bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa TEXTILE FABRIC COATED PVC negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203407 tanggal 23 Mei 2013 dengan Pos Tarif: 5903.10.0000 dan Bea Masuk sebesar 10% BBS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos Tarif: 5903.10.0000 dan BM sebesar 10% (MFN);