Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40494/PP/M.V/17/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penjualan Barang Mewah |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor sebesar Rp1.977.741.391,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek PPnBMNilai Sengketa (Rp)1DPP PPnBM atas Impor1.977.741.391,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding1.977.741.391,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 308/BC.02/PPGB/2006 tanggal 21 Juli 2006 atas Pemohon Banding bahwa nilai pabean hasil penetapan lebih besar daripada nilai pabean yang ditemukan dalam PIB sehingga berakibat kekurangan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa nilai pabean yang diberitahukan telah sesuai dengan Invoice yang telah Pemohon Banding terima dari pemasok Pemohon Banding dan jumlah yang ada dalam Invoice tersebut sudah dimasukkan dalam PIB serta sudah Pemohon Banding bayarkan seluruh pajak yang terkait. Hal ini adalah ranah Ditjen Bea Cukai dan semua prosedur impor pajak yang terkait saat itu adalah sudah selesai oleh Ditjen Bea Cukai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis dalam pemeriksaan banding ini setelah memperhatikan Surat Banding Nomor : 002/PTB-SB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 pada angka III Aspek Material dalam huruf B Alasan Penolakan Koreksi Rp.1.977.741.391,00 diantaranya pada angka (2) dinyatakan “untuk Tahun 2004 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak”, dan juga memperhatikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor : 002/PTB-SBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada angka II Aspek Material dalam huruf C Alasan Penolakan Koreksi Rp.1.977.741.391,00 oleh Pemohon Banding, diantaranya pada angka (2) dinyatakan “Untuk Tahun 2004 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, jika terjadi NOVUM biasanya Pemohon Banding diterbitkan SKPKB Tambahan, ini Pemohon Banding diterbitkan SKPKB, maka hal ini telah menyalahi aturan yang berlaku”; bahwa berdasarkan kedua surat tersebut kemudian dalam persidangan Majelis meminta kejelasan mengenai maksud pernyataan dari Pemohon Banding tersebut, dan Pemohon Banding menjelaskan baik secara lisan maupun berupa tanggapan tertulis yang disampaikan pada Majelis antara lain menyatakan “karena PPnBM telah ikut diperiksa pada saat pemeriksaan terdahulu, maka dikatakan bahwa data SP3DRI tersebut merupakan DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP, sehingga penetapan kembali nilai impor oleh KPBC yang menyebabkan adanya piutang pajak dalam rangka impor tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB PPnBM tanpa pemeriksaan ulang. Dengan kata lain, penerbitan SKPKB PPnBM HARUS melalui PEMERIKSAAN ULANG dan produk/hasil pemeriksaan ulang tersebut adalah SKPKBT PPnBM; bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini Majelis melihat terdapat dua hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding yaitu: Mempermasalahkan mengenai keabsahan SKPKB PPnBM, dan Mempermasalahkan mengenai ketidakbenaran nilai pabean hasil audit DJBC terhadap impor Pemohon Banding; dan dengan melihat bahwa tuntutan Pemohon Banding tersebut di atas maka Majelis akan melihat kebenaran mengenai tuntutan Pemohon Banding tersebut; bahwa pertama Majelis akan melihat apakah SP3DRI tersebut masuk sebagai NOVUM (data baru) atau DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan : Yang dimaksud data baru (novum) adalah data atau keterangan mengenai segala yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm SP3DRI yang lebih besar dibanding dengan nilai impor cfm PIB oleh Pemohon Banding tidak diberitahukan di dalam SPT dan lampirannya ataupun dalam pembukuannya, karena Pemohon Banding hanya akan memberitahukan harga pembeliannya sesuai nilai impor PIB, dengan demikian menurut Majelis bila tidak ada koreksi terhadap harga pembelian impor dengan nilai impor cfm PIB maka nilai impor cfm SP3DRI tersebut adalah data baru karena didapatkan setelah selesai pemeriksaan; Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang : tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm PIB (nilai/harga pembelian pada HPP) oleh Pemohon Banding tidak diungkapkan secara benar karena ternyata ada nilai impor cfm SP3DRI yang berasal dari Audit DJBC, sehingga menurut Majelis juga dinyatakan sebagai data yang semula belum terungkap; bahwa posisi adanya NOVUM (data baru) atau data yang semula belum terungkap itu terjadi apabila telah ada pemeriksaan sebelumnya dan telah diterbitkan ketetapan pajak, dan terhadap adanya data baru atau data yang semula belum terungkap tersebut produk hukumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) karena pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebelumnya; bahwa yang kedua, Majelis melihat apakah dengan telah dilakukannya pemeriksaan PPN (Dalam Negeri) Tahun 2004 berarti juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap PPnBM, karena pelaporan PPnBM ada di dalam SPT PPN Tahun 2004 tersebut; bahwa dalam hal ini maka dalam pemeriksaan SPT PPN karena didalamnya juga telah dilaporkan adanya PPnBM maka seharusnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap PPnBM tersebut, sehingga Pemeriksa dengan kewenangannya yang ada harus menetapkan PPnBM untuk Tahun 2004 tersebut. Akan tetapi berdasarkan Laporan Pemeriksaan untuk PPN Tahun 2004 Nomor : LAP-45/WPJ.06/KP.0905/2005 tanggal 26 Mei 2005, KPP Jakarta Senen tidak menerbitkan SKP untuk PPnBM, padahal dalam SPHP Nomor : PHP-37/WPJ.06/KP.0905/2005 tanggal 10 Mei 2005 dalam kolom PPnBM tidak terdapat koreksi, dan dari SPHP tersebut hanya terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk PPN Dalam Negeri saja; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dalam hal-hal sebagai berikut : apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. bahwa berdasarkan ketentuan a quo dan mengingat Terbanding belum pernah menerbitkan surat ketetapan pajak atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2004, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor : 00001/228/04/023/09 tanggal 19 November 2009 telah sesuai dengan ketentuan; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1034/WPJ.06/2010 tanggal 09 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor : 00001/228/04/023/09 tanggal 19 November 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004, atas nama : PT XXX; |

