Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63378/PP/M.XVIIB/19/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: Bea Cukai
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, barang impor (produk Tie Rod Trans) diklasifikasi ke dalam Pos Tarif 8708.50.19.00 dengan pembebanan BM 10%;