Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40719/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;