MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 360/BC.06/2020, tanggal 3 Desember 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT GHJ, beralamat di DF Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan Letjend. YY, Kavling XX, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002023.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 345300, tanggal 18 Oktober 2018, adalah nihil;
- Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp28.302.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Mei 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002023.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-166/KPU.03/2019, tanggal 7 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Nomor SPTNP-010319/KPU.03/2018, tanggal 5 November 2018, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan Letjend. YY Kavling XX, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, XXXX0, dan menetapkan atas PIB Nomor 345300, tanggal 18 Oktober 2018, jenis barang Pos 1 CISCO Catalyst 3850 24 Port 10G Fiber Switch IP Services WS-C3850-24XS-E yang diidentifikasikan sebagai Router/Switch, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Desember 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002023.45/ 2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal ucap 25 Agustus 2020, tanggal kirim 11 September 2020;
- Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-166/KPU.03/2019, tanggal 7 Februari 2019, karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Januari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan Kembali dan kontra memori peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penetapan tarif atas PIB Nomor 345300 tanggal 18 Oktober 2018, berupa importasi 3 (tiga) Pos jenis barang: Pos 1: CISCO Catalyst 3850 24 Port 10G Fiber Switch IP Services WS-C3850-24XSE… dst (rincian sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China (CN) ditetapkan untuk Pos 1 masuk klasifikasi pos tarif HS 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10% PPN 10% PPh Ps 22 2,5% (bebas)…dst (untuk Pos 2 dan Pos 3 ditetapkan sesuai dengan lembar lanjutan PIB), sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp28.302.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding klasifikasi barang berupa CISCO Catalyst 3850 24 Port 10G Fiber Switch IP Services WS-C3850-24XS-E..,dst (rincian sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China (CN) masuk klasifikasi pos tarif HS 8471.80.10, sehingga antara Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dan Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding terdapat perbedaan klasifikasi HS;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah mengenai penilaian hasil pembuktian (fact question) yaitu apakah benar atas PIB Nomor 345300 tanggal 18 Oktober 2018, berupa importasi 3 (tiga) Pos jenis barang: Pos 1: CISCO Catalyst 3850 24 Port 10G Fiber Switch IP Services WS-C3850-24XS-E…dst (rincian sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China (CN) ditetapkan untuk Pos 1 masuk klasifikasi pos tarif HS 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10% PPN 10% PPh Ps 22 2,5% (bebas)…dst (untuk Pos 2 dan Pos 3 ditetapkan sesuai dengan lembar lanjutan PIB), sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp28.302.000,00 ?;
Menimbang, bahwa judex factie sudah benar dengan pertimbangan:
Bahwa jenis barang yang disengketakan adalah Pos 1: CISCO Catalyst 3850 24 Port 10G Fiber Switch IP Services WS-C3850-24XS-E yang diidentifikasi sebagai Router/Switch merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau specific pada uraian yang terdapat dalam sub-sub pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 6 jenis barang router atau switch diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan Bea Masuk 0% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Barang Bea Masuk atas Barang Impor, maka tagihannya menjadi nihil;
Menimbang, bahwa karena alasan peninjauan kembali adalah tentang penilaian fakta yang sudah diuji dengan tepat dan benar oleh judex factie, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan putusan peninjauan kembali a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H.XYZ. S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.Hum. dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

