DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4080/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
| No. | Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN | ||
| a.1. Ekspor | 355.490.169.050,00 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 46.727.367.320,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | 0,00 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 1.283.500.000,00 | |
| a.6. Jumlah | 403.501.036.370,00 | |
| b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | |
| c Jumlah seluruh penyerahan | 403.501.036.370,00 | |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | ||
| d.1. Impor BKP | 0,00 | |
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut pajak | 0,00 | |
| d.5. Kegiatan membangun sendiri | 0,00 | |
| d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | 0,00 | |
| d.7. Jumlah | 0,00 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 4.672.736.733,00 | |
| b Dikurangi: | ||
| b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 36.643.322.723,00 | |
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | 0,00 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 | |
| b.5. Lain-lain | 0,00 | |
| b.6. Jumlah | 36.643.322.723,00 | |
| c Diperhitungkan: | ||
| c.1. SKPPKP | 0,00 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 36.643.322.723,00 | |
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar | (31.970.585.990,00) | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | |
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 31.972.345.024,00 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak | 0,00 | |
| c. Jumlah | 31.972.345.024,00 | |
| 4. | Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 1.759.034,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi | |
| – Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | |
| – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | |
| – Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0,00 | |
| – Kenaikan Pasal 13A KUP | 0,00 | |
| – Kenaikan Pasal 17C KUP | 1.759.034,00 | |
| – Kenaikan Pasal 17D KUP | 0,00 | |
| – Bunga Pasal 13 (2) KUP juncto Pasal 9 (4f) PPN | 0,00 | |
| – jumlah sanksi administrasi | 1.759.034,00 | |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 3.518.068,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 April 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111396.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 09 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00868/KEB/WPJ.19/2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00048/207/11/092/16, tanggal 16 Mei 2016, atas nama: PT SSS, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di YYY, Menara X Lantai X0, Jalan MMM Nomor XX, GGG, MMM, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 adalah sebagai berikut:
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak: | |
| a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : | ||
| a.1 Ekspor | Rp 355.490.169.050,00 | |
| a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 46.727.367.320,00 | |
| a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 0,00 | |
| a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 0,00 | |
| a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 1.283.500.000,00 | |
| a.6 Jumlah | Rp 403.501.036.370,00 | |
| b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN | Rp 0,00 | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 403.501.036.370,00 | |
| 2. | Perhitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 4.672.736.733,00 | |
| b. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 36.643.322.723,00 | |
| c. Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar | Rp (31.970.585.990,00) | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah : | |
| a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya | Rp 31.927.345.024,00 | |
| 4. | PPN yang kurang/lebih dibayar | Rp 1.759.034,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP | Rp 1.759.034,00 |
| 6. | Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar | Rp 3.518.068,00 |
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
| 1. | Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111396.16/2011/PP/M.XIIA/Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya. | ||||||
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111396.16/2011/PP/M.XIIA/Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||
| 3. | Dengan mengadili sendiri:
|
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp196.814.828,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali), sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
-
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.518.068,00 dengan perincian sebagai berikut:
1. Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor Rp 355.490.169.050,00 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 46.727.367.320,00 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 1.283.500.000,00 a.6 Jumlah Rp 403.501.036.370,00 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 403.501.036.370,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 4.672.736.733,00 b. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 36.643.322.723,00 c. Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (31.970.585.990,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 31.927.345.024,00 4. PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 1.759.034,00 5. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 1.759.034,00 6. Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp 3.518.068,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Â DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
| Anggota Majelis :
ttd. Dr. H. M. GGG, S.H., M.S. ttd. Dr. XYZ, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti,
ttd. HHH, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi PK ………………………Â Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

