bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Form E dengan BM 0% atas PIB Nomor: 124107 tanggal 02 April 2014 yang ditetapkan kembali oleh Terbanding dengan hasil Surat Perintah Penelitian Ulang Nomor SPPU- 57/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp10.436.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;