Nomor 2770/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, empat kedudukan di Jalan JAF Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawan-kawan, beralamat di Jakarta dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-393/BC.06/2020, tanggal 15 Desember 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa SSS, kewarganegaraan Indonesia, Advokat beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PJA/PCH-SK/II/2021, tanggal 3 Februari 2021;
Termohon Peninjauan Kembali;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009238.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.
- Menguatkan keputusan Terbanding nomor KEP-7528/KPU.01/2018 tanggal 17 September 2018.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Januari 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009238.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7528/KPU.01/2018 tanggal 17 September 2018, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-014007/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 5 Juni 2018, atas nama: PT PPP, NPWP 0X.XXX.XXX.0-X0X.000, beralamat di XYZ Nomor X RT XX RW XX CCC Bekasi, Jawa Barat XXXXX, dan menetapkan barang impor berupa HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL PICKLED AND OILED 1.60 X 1215 X C BANK – BARU (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242114 tanggal 9 Mei 2018 dengan mendapat preferensi tarif bea masuk dalam skema AKFTA dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Desember 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Desember 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
| 2. | Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.009238.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
|
| 3. | Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Februari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7528/KPU.01/2018 tanggal 17 September 2018, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-014007/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 5 Juni 2018, atas nama: PT PPP, NPWP 0X.XXX.XXX.0-X0X.000, beralamat di XYZ Nomor X RT XX RW XX CCC Bekasi, Jawa Barat XXXXX, dan menetapkan barang impor berupa HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL PICKLED AND OILED 1.60 X 1215 X C BANK – BARU (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242114 tanggal 9 Mei 2018 dengan mendapat preferensi tarif bea masuk dalam skema AKFTA dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Bahwa permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 7528/KPU.01/2018 tanggal 17 September 2018, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-014007/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 5 Juni 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yaitu berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding sudah benar sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu sengketa dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional antara Pemohon Banding dengan Terbanding akibat penetapan Terbanding atas barang impor yang telah dilindungi dengan SKA Form AK yang sah yang diberitahukan pada PIB Nomor 242114 tanggal 9 Mei 2018 tetapi oleh Terbanding dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan tarif umum (MFN) dengan alasan SKA Form AK asli disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melampaui jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPB;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, Menteri Keuangan berwenang menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengenaan terhadap barang-barang yang ditetapkan (disepakati) dalam rangka perjanjian internasional dan pengenaan besarnya tarif untuk menghitung bea masuk sebagaimana yang ditetapkan (disepakati) dalam rangka perjanjian internasional (berbeda dengan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen), tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan negara-negara ASEAN;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Kepabeanan: “Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean” artinya pada dasarnya semua barang impor sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean tujuan ke peredaran bebas terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen, sehingga ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Rule 9 Operational Certification Procedures (OCP) Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 yang menyatakan “Salinan SKA Form AK asli wajib disampaikan kepada otoritas kepabeanan pada saat peletakan di pintu impor untuk produk-produk terkait” artinya barang impor yang telah diperiksa fisik dan dokumen pada saat akan dikeluarkan dari kawasan pabean tujuan ke peredaran bebas wajib menyerahkan SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di pintu keluar (gate), apabila SKA Form AK tidak diserahkan dikenakan sanksi barang impor tidak dapat dikeluarkan;
Bahwa kebijakan Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242114 tanggal 9 Mei 2018 yang menggunakan fasilitas SKA Form AK (pada kolom 19 diisi nomor referensi dan tanggal SKA Form AK) ditetapkan jalur Hijau Middle (HM), yang berarti barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan langsung diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Pada tahap ini belum dilakukan penelitian tarif sesuai dengan ketentuan karena penggunaan SKA Form AK pada Jalur Hijau ini kewajiban penyerahan SKA dilakukan setelah barang dikeluarkan dari kawasan Pabean (setelah Penerbitan SPPB). Sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif terhadap importasi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”, maka dalam jangka waktu 30 hari semua dokumen pelengkap atas PIB sudah dilampirkan oleh importir;
Bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) UU Kepabeanan dan Rule 9 Operational Certification Procedure for The Rules of Origin ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form AK sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (3) UU Kepabeanan, tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA Form AK;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (3) UU Kepabeanan tersebut maka penyerahan SKA Form AK yang menurut Terbanding melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017, harus tetap diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang masih dalam batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form AK untuk dapat diterima dan ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012, fasilitas preferensial tarif skema AKFTA merupakan fasilitas yang diberikan terhadap barang atau produk-produk dengan kriteria kandungan lokal (local content), sehingga jika terhadap barang (produk-produk) telah didukung dengan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang negara ASEAN dan telah diserahkan kepada Terbanding, maka SKA Form AK adalah sah dan mendapat preferensi tarif skema AKFTA;
Bahwa dalam asas hukum perjanjian, tidak ada suatu perjanjian dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh pihak lain atau salah satu pihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukannya, demikian halnya dengan sengketa ini, SKA Form AK berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, sesuai Rule 9 Operational Certification Procedure for The Rules of Origin ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
Bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti penerimaan berkas PIB dan lampiran berupa screenshot CEISA dan menyatakan bahwa SKA Form AK nomor K004-18-0292400 tanggal 19 April 2018 diserahkan sebagai lampiran PIB Nomor 242114 tanggal 9 Mei 2018. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa SKA Form AK nomor K004- 18-0292400 tanggal 19 April 2018 diserahkan oleh Pemohon Banding bersama-sama dengan PIB Nomor 242114 tanggal 9 Mei 2018;
Bahwa SKA Form AK telah diterbitkan oleh Pejabat berwenang Korea dan telah diserahkan kepada Terbanding, sehingga SKA (Form AK) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA;
Bahwa Form AK nomor K004-18-0292400 tanggal 19 April 2018 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi
| Pos | Jenis Barang | Pemberitahuan | |
| PosTarif | Pembebanan (AKFTA) |
||
| 1 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL PICKLED AND OILED 1.60 X 1215 X C BANK – BARU | 7208.27.99 | 5% |
| 2 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL PICKLED AND OILED 2.00 X 1215 X C BANK – BARU | 7208.27.99 | 5% |
| 3 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL PICKLED AND OILED 2.00 X 1215 X C BANK – BARU |
7208.27.99 |
5% |
| 4 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL PICKLED AND OILED 3.20 X 1215 X C BANK – BARU |
7208.26.00
|
5% |
Negara asal Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242114 tanggal 9 Mei 2018, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, oleh karenanya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7528/KPU.01/2018 tanggal 17 September 2018 dinyatakan batal;
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, oleh Prof. Dr. H. SDF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. RRR, S.H., M.H., dan SSS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan YXZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis,
ttd. Dr. H. RRR, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Prof. Dr. H. SDF, S.H., M.Hum. |
|
Anggota Majelis :
ttd.
SSS, S.H., M.H. |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. YXZ, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi PK ……………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NIP : XXXX0X0X XXXXXX X 00X

