ANGIN SEGAR BUAT PENGUSAHA!
Jakarta – Prabowo subianto berencana pajak perusahaan dari 22% menjadi 20%! Ini kabar baik bagi para pengusaha yang ingin lebih efisien mengelola biaya bisnis mereka. Mengapa pajak 20% penting?Dengan pajak yang lebih rendah, perusahaan bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk mengembangkan bisnis dan investasi. potensi keuntunganpun meningkat Fokus Prabowo : meningkatkan kepatuhan pajakPrabowo berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengupayakan pendapatan pajak sebesar 18% dari PDB. pajak yang lebih sederhana, lebih mudah untuk dipatuhi! Waspada juga kenaikan PPN 12% di 2025Rencana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun depan bisa berdampak pada daya beli konsumen. Namun, strategi pajak yang tepat bisa mengurangi dampaknya bagi bisnis anda Bagaimana ini berdampak pada bisnis anda?Rendana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun depan bisa berdampak pada daya beli konsumen. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, bisnis anda bisa fokus pada pertumbuhan tanpa terlalu terbebani oleh pajak yang tinggi. Siapkan bisnis anda untuk perubahan pajak!Dengan perubahan kebijakan pajak di depan mata, penting untuk memastikan strategi pajak anda sudah tepat. Jangan sampai ketinggalan!
Apakah Beasiswa dari Perusahaan Bebas Pajak Penghasilan?
Jakarta – Beasiswa yang diberikan oleh perusahaan dapat bebas pajak penghasilan jika memenuhi persyaratan PMK 68/2020. Kriteria beasiswa bebas pajak penghasilanBeasiswa dibebaskan dari pajak jika penerimanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti pendidikan foraml dan nonformal, sesuai aturan dalam PMK68/2020 Jenis pendidikan yang mendapatkan fasilitas bebas pajakPendidikan formal dan nonformal, termasuk peatihan atau pendidikan tinggi, dapat bebas pajak jika memenuhi ketentuan yang berlaku di peraturan perpajakan Beasiswa yang tetap dikenakan pajakBeasiswa akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) jika diberikan dalam konteks hubungan bisnis, kepemillikan, atau kepentingan perusahaan yang tidak memenuhi syarat PMK 68/2020 Hubungan kepemilikan dan bisnis yang memengaruhi status pajakHubungan antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa berpotensi memengaruhi status pajak, sesuai dengan Pasal 18 UU PPh dan PP 94/2010 Pentingnya memahami aturan perpajakan untuk beasiswamemahami aturan pajak terkait beassiswa sangat penting untuk memastikan perusahaan dan karyawan mendapatkan manfaat tanpa terkena pajak yang tidak perlu
PPN Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Jakarta – Pada dasarnya, setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) harus dipungut PPN. Namun, terdapat pengecualian, yaitu jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak daerah, tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, bagi pelaku usaha tempat hiburan yang telah dipungut pajak daerah atau pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak perlu memungut PPN. Berdasarkan PMK 70/2022, terdapat 2 jenis jasa kesenian dan hiburan yang tetap dikenakan PPN:1. Kegiatan pelayanan penyediaan tempat atau ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan2. Penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.Khusus pelaku usaha tempat hiburan diatas, jika peredaran brutonya telah mencapai Rp 4,8 miliar maka perlu ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Air Asia Usulkan Penghapusan Pajak Ganda!
Jakarta – Tony Fernandes, CEO Capital A Berhad, mengusulkan penghapusan pajak ganda yang menyebabkan harga tiket pesawat domestik di Indonesia jadi mahal. Dengan penghapusan pajak ini, diharapkan harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau untuk masyarakat. Menurut Tony dengan adanya Pajak ganda akan meningkatkan biaya operasional maskapai yang berdampak pada kenaikan harga tiket penerbangan domestik. Apa itu Pajak Ganda? Pajak ganda terjadi Ketika maskapai penerbangan dikenai pajak di lebih dari satu yuridiksi,dan ini akan meningkatkan biaya operasional perusahaan maskapai. Dengan adanya peningkatan biaya operasional perusahaan maskapai secara otomatis akan berdampak pada Harga tiket yang dijual kepada masyarakat, harga tiket pesawat dengan penerbangan domestik akan menjadi lebih tinggi. Fernandes juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Ia berharap, pengurangan biaya ini bisa membuat harga tiket lebih terjangkau bagi masyarakat. Dengan demikian, wisatawan domestik diharapkan lebih terdorong untuk kembali bepergian dan membantu pemulihan sektor pariwisata di Indonesia. Tony Fernandes selaku CEO Capital A Berhad berharap agar usulan beliau diterima, sehingga diharapkan Harga tiket pesawat akan bisa lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat luas, dan juga meningkatkan aksesibilitas transportasi Udara di Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan persaingan yang sehat antar maskapai, sehingga harga tiket bisa lebih kompetitif. Kompetisi yang lebih kuat ini pada akhirnya diharapkan bisa menurunkan rata-rata harga tiket secara keseluruhan, yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain itu, Indonesia AirAsia juga berencana memperkuat armada pesawatnya. Saat ini, maskapai ini tengah menjajaki berbagai sumber pendanaan, termasuk melalui bursa saham dan lembaga perbankan, dengan target menambah jumlah armadanya dari 25 menjadi 100 pesawat pada tahun 2031.
Agen LPG 3 Kg Geram, Biaya Angkut Kena Pajak!
Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini dikenakan pada biaya angkut LPG 3 Kg! Agen gas di seluruh Indonesia menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan ini. Mengapa Pemungutan pajak ini dinilai tidak adil dan melanggar aturan?⠀Dasar Pengenaan Pajak: Dirjen Pajak mengacu pada Nota Dinas lama, Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021, Dirjen Pajak memungut PPh dan PPN dari selisih Harga eceran tertinggi (HET) yang dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi. Dalam Nota Dinas 247/2021, Dirjen Pajak menganggap Biaya Angkut yang didapat dari selisih harga eceran tertinggi dengan harga jual eceran merupakan tambahan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Anggapan tersebut dinilai keliru, karena biaya angkut bersumber dari Keputusan Pemerintah Daerah. Tanpa Keputusan Pemerintah Daerah, Agen Gas LPG 3 kg tidak dapat menerapkan Biaya Angkut tersebut dari pembeli gas. Pengacara pajak Cuaca Teger menegaskan bahwa pemajakan tanpa Undang-Undang yang jelas melanggar prinsip hukum. Dalam teori dikenal dengan no taxation without representation, tidak ada pajak tanpa undang-undang, atau taxation without represtation is robbery, pajak tanpa undang-undang adalah perampokan,” kata Cuaca Teger dalam keterangannya. Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan jika pemungutan pajak dilakukan tanpa didasarkan undang-undang, maka kebijakan itu bertentangan dengan hukum dan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XXII/2024. Adapun putusan MK itu menegaskan, pajak dan pungutan lainnya untuk keperluan negara pada hakekatnya adalah pemindahan hak milik pribadi kepada negara yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang. “Tindakan pengenaan pajak terhadap masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas (lex certa) dan hanya berdasarkan interpretasi hukum, berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Oce Madril. Kenapa agen gas menolak pajak ini? Agen menolak karena biaya angkut tersebut ditetapkan oleh Pemerintah daerah bukan dari perjanjian jual beli, seharusnya pemajakan dilakukan atas dasar perjanjian, bukan berdasarkan keputusan daerah. Meskipun sudah ada keluhan, petugas pajak menyatakan bahwa selama nota tersebut belum dicabut oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak sehingga pengenaan PPh dan PPN atas biaya angkut akan tetap dikenakan pajak. Butuh solusi atas masalah perpajakan Anda?📞 Hubungi kami di Taxco Solution! Kami siap bantu Anda dengan layanan profesional.
SPT Tahunan hingga SP2DK Jadi Tantangan Wajib Pajak, Taxco Solution: Kami Navigasi dengan Solusi Terpadu!
Jakarta – Dalam lanskap bisnis yang kompleks, kepatuhan perpajakan seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sering kali jadi tantangan tersendiri bagi banyak Wajib Pajak, baik perusahaan/badan maupun orang pribadi (OP). Di tengah tantangan ini, lebih dari 15 tahun yang lalu, Taxco Solution hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan untuk membantu Wajib Pajak menavigasi berbagai tantangan perpajakan dan berkomitmen memberikan solusi terpadu yang tepat sasaran. Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mengatakan, permasalahan seperti kurangnya pengetahuan hingga kesulitan melaksanakan kewajiban administratif perpajakan dapat menghambat operasional bisnis perusahaan dan menimbulkan risiko hukum. “Bermula dari kebutuhan para Wajib Pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan namun sering kali terbentur dengan kendala pengetahuan, Taxco Solution hadir menawarkan layanan konsultasi yang tidak hanya profesional tetapi juga inovatif,” imbuh Vergia, membuka wawancara dengan Pajak.com, di kantor Taxco Solution, APL Tower Lt. 11, pada (17/9) Tantangan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Salah satu masalah umum yang dihadapi oleh Wajib Pajak adalah kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. Sering kali, Wajib Pajak tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai ketentuan perpajakan dalam pengisian SPT Tahunan, baik untuk OP maupun badan. Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan juga merupakan permasalahan yang kerap terjadi, sehingga mengakibatkan sanksi administrasi dan denda. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi administrasi yang ditetapkan untuk SPT Tahunan OP adalah sebesar Rp 100 ribu. Sementara Wajib Pajak badan dikenakan denda senilai Rp 1 juta jika telat menyampaikan SPT Tahunan. Tidak hanya itu, pelaporan yang kurang tepat, tidak lengkap, atau tidak jelas dapat meningkatkan risiko pemeriksaan, bahkan risiko pidana jika pelaporan SPT Tahunan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Mengacu Pasal 39 Ayat (1) UU KUP junto UU HPP, sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. “Dengan menjunjung tinggi prinsip kecepatan dan ketepatan, kami memastikan bahwa setiap solusi yang ditawarkan tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga adaptif terhadap dinamika terbaru di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum,” kata Vergia. Hal itu seirama dengan prinsip Taxco Solution, yang tidak hanya sekadar memberikan layanan kepada Wajib Pajak, tetapi juga menjadi mitra yang mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Dalam praktiknya, Taxco Solution mengedepankan solusi terpadu yang berfokus pada membantu Wajib Pajak dalam proses pembukuan dan pelaporan bisnis secara berkala. Dengan pendekatan ini, harapannya Wajib Pajak dapat lebih mudah memenuhi aspek kepatuhan perpajakannya. “Kami membekali para konsultan dengan pendidikan dan kemampuan komunikasi yang baik, pengetahuan yang luas tentang regulasi perpajakan dan hukum di Indonesia. Disini, kami paham betul, bahwa regulasi perpajakan dapat menjadi sangat teknis dan rumit, jadi sangat perlu untuk bisa memberikan layanan yang tidak hanya sesuai dengan aturan tetapi juga mudah dimengerti oleh Wajib Pajak,” urai Vergia. Tantangan SP2DK untuk Wajib Pajak Salah satu konsekuensi yang sering dihadapi oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar adalah penerbitan SP2DK atau “surat cinta” dari DJP. Secara spesifik, SP2DK dikeluarkan apabila DJP menemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan data yang dimiliki DJP. Ketidaksesuaian ini bisa muncul dari berbagai sumber, seperti laporan keuangan yang tidak akurat, ketidakpatuhan terhadap aturan pajak, atau penggunaan data pendukung yang diragukan. “Dalam konteks sistem perpajakan self-assessment yang diterapkan di Indonesia, DJP berwenang mengeluarkan SP2DK apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan data yang dimiliki DJP,” tambah Vergia. Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara dikirimkan melalui faksimili, jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan/atau diserahkan langsung kepada Wajib Pajak melalui kunjungan atau pada saat Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Vergia bilang, dalam menghadapi SP2DK, Wajib Pajak perlu menyiapkan tanggapan yang tepat dan lengkap, baik secara lisan maupun tertulis. Pendekatan ini tidak hanya membantu Wajib Pajak menghindari sanksi, tetapi juga mengurangi risiko pemeriksaan pajak yang lebih mendalam. Lebih lanjut, Vergia mengingatkan, saat Wajib Pajak menerima SP2DK, mereka diwajibkan untuk memberikan tanggapan dalam kurun waktu 14 hari kerja. Jika respons tidak diberikan atau tidak memadai, DJP memiliki wewenang untuk memperpanjang permintaan data, melakukan kunjungan ke Wajib Pajak, atau mengusulkan verifikasi dan pemeriksaan bukti. Perlu dipahami, jika Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan, namun DJP menolaknya, maka Wajib Pajak bisa mengikuti proses pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari SP2DK yang tidak menemukan kesepakatan. Setelah pemeriksaan selesai dan tetap tidak mendapat hasil sesuai yang disepakati, Wajib Pajak dapat mengajukan pemohonan keberatan setelah proses pemeriksaan selesai, dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan. “Taxco Solution selalu berupaya berperan aktif dalam membantu klien kami untuk merespons SP2DK dengan tepat. Misalnya, salah satu kasus yang berhasil ditangani adalah ketika salah satu klien besar kami menerima SP2DK terkait dengan ketidaksesuaian data dalam pelaporan SPT Tahunan. DJP mencurigai adanya ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak, terutama terkait nilai transaksi yang dilaporkan oleh klien. Melalui pendekatan yang teliti dan strategis, tim kami berhasil menunjukkan bahwa ketidaksesuaian tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan disebabkan oleh perbedaan interpretasi regulasi,” kata Vergia. Setelah argumen diterima oleh DJP, tambah Vergia, klien berhasil menghindari pemeriksaan lanjutan serta potensi denda yang signifikan. Keberhasilan ini tidak hanya membantu klien menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan klien terhadap kepatuhan perpajakan. Solusi Terpadu Taxco Solution Sebagai mitra DJP yang mendukung peningkatan penerimaan negara dari perpajakan, Taxco Solution juga berperan sebagai sarana edukasi yang membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan perpajakan. Dengan edukasi yang tepat, Taxco Solution dapat membantu Wajib Pajak memahami pentingnya kepatuhan perpajakan. “Sebagai konsultan, kami juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada klien mengenai pentingnya pembukuan dan pelaporan yang akurat. Jadi, Wajib Pajak tidak hanya menjadi lebih patuh, tetapi juga lebih percaya diri dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Setiap klien memiliki kebutuhan yang unik, dan