Nomor 3252/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JAF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4008/PJ/2018, tanggal 19 September 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT FFF, beralamat Plaza XX Lantai X, Jalan HHH Kavling X-X Nomor X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CCC, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114505.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 3 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00475/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00015/277/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak September 2014, serta menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2014 menjadi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 114505.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 3 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00475/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00015/277/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak September 2014, atas nama PT FFF, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat Plaza XX Lantai X, Jalan HHH Kavling X-X Nomor X, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
| DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | Rp 824.870.243.680,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 82.487.024.368,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 82.487.024.368,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114505.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 3 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; | ||||||
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114505.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||
| 3. | Dengan mengadili sendiri :
Atau: |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00475/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00015/277/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp80.784.568.380,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo doktrin hukum Lex specialis derograt lex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori, dan telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak ada kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Kontrak Karya juncto Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal II Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :
DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp 824.870.243.680,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 82.487.024.368,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 82.487.024.368,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. SDF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. RRR, S.H., M.S., dan Dr. SSS, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. YXZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis,
ttd. Dr. H. RRR, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. SDF, S.H., M.H. |
| Anggota Majelis :
ttd. Dr. SSS, S.H., M.Hum. |
||
| Panitera Pengganti,
ttd. Dr. YXZ, S.H., M.H. |
||
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi PK ………………………Â Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ABC, S.H
NIP : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

