PUTUSAN Nomor 1102/B/PK/Pjk/2021
Tahun Putusan

: 2021

Kategori Putusan
: Lainnya
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. YY, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-61/BC.06/2019, tanggal 22 Maret 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;