bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 102502 tanggal 13 Juli 2012 berupa Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300% 7500 Kg dan Disperse Black ECT 300% 7500 Kg di mana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp11.416.000,00;