bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2835.25.1000, jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;