PUTUSAN Nomor 2732/B/PK/Pjk/2021
PUTUSAN
Nomor 2732/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AWQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-94/BC.06/2021, tanggal 25 Maret 2021;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh ZXC, Jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011714.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 14 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 159873 tanggal 20 Mei 2019 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp7.016.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Januari 2020;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011714.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 14 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1371/KPU.03/2019, tanggal 9 September 2019, tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005242/KPU.03/2019 tanggal 2 Mei 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX Suite X-X, Jalan ASD Kaveling XX, FGH, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat 11470,dan menetapkan klasifikasi barang Pos 1 Cisco Catalyst 3650 24 Port Poe 4x1G Uplink IP Base dan Pos 3 Cisco Catalyst 3650 Stack Module Sapre sesuai dengan PIB Nomor 159873 tanggal 20 Mei 2019, ke dalam pos tarif 8517.62.21 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Maret 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Maret 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011714.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal ucap 14 Desember 2020, tanggal kirim 29 Desember 2020; dan
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1371/KPU.03/2019, tanggal 9 September 2019, karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Mei 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1371/KPU.03/2019, tanggal 9 September 2019, tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005242/KPU.03/2019 tanggal 2 Mei 2019, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif atas barang impor 3 (tiga) pos jenis barang rincian sesuai lembar PIB, rincian sesuai PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 159873 tanggal 20 Mei 2019 diklasifikasikan ke dalam Pos 1 dan Pos 3 yaitu Cisco Catalyst 3650 ke dalam pos tarif 8517.62.21 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam Pos 1 dan Pos 3 yaitu Cisco Catalyst 3650 ke dalam pos tarif 8517.62.49 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.016.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  • Bahwa pokok masalah: Apakah benar atas barang impor 3 (tiga) pos jenis barang rincian sesuai lembar PIB, rincian sesuai PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 159873 tanggal 20 Mei 2019 diklasifikasikan ke dalam Pos 1 dan Pos 3 yaitu Cisco Catalyst 3650 ke dalam pos tarif 8517.62.21 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam Pos 1 dan Pos 3 yaitu Cisco Catalyst 3650 ke dalam pos tarif 8517.62.49 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.016.000,00 ?;
  • Bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1371/KPU.03/2019, tanggal 9 September 2019 dan menetapkan klasifikasi barang Pos 1 Cisco Catalyst 3650 24 Port Poe 4x1G Uplink IP Base dan Pos 3 Cisco catalyst 3650 Stack Module Sapre sesuai dengan PIB Nomor: 159873, tanggal 20 mei 2019, ke dalam pos tarif 8517.62.21 dengan pembebanan tarif bea masuk 0 %, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Nihil karena jenis barang yang disengketakan tersebut merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci pada uraian yang terdapat dalam pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) dan KUMHS 6, atas 2 jenis barang a quo diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga dapat dibenarkan dan diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 9 November 2021, oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan Dr. H. EML S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. KWZ, S.H., C.N.

Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(CQT, S.H.)
NIP. XXXX0X0XXXXXXXX00X