Nomor 2698/B/PK/Pjk/2021
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh ZXC, Jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AWQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-151/BC.06/2021, tanggal 3 Mei 2021 Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010374.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 097341, tanggal 27 Maret 2019 adalah nihill;
- Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan jumlah sebesar Rp53.151.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Desember 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010374.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1116/KPU.03/2019, tanggal 30 Juli 2019 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003750/KPU.03/2019 tanggal 23 April 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X0-0XX.00, beralamat di RTY Tower Lt. XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11470,dan menetapkan klasifikasi barang CATALYST 6807-XL 7-SLOT CHASSIS,10RU – C6807-XL, CATALYST 6800 SUP6T (440G/SLOT) WITH 8X10GE,2X40GE – C6800-SUP6T, CATALYST 6800 SUP6T (440G/SLOT) WITH 8X10GE,2X40GE – C6800-SUP6T, C6K 48-PORT 10/100/1000 GE MOD; FABRIC ENABLED,RJ-45 DFC4XL – C6800-48P-TX (pos 4 s.d. 7) dengan PIB Nomor 097341 tanggal 27 Maret 2019, ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1116/KPU.03/2019 tanggal 30 Juli 2019, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp53.151.000,00 (lima puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Maret 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2021;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Maret 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010374.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal ucap 30 November 2020, tanggal kirim 21 Desember 2020;
- Membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1116/KPU.03/2019, tanggal 30 Juli 2019;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Mei 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang yang diimpor berupa CATALYST 6807-XL 7-SLOT CHASSIS,10RU – C6807-XL, CATALYST 6800 SUP6T (440G/SLOT) WITH 8X10GE,2X40GE – C6800-SUP6T, CATALYST 6800 SUP6T (440G/SLOT) WITH 8X10GE,2X40GE – C6800-SUP6T, C6K 48-PORT 10/100/1000 GE MOD; FABRIC ENABLED,RJ-45 DFC4XL – C6800-48PTX (pos 4 s.d. 7) dengan PIB Nomor 097341, tanggal 27 Maret 2019 masuk ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 53.151.000,00 (lima puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) yang tidak disetujui Pemohon banding;
- Bahwa pokok masalah: Apakah benar atas barang impor: CATALYST 6807-XL 7-SLOT CHASSIS,10RU – C6807-XL, CATALYST 6800 SUP6T (440G/SLOT) WITH 8X10GE,2X40GE – C6800-SUP6T, CATALYST 6800 SUP6T (440G/SLOT) WITH 8X10GE,2X40GE – C6800-SUP6T, C6K 48-PORT 10/100/1000 GE MOD; FABRIC ENABLED,RJ-45 DFC4XL – C6800-48PTX (pos 4 s.d. 7) dengan PIB Nomor 097341 tanggal 27 Maret 2019 masuk ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp53.151.000,00 (lima puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Bahwa Judex Factie salah penerapan hukum, karena berdasarkan fakta di persidangan, dihubungan dengan perkara yang lain atas pihak yang sama, jenis barang yang diimpor berupa: CATALYST 6807-XL 7-SLOT CHASSIS,10RU – C6807-XL, CATALYST 6800 SUP6T (440G/SLOT) WITH 8X10GE,2X40GE – C6800-SUP6T, CATALYST 6800 SUP6T (440G/SLOT) WITH 8X10GE,2X40GE – C6800-SUP6T, C6K 48-PORT 10/100/1000 GE MOD; FABRIC ENABLED,RJ-45 DFC4XL – C6800-48PTX (pos 4 s.d. 7) merupakan switch yaitu perangkat dalam jaringan yang digunakan untuk menghubungkan beberapa komputer agar bisa terkoneksi satu dengan lainnya, sehingga berdasarkan pada Permenkominfo nomor 16 Tahun 2018, switch diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.21. Oleh karena itu, barang impor a quo masuk ke dalam pos tarif diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM:0%. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010374.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010374.45/2019/PP/M. XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020;
1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 9 November 2021, oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan Dr. H. EML S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis:
ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. KWZ, S.H., C.N. |
| Panitera Pengganti,
ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Mahkamah Agung RI
atas nama
Panitera Muda Tata Usaha Negara,(CQT, S.H.)
NIP. XXXX0X0XXXXXXXX00X

