bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 100% Polyester Filament,…dst. (3 Jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB), Jumlah barang: 956.00 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Jumlah | Satuan | PIB (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) |
| 1 | WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT | 17,466.00 | KGM | 26,402.32 | 41,169.11 |
| 2 | WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT | 7,600.00 | KGM | 11,488.47 | 17,913.96 |
| 3 | Sesuai Pemberitahuan | ||||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp40.025.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-971/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding, seperti:
| – | Bukti korespondensi melalui surat, faks, dan/atau email; |
| – | Bukti terkait kontrak seperti quotation atau order confirmation; |
| – | SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak; dan |
| – | Pencatatan/pembukuan atas transaksi seperti jurnal umum, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian, dan/atau buku penjualan maupun buku persediaan; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya nilai pabean untuk PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara Fleksibel (Metode VI.3) sebesar CIF USD 60,148.27;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-35/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. Ciptagria Mutiara Busana, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 12 Februari 2017, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
| a. | Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga; |
| b. | Berdasarkan rekening koran yang dilampirkan, transaksi yang diklaim sebagai pembayaran pada tanggal 04 November 2016 tersebut tercatat sebagai Tarikan Tunai; |
bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a dan b di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/CGMB/IV/2017 tanggal 29 April 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 yang dilaksanakan sesuai dengan asas self assessment dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan nilai pabean sebesar CNF USD 38,956.00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 047/KH.SG/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-971/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa untuk menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-971/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017, yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 19-112447- 2016, dengan ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis, Nomor 5;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, diketahui hal-hal sebagai berikut :
| No. | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
| 1 | Purchase Order | R.430/CGMB/ VII/2016 | 18-07-16 | USD 38,956.00 | Ada |
| 2 | Proforma Invoice | Tidak ada | |||
| 3 | Sales Contract | CF16-30D | 08-08-2016 | USD 38,956.00 | Ada |
| 4 | Commercial Invoic | CF16-30D | 01-11-2016 | USD 38,956.00 | CNF Freight USD 300.00 Rincian : 1) USD 26,199.00 2) USD 11,400.00 |
| 5 | Bukti Bayar atas Invoice | Tidak diserahkan | |||
| 6 | Packing List | Ada | |||
| 7 | Bill of Lading | 741600110804 | 09-11-2016 | Freight Prepaid | |
| 8 | Invoice Freight | Tidak diserahkan | |||
| 9 | Bukti Bayar Freight | Tidak diserahkan | |||
| 10 | Polis Asuransi | Ada | |||
| 11 | Bukti Bayar Asuransi | Tidak diserahkan | |||
| 12 | SKA | Ada | |||
| 13 | PIB | 485815 | 16-11-2016 | USD 38,956.00 | CNF (Asuransi DN) |
| 14 | Rekening Koran | Tidak diserahkan | |||
| 15 | SPT Masa PPN | Tidak dilampirkan | |||
| 16 | Faktur Penjualan & Pajak | Tidak dilampirkan | |||
| 17 | Pembukuan | Tidak dilampirkan | |||
| 18 | Supplier Confirmation | Tidak dilampirkan |
Tanggapan:
| • | Proforma Invoice tidak ada |
bahwa Sales contract / Proforma invoice / Order confirmation mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai bukti kesepakatan harga antara supplier dan buyer. Untuk importasi PIB No.485815 tgl 16-11-2016 dengan Sales Contract, sehingga tidak melampirkan Proforma Invoice;
| • | Bukti bayar atas invoice tidak dilampirkan |
bahwa telah terlampir bukti pembayaran invoice melalui Bank BCA pada tanggal 04-11-2016 sebesar USD 37,804.20. Terkait pembayaran invoice tersebut terlampir:
| – | Certificate dari shipper |
| – | Declaration dari shipper |
| • | Bukti bayar freight tidak dilampirkan |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No.485815 tgl 16-11-2016 sebagaimana tercantum pada invoice incoterm CNF, jadi sudah meliputi pembayaran asuransi;
| • | SPT Masa PPN tidak dilampirkan |
bahwa telah terlampir SPT Masa PPN yang Pemohon Banding laporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;
| • | Faktur Penjualan tidak dilampirkan |
bahwa telah terlampir Faktur Pajak Pemohon Banding lampirkan sebagai data pendukung dalam persidangan;
| • | Pembukuan tidak dilampirkan |
bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon Banding lampirkan sebagai pendukung nilai transaksi berupa:
| – | Buku Bank |
| – | General Ledger |
| – | Buku Pembelian |
| – | Buku Hutang |
| – | Buku Persediaan |
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis, Nomor 6;
Berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, perusahaan tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologi proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti:
| a. | Bukti korespondensi melalu surat, faks, dan/atau email |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No.485815 tgl 16-11-2016 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;
bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan bukti proses terbentuknya harga transaksi;
| b. | Bukti terkait kontrak seperti quotation atau order confirmation; |
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 485815 tgl 16-11-2016 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;
bahwa terkait kontrak atas importasi PIB No. 485815 tgl 16-11-2016 berupa Sales Contract;
| c. | SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak; dan |
Tanggapan:
bahwa terlampir SPT Masa PPN yang Pemohon laporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;
| d. | Pencatatan/pembukuan atas transaksi seperti jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan maupun buku persediaan. |
Tanggapan:
bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon lampirkan sebagai pendukung nilai transaksi berupa:
| – | Buku Bank |
| – | General Ledger |
| – | Buku Pembelian |
| – | Buku Hutang |
| – | Buku Persediaan |
bahwa pembukuan yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan penelusuran atas nilai transaksi yang Pemohon beritahukan;
bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:
| • | Bukti transfer pembayaran invoice |
| • | Rekening koran |
| • | Statement dari shipper |
| • | Declaration dari shipper |
| • | Purchase Order |
| • | Sales Contract |
| • | Pembukuan |
| • | SPT masa PPN |
| • | Faktur Pajak |
| • | 1 set dokumen PIB No. 485815 tgl 16-11-2016 |
| • | 1 set dokumen pendukung barang identik yang identik yang nilai transaksi dan klasifikasi/HS nya mendapatkan keputusan diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan PIB No. 461911 tanggal 02-11-2016. PIB yang disengketakan tanggal 16-11-2016, masih dalam kurun waktu 15 hari. |
Sesuai KEP-81/BC/1999, Pasal 14 (1) yaitu:
| d. | Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang import yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. |
| e. | Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang import yang bersangkutan. |
bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 atas barang impor Woven Fabric 100% Polyester Filament,…dst. (3 Jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB), Jumlah barang: 956.00 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 menjadi sebesar CIF USD60,148.27, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp40.025.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD60,148.27;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 yang dilaksanakan sesuai dengan asas self assessment dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan nilai pabean sebesar CNF USD 38,956.00;
| 1. | Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean |
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) UndangUndang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.Tidak dapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1.Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang Berlaku di daerah Pabean.2.Membatasi wilayan geografis tempat penjualan kembali barang yang Bersangkutan3.Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansia; b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
| 2. | Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding |
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa;
bahwa ketentuan mengenai metode deduksi diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
| (1) | Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat: a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya |
| (2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. |
| (3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD60,148.27 dengan metode nilai transaksi barang serupa (Metode III) berdasarkan PIB Pembanding Nomor 525522 tanggal 9 Desember 2016, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan Nilai Pabean sebesar CIF USD38,956.00 pada PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016, namun dalam menetapkan Nilai Pabean, Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan maupun jumlah barang, sehingga penetapan Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;
| 3. | Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding |
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
| 1. | Purchase Order Nomor R.430/CGMB/VI/2016 tanggal 18 Juli 2016; |
| 2. | Sales Contract Nomor CF16-30D tanggal 8 Agustus 2016; |
| 3. | Invoice Nomor CF16-30D tanggal 1 November 2016; |
| 4. | Packing List Nomor CF16-30D tanggal 1 November 2016; |
| 5. | Bill of Lading Nomor 741600110804 tanggal 9 November 2016; |
| 6. | Polis Asuransi Nomor 39 102 07 16 1514450 tanggal 10 Oktober 2016 |
| 7. | Form E Nomor E163312005500035 tanggal 9 November 2016; |
| 8. | Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 4 November 2016 sebesar USD37,804.20; |
| 9. | Rekening Koran Bank BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 4373983333, currency: IDR, periode bulan November 2016; |
| 10. | Certificate dan Declaration dari Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd tanggal 3 November 2016; |
| 11. | Pembukuan Pemohon Banding antara lain: Buku Besar Bank, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Penjualan, dan Buku Persediaan; |
| 12. | Faktur Pajak dan SPT Masa PPN; |
| 13. | Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd., Ltd China, barang impor berupa Woven Fabric 100% Polyester Filament,…dst. (3 Jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB), Jumlah barang: 956.00 PK, dengan total harga sebesar CIF USD38,956.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 4 November 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar total USD37,804.20, kepada Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd., Ltd China pada kurs USD1.00 = Rp13.009,00 sehingga total pembayaran setara dengan Rp494.819.174,00 dan dikenakan biaya bank sebesar Rp50.000,00 keterangan: Invoice Nomor CF16-30D;
bahwa berdasarkan Declaration dari Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd tanggal 3 November 2016, diketahui bahwa pihak supplier Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd menyatakan bahwa terdapat pengurangan nilai Invoice Nomor CF16-30D sebagai berikut:
| – | Invoice Nomor CF16-30D | USD38,956.00 |
| – | Deductin | (USD1,151.80)- |
| – | Total Transfer | USD37,804.20 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 4373983333, currency: IDR, periode bulan November 2016 diketahui bahwa pihak Bank BCA telah mencatat mutasi debit sebesar Rp1.141.988.810,00, untuk pembayaran 2 invoice masing-masing sebesar Rp494.819.174,00 dan Rp647.169.636,00 keterangan: tarikan Tunai 0824050-0;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Besar Bank, Buku Pembelian, Buku Persediaan, dan Kartu Stock;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 berupa Woven Fabric 100% Polyester Filament,…dst. (3 Jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB), Jumlah barang: 956.00 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd., dengan nilai pabean sebesar CIF USD38,956.00 adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;
bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 485815 tanggal 16 November 2016 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016834/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 15 Desember 2016 sebesar CIF USD60,148.27 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 sebesar CIF USD38,956.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP016834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 15 Desember 2016 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Woven Fabric 100% Polyester Filament,…dst. (3 Jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB), Jumlah barang: 956.00 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 sebesar CIF USD38,956.00, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H | sebagai Hakim Ketua |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti |
Putusan Nomor PUT-112632.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H | sebagai Hakim Ketua |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti |
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
| Hakim Anggota Widhi Hartono, S.E., M.E. | Hakim Ketua Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos., M.H Panitera Pengganti Henri Hutabarat | Hakim Anggota Syaefudin, S.E. |
Salinan sesuai dengan aslinya, Panitera Dr. Hana Sri Juni Kartika, S.H., LL.M. NIP 196506111990102001 |

