pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Potassium Nitrate, Negara asal: Cina, Pemasok: ZLC, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Uraian | Jml. (TNE) | PIB ( CIF USD) | Penetapan (CIF USD) Total | ||
| Harga Sat | Total | Harga Sat. | Total | |||
| 1 | POTASSIUM NITRATE | 25 | 725.0000 | 18,125.00 | 795.0000 | 19,875.00 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.929.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-287/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, proforma invoice, quotations, sales contract sehingga tidak dapat diyakini proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga secara menyeluruh;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan bukti lengkap terkait pembayaran transaksi yang telah ditandasahkan pihak yg berwenang;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan atas transaksi seperti jurnal, buku besar, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan dan buku persediaan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan faktur penjualan dan/atau price list, SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar, sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui;
bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilal transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilal pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan LPPNP kedapatan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, tidak terdapat data nilal transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi, dan tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel, dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa dari perbandingan data di atas, barang impor ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode VI.3 pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF USD 795.00/TNE;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean pada PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017 ditetapkan menjadi total CIF USD 19,875.00;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-199/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Agustus 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. PAS, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| a. | Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
| b. | Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; |
| c. | Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud |
| d. | Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; |
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
| a. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
| b. | bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar ke pemasok yang dilakukan tanggal 29 Mei 2017 namun tidak menyerahkan rekening koran pada tanggal tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; |
| c. | pada buku besar (buku bank) yang dilampirkan Pemohon Banding dalam bukti transaksi, diketahui pembayaran ke pemasok ZLC Co. Ltd., dicatat pada tanggal 26 Mei 2017. Sedangkan pada kenyataannya, diketahui dari bukti T/Terbanding, pembayaran ke pemasok baru dilakukan pada tanggal 29 Mei 2017; |
| d. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan Buku Hutang sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; |
| e. | Bahwa diketahui PIB yang disengketakan disubmit ke SAP CEISA tanggal 18 Juli 2017, SPTNP diterbitkan 11 Agustus 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat 097/SRT-PAS/17 tanggal 21 Agustus 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 29 Mei 2017 (yang seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan);•Bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.•Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.•Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut : Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan : dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.•Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;•Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;•Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan diatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan |
| f. | Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s.d. e di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan; |
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 165/SRT-PAS/XII/17 tanggal 7 Desember 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (Notul) untuk barang tersebut sebesar Rp7.929.000,00;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 18,125.00 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Purchase Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung;
bahwa bukti-bukti yang dilampirkan adalah merupakan nilai transaksi dan dapat dibuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 101/SRT-PAS/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 perihal Surat Bantahan atas SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menunjuk surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, perihal penjelasan tertulis atas SUB Nomor: SR-287/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018 dengan ini Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017 berupa barang Potassium Nitrate, negara asal China dengan hormat diajukan bantahan atas surat Terbanding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data data mengenai nilai transaksi;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu dengan barang serupa menurut Pemohon Banding, atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18.125 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar, karena data data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta bukti T/T dan Rekening Koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan kurang tepat;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 150/SRT-/PAS/VII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 perihal Tanggapan dan Penjelasan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menunjuk Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok Nomor: S-199/KPU.01/2017 tanggal 8 Agustus 2018 melakukan importasi dengan PIB Nomor: 310346 tanggal 18 Juli 2917 berupa barang Potassium Nitrate, negara asal China dengan hormat menanggapi atas Surat Terbanding atas KEP-7312/KPU.01/2017 dalam Surat Terbanding, sebagai berikut:
bahwa dalam surat Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut:
| a. | Bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Purchase Order yang Pemohon Banding sampaikan dan sepakati dengan harga pada invoice yang ada (bukti terlampir); |
| b. | Menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar (bukti terlampir); |
| c. | Dalam pembayaran T/T yang dibayarkan adalah sejumlah USD 18.125,00 sudah sesuai invoice dan sudah disampaikan pada buku besar (bukti terlampir); |
| d. | Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD 18.125,00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar, karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar seperti Purchase Order, invoice, packing list, bukti T/T, rekening koran, dan data pendukung lainnya seperti ledger, Buku Bank, Buku Pembelian yang telah sesuai (terlampir); |
bahwa atas dasar tersebut semua diatas, kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan kurang tepat;
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang Potassium Nitrate, Negara asal: Cina, Pemasok: Zhejiang Lianda Chemical, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016966/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 118869.19/2017/PP menjadi nilai pabean sebesar CIF USD19,875.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda administrasi sebesar Rp7.929.000,00 (tujuh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean karena:
| a. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi, purchase order, proforma invoice, quotations, sales contract sehingga tidak dapat diyakini proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga secara menyeluruh; |
| b. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan bukti lengkap terkait pembayaran transaksi yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang; |
| c. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan atas transaksi seperti jurnal, buku besar, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan dan buku persediaan, faktur penjualan dan/atau price list SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar, sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui; |
| d. | bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar |
bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017 menggunakan metode VI.3 pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF USD 795,00/TNE sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF USD19.875,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dengan alasan:
| a. | bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 18,125.00 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Purchase Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung; |
| b. | bahwa bukti-bukti yang dilampirkan adalah merupakan nilai transaksi dan dapat dibuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang berbunyi:
| Bagian Ketiga Nilai Transaksi Barang Serupa Pasal 11 (1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. Pasal 12 (1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
2. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order Nomor IMP031/PO-PAS/VI/17 tanggal 2 Juni 2017, Sales Confirmation Nomor ZLS17052401 tanggal 24 Mei 2017, Invoice No ZLS17052401 tanggal 28 Juni 2017, Packing List No ZLS17052401 tanggal 28 Juni 2017, dan Bill of Lading No 143788260359 tanggal 5 Juli 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan ZLC, Co., Ltd., China, berupa jenis barang impor Potassium Nitrate, Negara asal: Cina, Pemasok: ZLC, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017, dengan total harga sebesar CIF USD18,125.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Transfer Bank BCA tanggal 29 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada ZLC, Co., Ltd., melalui Bank of China dengan nomor rekening 361069766441 sebesar USD18,125.00, pada kurs USD1.00 = Rp13.302,00 sehingga total transfer setara dengan Rp241.098.750,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Giro yang diterbitkan oleh Bank BCA periode 30 April 2017 s.d. 31 Mei 2017, ditemukan keterangan Tarikan 0900823-1 tanggal 26 Mei 2017 sebesar Rp241.098.750,00;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Besar Rinci, Buku Rincian Penjualan per Barang, Buku Persediaan Barang, Daftar Faktur Pembelian, dan SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD18,125.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016966/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 118869.19/2017/PP sebesar CIF USD19,875.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean impor Jenis Barang Potassium Nitrate, Negara asal: Cina, Pemasok: ZLC, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 sebesar CIF USD18,125.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016966/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor jenis barang Potassium Nitrate, Negara asal: Cina, Pemasok: Zhejiang Lianda Chemical, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017 sebesar CIF USD18,125.00 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 10 September 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
| UP, S.Sos, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

