bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-770/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Pengurangan STP PPh Masa Pajak Februari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00011/106/11/091/11 tanggal 19 Mei 2011;