Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63045/PP/M.IIA/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM putri taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 48.906.367,00 PrevPrevious Post Next PostNext