fa//back yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa). Sementara berdasarkan penelitian pada butir 11, terdapat data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat (Metode III). Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 diputuskan bahwa Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 11, yaitu harga satuan USD 3.50/M2; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tagihan yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp149.436.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Bea Masuk : Rp 78,827,000.00 b. Cukai : Rp 0.00 c. PPN : Rp 47,297,000.00 d. PPnBM : Rp 0.00 e. PPh Ps. 22 : Rp 11,825,000.00 f. Denda : Rp 11,487,000.00 bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan Data Pendukung atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK- 34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110533.19/2016 /PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles Item No. V6003 Material: Unglazed Brand: Vero Size: (MM) 600*600 dan Porcelain Tiles Item No. V6010 Material: Unglazed Brand: Vero Size: (MM) 600*600, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 022560 tanggal 08 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD26.092,80 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD30.240,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp29.926.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pada PIB nomor 022560 tanggal 08 Agustus 2016 diketahui bahwa Nilai Pabean berupa: Porcelain Tiles Item Nomor V6003 Material: Unglazed Brand: VERO size 600x600MM dan Porcelain Tiles Item Nomor V6010 Material: Unglazed Brand: VERO size 600x600MM, diberitahukan CIF USD26.092,80; bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan terhadap importasi Porcelain Tiles adalah sebesar USDUSD3,02/M2 , Terhadap importasi tersebut telah diterbitkan INP secara elektronik yang diterbitkan dan dikirim pada tanggal 10 Agustus 2016. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan (tiga hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan Deklarasi Nilal Pabean (DNP);bahwa Nilai Pabean yang diajukan oleh importir diragukan kewajarannya bila dibandingkan dengan importasi sejenis; bahwa atas importasi barang tersebut, dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 49108131007 dengan harga USD4,05/SQM Negara Asal China, dan menunjukkan Nilai Pabean kedapatan Iebih rendah di atas 5% (lima persen); bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 022560 tanggal 08 Agustus 2016, tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur); bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar perhitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: – Nomor dan Tanggal PIB : 021157 / 27 Juli 2016 – Importir : CV. ISM – Unit Price : USD3,50 / M2 – Pemasok : Foshan Hangli Trading Co Ltd – Nomor/Tanggal B/L : EGLV156600175393 / 04 Juli 2016 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan dengan PIB Nomor 022560 tanggal 08 Agustus 2016, ditetapkannilaipabeannya menjadi total sebesar CIF USD30.240,00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp29.926.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Diberitahukan Penetapan SPTNP/ Skep Keberatan Total Selisih Kurang Bayar 1 Bea Masuk Rp68.468.000,00 Rp79.350.000,00 Rp10.882.000,00 2 ppn Rp41.081.000,00 Rp47.610.000,00 Rp6.529.000,00 3 PPnBM Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 4 PPh Rp10.271.000,00 Rp11.903.000,00 Rp1.632.000,00 5 Denda Rp 0,00 Rp10.883.000,00 Rp10.883.000,00 Total Rp29.926.000,00 Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: 1. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB Nomor 022560 tanggal 08 Agustus 2016; 2. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 022560 tanggal 08 Agustus 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Nilai Pabean. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”. Tanggapan Bukti Transaksi bahwa klausul dalam Sales Contract menunjukkan pembayaran harus sudah dilakukan dengan T/T made in accordance to the document, namun faktanya pembayaran tersebut baru dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2016 padahal berdasarkan B/L HLCUCA4160759058 tanggal 23 Juli 2016 (23 hari setelah tanggal B/L). bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut: a) Berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut:1)Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan;2)Tidak terdapat keterangan jenis setoran;3)Tidak terdapat identitas pengirim dana;4)Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank;5)Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; b) bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group; c) bahwa Terbanding tidak meyakini bukti transfer (TT) yang diserahkan Pemohon. Hal ini dikarenakan Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank). d) Pada Laporan Transaksi (Account Statement) CIMB Niaga yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon Banding tetapi adalah pihak Bank CIMB Niaga. e) bahwa penerbit invoice yaitu Foshan Hongyun Trade Co Ltd. Namun, sesuai dengan bukti T/T yang dilampirkan, tujuan pembayaran yaitu Foshan Hongyun Trade Co Ltd dengan nama bank penerima Guangdong Development Bank berbeda dengan yang tercantum pada Laporan Transaksi (Account Statement)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000052.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03119/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 08 Desember 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Laporan uraian penolakan Tergugat berisi hal berikut: bahwa sehubungan dengan proses persidangan banding pada Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, berikut ini Tergugat sampaikan penjelasan Tergugat berkaitan dengan sidang banding: A. POKOK SENGKETA Sanksi Administrasi Dalam STP Berupa Denda Pasal 4 ayat (4) UU KUP Alasan penerbitan :bahwa Pemohon Gugatan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas dan benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud daiam Pasal 5 ayat (2) UU PPN; B. KRONOLOGISbahwa kepada Pemohon Gugatan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Niiai dimaksud, Pemohon Gugatan mengajukan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pertama);bahwa atas surat permohonan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi (Pertama) yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak;bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi (Pertama) dimaksud, Pemohon Gugatan mengajukan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Kedua);bahwa atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Kedua), telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi (kedua) yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak;bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Sanksi Administrasi (kedua), Pemohon Gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2018; B. PENJELASAN TERGUGAT 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Pasal 14 ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Niiai 1984 dan perubahannya; atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan ofeh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak”;Pasal 14 ayat (4)“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dan Dasar Pengenaan Pajak”; Pasal 36 ayat (1) huruf a“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.bahwa selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; b.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pefaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 35 ayat (1) huruf a“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dart kenaikan yang terutang sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan Karen akekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”; Pasal 36 ayat (1)“Wajib Pajak yang dikenai sanksiadministrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP”; c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggar 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak Pasal 2 huruf a“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”; Pasal 4“Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP; dan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan;Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b”;Pasal 5 ayat (1)“Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 12(1)Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 10 ayat (1) dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan;(2)Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan apabila:Sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib pajak;Jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; danMemenuhi kriteria yang dapat berupa:Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena