bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00573/407/08/057/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008;