Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40957/PP/M.I/14/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40957/PP/M.I/14/2012

Jenis Pajak:PPh Orang Pribadi
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 010/SK/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1366/WPJ.11/2011 tanggal 5 Agustus 2011 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011, Pemohon Banding mengajukan Banding;
  
  
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-211/WPJ.11/ 2012 tanggal 20 Januari 2012;
  
Menurut Pemohon Banding:Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2011;
  
Pendapat Majelis:bahwa Surat Keberatan Nomor : 010/SK/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00020/205/08/615/10 tanggal 24 Agustus 2010;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan a quo bukan termasuk dalam kategori ketetapan dari hasil Pemeriksaan yang sebelum diterbitkan didahului dengan pemberitahuan tertulis hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan a quo memenuhi azas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) tahun pajak

bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan a quo diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2010, merupakan ketetapan atas SPT Tahunan Pembetulan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 11 September 2009;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 20 Juni 2012 dan 4 Juli 2012 maupun hasil Uji Kebenaran Materi, diketahui pada awalnya Pemohon Banding memasukan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, lalu Pemohon Banding dilakukan konseling oleh Kantor Pelayanan Pajak dan diminta untuk memperbaiki SPT Tahunannya dengan menggunakan metode pembukuan;

bahwa Pemohon Banding kemudian melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Pembukuan dan telah membayar kekurangan setoran pajaknya;

bahwa dari bukti-bukti dokumen yang terdapat dalam berkas Banding diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 yang menggunakan Norma Penghitungan pada tanggal 31 Maret 2009. Selanjutnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembetulan disampaikan tanggal 27 Agustus 2009. Pada tanggal 8 Oktober 2009 Terbanding melakukan pemeriksaan pajak terhadap SPT Pembetulan Pemohon Banding tersebut;

bahwa Koreksi Peredaran Usaha diperoleh Terbanding dengan cara melakukan pengujian atas Buku Penjualan, Faktur Penjualan, Invoice dan Pemanfaatan Data dari Dinas Peternakan kemudian ditambah Gross Profit Margin sebesar 15,5%. Selain itu Bukti Buku Kas/Rekening Koran Bank Pemohon Banding mutasi saldonya tidak menggambarkan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Sedangkan untuk koreksi lainnya berupa Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha dikoreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan data-data yang diminta terutama tidak dapat memberikan bukti kas/bank yang mendukung pengeluaran-pengeluaran tersebut;

bahwa terhadap fakta-fakta di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding sesungguhnya belum mampu menyelenggarakan pembukuan dengan baik, yang mendukung SPT Tahunan PPh Pembetulannya. Pemohon Banding baru saja melakukan proses perubahan metode penghitungan penghasilan neto dalam SPT Tahunannya dan beberapa saat kemudian Terbanding melakukan pemeriksaan pajak. Ketidaklengkapan pembukuan Pemohon Banding menyebabkan Terbanding mengalami kesulitan dalam menetapkan koreksi dengan akurat, terbukti dalam koreksi Peredaran Usaha, Terbanding menggunakan taksiran yaitu menambah Gross Profit Margin sebesar 15,5% sedangkan untuk koreksi biaya di dalam HPP dan Biaya Usaha Lainnya koreksi didasarkan karena tidak adanya bukti kas/bank;

bahwa Pasal 14 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, menyebutkan:

“Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan,atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuagan”;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto menyebutkan :

Pasal 1 ayat (1) :
“Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau Iebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 3 ayat (1) :
“Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas Majelis berpendapat penetapan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan pembukuan terhadap SPT Tahunan PPh Pembetulan Pemohon Banding, tidak tepat;

bahwa ketentuan-ketentuan di atas mengatur, karena Pemohon Banding belum mampu menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya maka penghitungan Penghasilan Neto Pemohon Banding seharusnya dilakukan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan Neto;

bahwa Majelis berpendapat bahwa seharusnya dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah atas SPT Pemohon Banding yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sedangkan SPT Pembetulannya dijadikan sebagai data untuk menetapkan penghasilan Pemohon Banding sesuai Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

bahwa karena cara penetapan koreksi dalam surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan menyebabkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak tersebut juga menjadi batal;
  
 Menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membatalkan” ;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00020/205/08/615/10 tanggal 24 Agustus 2010;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1366/WPJ.11/2011 tanggal 5 Agustus 2011 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00020/205/08/615/10 tanggal 24 Agustus 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang terhutang dihitung kembali sesuai dengan SPT Tahunan Pembetulan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2008, yaitu:

Penghasilan NetoRp 145.883.375,00Penghasilan Tidak Kena PajakRp   16.800.000,00Penghasilan Kena PajakRp 129.083.000,00Pajak Penghasilan terutangRp   18.520.750,00Kredit Pajak(Rp   3.111.600,00)Pajak Penghasilan yang kurang dibayarRp   15.409.150,00