bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Parts of Valve Seat Valve-Seat Valve Spring 2 (pos 1 pada PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 438915 tanggal 31 Oktober 2013 pada pos tarif 8481.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 7320.20.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5%;