Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65790/PP/M.VIA/16/2015 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : Lainnya khalda taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp727.596.727,00; PrevPrevious Post Next PostNext