bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 12 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CIF USD 16,767.19, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 159293 tanggal 19 Mei 2010 sebesar CIF USD 8,428.60, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 102.425.000,00.