PUTUSAN Nomor 3256/B/PK/Pjk/2019
PUTUSAN
Nomor 3256/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JAF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4080/PJ/2018, tanggal 26 September 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

 

Lawan

 

PT SSS, beralamat di YYY, Menara X Lantai X0, Jalan MMM Nomor XX, GGG, MMM, Jakarta Pusat X0XX0, diwakili oleh DDD, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111396.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 09 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

 

Bahwa perhitungan PPN terutang Masa Pajak Agustus 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

 

No. Uraian Pemohon Banding (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor 355.490.169.050,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 46.727.367.320,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 1.283.500.000,00
a.6. Jumlah 403.501.036.370,00
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00
c Jumlah seluruh penyerahan 403.501.036.370,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP 0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut pajak 0,00
d.5. Kegiatan membangun sendiri 0,00
d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0,00
d.7. Jumlah 0,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.672.736.733,00
b Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 36.643.322.723,00
b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
b.5. Lain-lain 0,00
b.6. Jumlah 36.643.322.723,00
c Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 36.643.322.723,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar (31.970.585.990,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 31.972.345.024,00
b. Dikompensasikan ke masa pajak 0,00
c. Jumlah 31.972.345.024,00
4. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar 1.759.034,00
5. Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
– Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00
– Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
– Kenaikan Pasal 17C KUP 1.759.034,00
– Kenaikan Pasal 17D KUP 0,00
– Bunga Pasal 13 (2) KUP juncto Pasal 9 (4f) PPN 0,00
– jumlah sanksi administrasi 1.759.034,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.518.068,00

 

Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 April 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111396.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 09 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00868/KEB/WPJ.19/2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00048/207/11/092/16, tanggal 16 Mei 2016, atas nama: PT SSS, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di YYY, Menara X Lantai X0, Jalan MMM Nomor XX, GGG, MMM, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 adalah sebagai berikut:

 

1. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1 Ekspor Rp 355.490.169.050,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 46.727.367.320,00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 1.283.500.000,00
a.6 Jumlah Rp 403.501.036.370,00
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 403.501.036.370,00
2. Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 4.672.736.733,00
b. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 36.643.322.723,00
c. Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (31.970.585.990,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 31.927.345.024,00
4. PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 1.759.034,00
5. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 1.759.034,00
6. Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp 3.518.068,00

 

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111396.16/2011/PP/M.XIIA/Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111396.16/2011/PP/M.XIIA/Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:

3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00868KEB/WPJ.19/2016, tanggal 28 Desember 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011, Nomor 00048/207/11/092/16, tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT SSS, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di YYY, Menara X Lantai X0, Jalan MMM Nomor XX, GGG, MMM, Jakarta Pusat X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

 

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00868/KEB/WPJ.19/2016, tanggal 28 Desember 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Agustus 2011, Nomor: 00048/207/11/092/16, tanggal 16 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.466.654.9-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.518.068,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp196.814.828,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali), sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.518.068,00 dengan perincian sebagai berikut:
    1. Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :
    a.1 Ekspor Rp 355.490.169.050,00
    a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 46.727.367.320,00
    a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
    a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
    a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 1.283.500.000,00
    a.6 Jumlah Rp 403.501.036.370,00
    b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
    c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 403.501.036.370,00
    2. Perhitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 4.672.736.733,00
    b. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 36.643.322.723,00
    c. Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (31.970.585.990,00)
    3. Kelebihan Pajak yang sudah :
    a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 31.927.345.024,00
    4. PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 1.759.034,00
    5. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 1.759.034,00
    6. Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp 3.518.068,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

 

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

 

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. GGG, S.H., M.S., dan Dr. XYZ, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

 

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. M. GGG, S.H., M.S.

ttd.

Dr. XYZ, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. FFF, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

HHH, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi PK ……………………… Rp 2.484.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

 

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X